.. إِنَّكَ لا تَهدى مَن أَحبَبتَ وَلٰكِنَّ اللَّهَ يَهدى مَن يَشاءُ ۚ وَهُوَ أَعلَمُ بِالمُهتَدينَ ..

"Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu sayangi, tetapi Allah memberi petunjuk
kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk." (AlQasas 28: 56)

Live Streaming

Bismillahirrohmaanirrohiim

"Engkau tidak akan menjadi seorang alim hingga engkau menjadi orang yang
belajar. Dan engkau tidak dianggap alim tentang suatu ilmu, sampai
engkau mengamalkannya."
...Abud Darda' Radhiallahu anhu...

21 June 2011

Jadilah PASUTRI yang berperasaan

Ustadz Abu Ammar Alghoyami
Banyak orang yang berakhlaq mulia menasihatkan: “Jadilah seorang yang berperasaan.” Tentunya nasihat ini umum untuk siap saja. Yang pasti, nasihat tersebut tidaklah diserukan melainkan karena ia akan benar-benar membuahkan kemuliaan. Hal ini mengisyaratkan bahwa berperasaan yang merupakan akhlaq mulia itu seharusnya juga dimiliki oleh setiap pasutri guna menggapai kemuliaan serupa.
Sementara yang sering kita jumpai, banyak keluarga yang meninggalkan perasaannya, kalau bukan perasaan itu yang telah meninggalkan mereka, dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Akibatnya, tidak henti-hentinya gelombang dan badai mengguncang biduk yang telah mereka rakit bersama.

Antara Perasaan, Hak, dan Kewajiban
Di antara beberapa keadaan yang menuntut setiap pasutri harus berperasaan adalah tatkala menunaikan kewajiban juga menuntut hak dari pasangannya. Bahkan kedua keadaan inilah yang sangat kentara menggambarkan ada atau tidaknya perasaan setiap pasutri.
Perhatikan apa yang dilakukan oleh sebagian suami terhadap istri-istri mereka ketika menuntut hak-hak dengan segala cara bahkan pada setiap keadaan, sedangkan pada saat yang sama mereka justru melupakan kewajiban sebagai para suami. Demikian juga, ternyata banyak istri yang enggan melakukan ini atau itu buat suami mereka, padahal seandainya ia melakukannya maka sungguh ia telah berbuat sesuatu yang terbaik bagi suami dan baik pula bagi dirinya. Coba perhatikan, mengapa ia enggan melakukan kebaikan hanya dengan alasan yang berkutat antara hak dan kewajiban? Kuncinya ialah ada dan tidak adanya perasaan pasutri itu sendiri.
Bayangkan, bagaimana seandainya seorang suami memandang istrinya hanya sebatas tambatan dalam memenuhi hasratnya belaka, apa yang akan menimpa si istri? Sungguh ia akan mendapati kekecewaan yang makin membuatnya terhina dan ‘makan hati’ seumur hidupnya. Bayangkan juga seandainya seorang istri menilai suaminya sekadar sebagai orang kepercayaan yang akan memberikan segala yang ia inginkan. Di sisi lain, suami tidak memiliki kuasa sedikitpun atas istrinya, bencana apa yang akan menimpa suami? Sungguh ia akan menjadi sosok yang dibanggakan oleh istri tetapi sejatinya kebanggaan yang diperolehnya justru akan membuatnya ‘mati berdiri’. Kalau kita mau jujur, tentu kita akan katakan bahwa salah satu penyebabnya adalah hilangnya perasaan.
Kiranya, tiada seorang pun dari para istri yang memungkiri bahwa suaminya memiliki hak yang harus ia tunaikan. Demikian juga, tiada seorang pun dari para suami yang mengingkari bahwa hak-hak istri yang mereka pikul adalah sebuah tanggung jawab. Kalaupun ada seorang istri atau seorang suami yang mengingkari hak-hak pasangannya maka itu bukanlah disebabkan hilangnya perasaan, melainkan suatu kejahilan dan kedunguan. Sehingga sungguh sangat aneh, pasutri yang tidak jahil tidak pula dungu tetapi perasaannya telah hilang entah ke mana.
Meluruskan Pemahaman dan Sikap
Masalah hilangnya perasaan dari pasutri terhadap pasangannya bisa jadi disebabkan oleh kesalahan mereka dalam memandang makna hak yang telah Alloh berikan kepada diri mereka masing-masing sehingga berakibat diselewengkannya hak-hak tersebut. Untuk memahami masalah ini, marilah kita diskusikan sejenak firman Alloh berikut:
…. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf…. (QS. al-Baqoroh [2]: 228)
Perhatikanlah ayat di atas baik-baik, lalu tanyakan pada diri anda, apakah ayat tersebut hanya mengakui hak-hak suami atas istrinya saja sehingga ia boleh menuntutnya dengan cara bagaimanapun dari para istri mereka? Bila para suami mau jujur maka tentu mereka akan menjawab: “Tidak! Sekali-kali tidak!”
Atau apakah ayat tersebut hanya peringatan bagi para suami akan kemuliaan hak-hak istrinya di atas segalanya yang istri boleh menuntutnya dengan cara bagaimanapun? Begitu juga kalau para istri mau jujur tentu ia juga akan menjawab: “Tidak benar! Pemahaman seperti itu salah!”
Kita harus memahami bahwa ayat di atas berisi ketetapan dan pengakuan serta pengukuhan hak-hak pasutri yang sama antara keduanya, tiada bedanya. Selain itu, Alloh azza wajalla hendak menjelaskan bagaimana seharusnya para pasutri menunaikan kewajibannya dan menuntut hak-haknya. Dan yang pasti, Alloh subhanahu wata’ala hanya menghendaki keserasian antara keduanya.
Alloh menghendaki apabila seorang suami menuntut istri untuk menunaikan kewajibannya maka ia pun harus memberikan hak istrinya. Demikian juga, apabila istri meminta hak-haknya dari suaminya maka sesungguhnya pada saat yang sama ia juga harus memberikan hak-hak suaminya. Dalam hal menuntut hak dan menunaikan kewajiban ini Alloh subhanahu wata’ala tetap membatasi dengan bingkai bil-ma’ruf, yaitu dengan cara sebaik-baiknya, dengan saling menjaga perasaan dan tetap di atas dasar kasih sayang.
Lalu bagaimana para suami tanpa melihat kondisi istri—apakah telah terpenuhi hak-haknya ataukah belum—kemudian ia berlenggang begitu saja setelah hasrat mereka terpenuhi? Bagaimana pula para istri mempergauli suaminya laksana seorang ratu yang semaunya meminta ini dan itu dari para punggawanya? Ke manakah gerangan hilangnya perasaan mereka setelah mengetahui bahwa hak-hak mereka sama? Di mana bingkai ma’ruf yang Alloh tetapkan? Ke mana perasaan dan kasih sayang itu pergi?
Tetap Berikan Perasaanmu
Apabila para suami memahami bahwa Alloh azza wajalla hanya melebihkan hak mereka satu tingkatan di atas hak-hak istri, sebagaimana yang Alloh azza wajalla firmankan dalam kelanjutan ayat di atas:
…. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya, dan Alloh Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (QS. al-Baqoroh [2]: 228)
Maka hendaklah mereka memahami bahwa tingkatan kelebihan tersebut adalah kepemimpinan mereka atas diri istri-istri mereka, sebagaimana yang Alloh tegaskan dalam ayat-Nya:
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita…. (QS. an-Nisa’ [4]: 34)
Kalau kita tilik kembali, maka kita akan tahu bahwa satu tingkatan kelebihan berupa kepemimpinan itu sesungguhnya telah mereka terima dan mereka miliki. Bahkan sejak awal ia mengikat janji yang agung, mitsaqon gholizhon, saat ia menyatakan telah menerima pernikahan dengan istrinya maka sejak itu berarti kelebihan itu telah ia terima. Namun yang harus dipahami bersama, bahwa kepemimpinan yang dianugerahkan oleh Alloh azza wajalla kepada para suami itu sama sekali tidak untuk menjadikannya sebagai pemimpin yang jelek lagi kasar. Namun Alloh subhanahu wata’ala hanya menghendaki sikap arif, adil, dan bijaksana suami dalam memimpin istri-istri mereka. Alloh azza wajalla tidak menghendaki suami menjadi seorang pemimpin yang hilang perasaan serta kasih sayangnya. Dari sini para istri harus pula memahami kedudukan suami atas dirinya sebagai seorang pemimpin meski mereka telah tahu bahwa hak-hak antara mereka sama. Dengan demikian, mereka tidak tersalah dalam mempergauli suaminya yang sekaligus pemimpinnya.
Kiranya dengan tetap saling menjaga perasaan dalam bergaul pasutri akan memahami hakikat kebersamaan hidup. Sebaliknya, kedekatan akan terasa pudar bila perasaan telah terbang menghilang. Maka tiada pilihan lain, kita harus menjadi pasutri yang berperasaan. Semoga bermanfaat.
http://alghoyami.wordpress.com/

Baca selanjutnya...

15 June 2011

Keuntungan memakai pembalut cuci ulang


Hmmm… Lumayan sulit mengajak wanita Indonesia untuk beralih ke pembalut kain. Alasan utama rata-rata wanita yg kami survey sebenarnya cuma masalah, Ribet harus Nyuci n bawa pad kotor! So what.. ^_^ ngk setiap hari sepanjang tahun juga kita harus “agak ribet”.
Is it worth your health n the Earth’s future? For sure its not worth the money..(Apakah pembalut kain berharga untuk kesehatan dan kelangsungan bumi ini? Jelasnya secara finansial masalah pembalut tidak ada harganya, karena bahkan para wanita tidak ragu untuk merogoh kocek dalam-dalam untuk membeli pembalut “terbaik”. Tapi apakah pilihan tersebut benar-benar “terbaik”?

Apa sih Plus minus Pembalut kain vs Pembalut Sekali Pakai (plastik), berikut saya coba paparkan ulasan berdasarkan data penelitian ilmiah, pengalaman pribadi, dan pengalaman pengguna kedua jenis pembalut diatas.
Pembalut Sekali Pakai (plastik):
  1. Praktis dlm penggunaan luar rumah (jk penuh bisa langsung dibuang ketempat sampah).
  2. Apa lagi ya..? saya jadi ingin senyum-senyum sendiri, nyadar, sebenarnya kelebihan pembalut sekali pakai ya Cuma praktis dan nyamannya saja..^^
  3. Pembuatan pembalut sekali pakai melibatkan penggunaan bahan kimia seperti aditif, antibakteri, fungisida, gel penyerap, perekat, serat, dan dioxin penyebab kanker yg terdapat dalam residu pembalut dan tampon yang sering menyebabkan iritasi, gatal-gatal, kemerahan, bahkan keputihan dan penyakit serius lainnya (May Allah forbid that to happen to us All, but that won’t change unless we change our choice toward the PADS!!).
  4. Berpotensi terkena Toxic Shock Syndrome akibat dari penggunaan tampon.
  5. Pembalut Wanita dan Popok Anak adalah salah satu penyumbang sampah terbanyak diseluruh belahan dunia. Bukan saja berakhir ke TPA tetapi juga ke laut. Sampah yg dihasilkan dari pembalut sekali pakai bukan hanya pembalutnya, termasuk kemasan pembungkus dan sampah dari proses produksi pembuatan pembalut. Bahan plastik dipembalut tidak bisa terurai hingga 500 ratus tahun, bayangkan masalah sampah sudah jadi polemik serius yg tidak ada jalan keluarnya, dan ini baru di abad pertama adanya modernisasi dan penggunaan bahan yg tidak mudah terurai, apa jadinya di akhir abad ini atau digenerasi mendatang? Bumi jadi TPA itu pasti, trus manusianya mau tinggal di bumi yang mana ya???? Please ayo kita realistic aja..
Simulasi Sampah Anda sebagai berikut: asumsi 1 periode haid menggunakan 28 pembalut x 12 bulan = 336 x (masa subur wanita 12-51thn : 39thn) = 13,104 lembar pembalut (tidak termasuk ketika kt habis melahirkan n butuh extra pembalut atau pantyliner) bayangkan 1 pak pembalut isi 28 lembar mengambil berapa banyak tempat penyimpanan, nah sisa Anda kalikan dimensinya dengan SAMPAH PEMBALUT ANDA sebanyak 13,104 lembar, nah, untuk bikin Anda lebih peduli, mari kita kalikan dengan jumlah wanita Indonesia usia subur, kemudian ditambahkan jumlah wanita usia subur di SELURUH DUNIA!!
  1. Pencemaran air tanah juga polemik lainnya, residu kimia dan bahan beracun lainnya dari proses pembuatan pembalut sekali pakai jelas dibuang ke tanah atau ke laut, untuk informasi semua, siklus air di bumi ini Cuma SATU!! Jadi air yang tercemar di Kutub, di Indonesia tercemar juga!! (well ngk usah dipertanyakan, seperberapa tercemarnya, kalo ingin jelasnya, silahkan bikin penelitian sendiri tentang kelangkaan air) btw, air di bumi yg bisa dikonsumsi untuk minum, mandi, cuci, dll Cuma 1 % dari total air yg ada di bumi (maksud total air adalah segala sesuatu yg bisa menjadi air termasuk Salju, Es di kutub atau dipuncak gunung, air asin di laut, dll)…nah…!!! The Truth is Shocking??? Paling tidak Anda sekarang tahu ^_^ so lets take some action, REAL ACTION PLEASE!! Kalo ada yg menyangah, well, air yg dipakai tuk mencuci pembalut kain juga kan buang2 air namanya? Jujur Itu cuma sanggahan mereka yg tdk ingin melepaskan kenyamanan disposable pads, sorry waduh..kritikan pedas nih, but I’m here to open your eyes, your heart n tell you the TRUTH ONLY, either is nice or not so nice to hear. Kenyataannya, air yg kita gunakan untuk mencuci pembalut kain jauh lebih sedikit dari air yg digunakan untuk proses pembuatan pembalut sekali pakai. Tambahan, air yg Anda gunakan untuk mencuci pembalut kain, AMAN dibuang ke tempat pembuangan air, selokan, sungai, dll. Bahkan kalau perlu Anda buang ke tempat kompos, ITS OKAY!!
  2. Terakhir (sampe saya dapat penemuan lain ^^) Masalah kocek yg kita ngk peduli untuk mengeluarkannya untuk kenyamanan kita, lumayan juga tuk jadi tabungan, silahkan Anda hitung sendiri karena pembalut sekali pakai sekarang tersedia mulai dari yg super murah hingga yg exotis dengan berbagai ramuan penyembuhan. Berikut simulasi berdasarkan pengalaman pribadi saya :
Anggaplah rata-rata 1 pembalut Rp1000, 1 siklus (1 bulan) saya biasanya pakai 28 pembalut : Uang yg saya habiskan Rp28,000/bulan (belum termasuk pantyliner). 12 bulan x 28,000 = 336,000 x (masa subur wanita 12-51thn = 39thn) = Rp13,104,000 WOW!! Angka yg menakjubkan jk itu ada dlm rekening kita ^^  (ini tdk termasuk kalkulasi inflasi, atau ketika kt habis melahirkan n butuh extra pembalut or ktika kita pakai pembalut herbal yg jelas harganya jauh lebih mahal). Uangnya bisa jadi DP cicilan Rumah or  Tanah Kebun  (Berandai-andainya kok ngk cicilan mobil sih Mom, kan lebih memotivasi tuh? Jawabnya: Krn mobil nambahin polusi aja, apalagi cadangan minyak bumi dah mo abis, percuma punya mobil kalo nanti ngk bisa jalan, parkir cantik di garasi, krn ngk ada bensin, he..he..).
Pembalut Kain:
  1. Dari segi kesehatan, Pembalut kain kebanyakan tidak terbuat dari bahan sintetis, dan banyak wanita yg sudah menggunakan pembalut kain melaporkan bahwa iritasi, gatal-gatal, keputihan dan keluhan lainnya disaat haid. Pembalut kain lebih bisa bernapas (jelas karena berpori (plastik tidak ada pori-pori) sehingga memungkinkan baiknya sirkulasi udara yg kemudian bisa menghambat pertumbuhan jamur dan bakteri yang menyebabkan iritasi dan infeksi.
  2. Pembuatan pembalut kain lebih sustainable (berkelanjutan) dengan bahan-bahan yg bisa terurai menjadi tanah kembali.
  3. Jelas lebih hemat dari segi financial. Simulasinya seperti ini: 1 hari masa haid kita butuh minimal 4 pembalut kain (nah lho, sama kan sama jumlah disposable pad), jk kita pake rumus RAJIN, kotor, cuci, kering, pakai, maka kita butuh minimal 10 pembalut untuk setiap periode haid (28000 x 10 = 280,000) pembalut kain bisa dipakai sekitar 2-5 thn (masa subur 39thn/3thn rata-rata pemakaian pembalut = 13thn) = Rp280,000 x 13 = Rp.3,640,000 (Bayangkan penggunaan pembalut sekali pakai selama usia subur Rp13,104,000 (Selisih yg bisa kita TABUNG sebesar Rp9,464,000) ini tdk terhitung jk Anda pilih pembalut yg berkualitas tapi tetap yg sekali pakai.
  4. Masalah sampah Pribadi Anda pun tidak lagi akan menjadi isu signifikan, karena sampah yg Anda buang jk pembalut sudah tidak bisa terpakai akan cepat menjadi tanah kembali (terurai) dan tdk akan menimbulkan masalah pencemaran tanah/air karena residu kimia seperti pembalut sekali pakai (Anda tidak perlu lagi beli lapangan bola untuk membayangkan sampah pembalut seumur hidup kalo diwadahin sebanyak 13,104 lembar mau diletakkan dimana?
  5. Satu lagi favorit saya pribadi tentang pembalut kain, bikin senyum-senyum pas mo pakai, soalnya motif dan warnanya so cute..:-) not boring/membosankan karena serba putih. Bikin bad mood PMS jadi berkurang kan…
  6. Nah, ini yg agak ribet, HARUS DICUCI ^_^ so what?? Dengan segala manfaat untuk diri pribadi, lingkungan dan perekonomian, apa masalah mencuci pembalut akan sangat mengganggu? Jika Anda benar-benar Peduli dengan Kesehatan Anda dan paling tidak Biar kita manusia ngk perlu NGONTRAK di Planet lain gara-gara BUMI jadi TPA, Please…Ganti Pembalut Anda dengan Pembalut Kain
Is it worth your health n the Earth’s future? For sure its not worth the money..(Apakah pembalut kain berharga untuk kesehatan dan kelangsungan bumi ini? Jelasnya secara finansial masalah pembalut tidak ada harganya, karena bahkan para wanita tidak ragu untuk merogoh kocek dalam-dalam untuk membeli pembalut “terbaik”. Tapi apakah pilihan tersebut benar-benar “terbaik”?
Tulisan ini saya buat tidak untuk menganjurkan penggunaan pembalut kain adalah keharusan jika Anda menderita kelainan medis tertentu. Selalu konsultasikan Kondisi Anda dengan Ahli Kesehatan yang terpercaya untuk mengambil tindakan Medis.
Green Choice is always the BEST
(dr berbagai sumber)

Baca selanjutnya...

ZigieZaG’s Menstrual Pad

ZigieZaG’s Menstrual Pad

Menstrual Pad panty, day & Night specification :
1.Suede Cloth
2.2 layer lite microfiber
3.100% cotton outer
4.Memakai snap agar tidak bergeser-geser.

ZigieZaG mengeluarkan serangkaian produk bagi Anda, para wanita. Yaitu pembalut pakai ulang bagi para wanita yang terbagi dalam 3 kategori.

1.Pantyliners

Pantyliners ini digunakan untuk pemakaian sehari-sehari, misalnya pada wanita yang mengalami kegerahan di bagian intim atau menderita keputihan.

Inner : Suede Cloth
Insert : 1 layer microfiber
Waterproof : PUL
Outer : Cotton/100% polyester
Dimensi : 16 cm x 6 cm

2. Menstrual Pad Day

Menstrual pad day adalah pembalut yang digunakan pada siang hari atau ketika haid memasuki masa normal flow.

Inner : Suede Cloth
Insert : 2 Layer microfiber
Waterproof : PUL
Outer : Cotton/100%polyester
Dimensi : 25 cm x 7 cm

3.Menstrual Pad Night

Pembalut ini digunakan pada saat haid tengah heavy flow atau digunakan saat tidur malam ketika butuh perlindungan extra.

Inner : Suede Cloth
Insert : 2 layer microfiber
Waterproof : PUL
Outer : Cotton/100%Polyester
Dimensi : 30 cm x 9 cm

Harga:
Pantyliners @ Rp 18.000,00
Menstrual Day Pad @ Rp 23.000,00
Menstrual Night pad @ Rp 28.000,00 

pemesanan via sms di 081997300978

Baca selanjutnya...

10 June 2011

Membawa anak kecil ke masjid

(Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII)

PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum, di mushala dan di masjid ana banyak jama’ah yang membawa anak 3-5 tahun. Ketika shalat, mereka bercanda dan jalan-jalan di depan orang shalat. Ini dapat mengganggu kekhusyu’an orang yang sedang shalat. Apakah ini dapat dibenarkan ?
Nurhakim, Cibitung – Bekasi

JAWABAN :
Pada asalnya, membawa anak kecil ke masjid pada waktu shalat dibolehkan. Hal ini ditunjukkan oleh banyak hadits Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam, antara lain:

hadits
Dari Abû Qatâdah radhiyallâhu'anhu, dia berkata:
“Aku melihat Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam mengimami shalat,
sedangkan Umâmah bintu Abil ‘Ash,
putri Zainab putri Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam, berada di atas pundak beliau.
Jika beliau rukû’, beliau meletakkannya,
dan jika bangkit dari sujud beliau mengulanginya
(yakni menaruh cucunya di pundaknya lagi-red)”.[1]

Hadits ini nyata menunjukkan kebolehan membawa anak kecil ke masjid ketika shalat. Namun yang harus diperhatikan, jangan sampai si anak mengotori masjid, seperti ngompol atau semacamnya. Demikian juga jangan sampai si anak mengganggu orang-orang yang sedang melakukan shalat. Seperti berlari-lari di masjid, berteriak-teriak, membuat gaduh, dan sebagainya.
Imam Mâlik rahimahullâh meriwayatkan di dalam Muwaththa’ 1/80:
“Bahwa Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam keluar menjumpai orang banyak, yang sedang shalat dengan mengeraskan suara bacaan mereka, maka Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:
hadits
Sesungguhnya orang yang shalat itu berbisik kepada Rabbnya,
maka hendaklah dia memperhatikan apa yang ia bisikkan kepada-Nya.
Dan janganlah sebagian kamu mengeraskan (bacaan) al-Qur’ân atas yang lain.

(Dishahîhkan al- Albâni dalam Shahîhul Jâmi’ no:1951)

Bersuara keras ketika membaca al-Qur’ân sampai mengganggu orang shalat saja dilarang, maka bagaimana jika mengganggunya dengan teriakan, kegaduhan, canda, dan sebagainya, tentu lebih terlarang.
Memang anak kecil itu tidak berdosa, tetapi orang tua yang membawanya yang salah. Oleh karena itu orang tua yang akan membawa anak kecil ke masjid hendaklah memperhatikan, apakah anaknya mengganggu orang shalat atau tidak. Jika tidak, maka tidak mengapa mengajaknya; namun jika mengganggu, hendaknya dia tidak membawanya. Wallâhu a’lam.
[1] HR. Bukhâri, no. 516; Muslim, no. 543, dan ini lafazh imam Muslim

Baca selanjutnya...

04 June 2011

Rumah tangga ideal


Oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Menurut ajaran Islam, rumah tangga yang ideal adalah rumah tangga yang diliputi sakinah (ketentraman jiwa), mawaddah (rasa cinta) dan rahmah (kasih sayang). Allah Ta’ala berfirman :

“Artinya : Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” [Ar-Ruum : 21]

Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami atau isteri harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajiban serta memahami tugas dan fungsinya masing-masing, serta melaksanakan tugasnya itu dengan penuh tanggung jawab, ikhlas serta mengharapkan ganjaran dan ridha dari Allah Ta’ala.

Sehingga, upaya untuk mewujudkan pernikahan dan rumah tangga yang mendapat keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla dapat menjadi kenyataan. Akan tetapi, mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tenteram dan bahagia mendadak dilanda “kemelut” perselisihan dan percekcokan.

Apabila terjadi perselisihan dalam rumah tangga, maka harus ada upaya ishlah (mendamaikan). Yang harus dilakukan pertama kali oleh suami dan isteri adalah lebih dahulu saling intropeksi, menyadari kesalahan masing-masing, dan saling memaafkan, serta memohon kepada Allah agar disatukan hati, dimudahkan urusan dalam ketaatan kepadaNya, dan diberikan kedamaian dalam rumah tangganya.

Jika cara tersebut gagal, maka harus ada juru damai dari pihak keluarga suami maupun isteri untuk mendamaikan keduanya. Mudah-mudahan Allah memberikan taufiq kepada pasangan suami isteri tersebut.

Apabila sudah diupayakan untuk damai sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an, surat An-Nisaa’ ayat 34-35, tetapi masih juga gagal, maka Islam memberikan jalan terakhir, yaitu “perceraian”.

Syaikh Musthafa Al-‘Adawi berkata, “Apabila masalah antara suami isteri semakin memanas, hendaklah keduanya saling memperbaiki urusan keduanya, berlindung kepada Allah dari syaitan yang terkutuk, dan meredam perselisihan antara keduanya, serta mengunci rapat-rapat setiap pintu perselisihan dan jangan menceritakannya kepada orang lain.


Apabila suami marah sementara isteri ikut emosi, hendaklah keduanya berlindung kepada Allah, berwudhu’ dan shalat dua raka’at. Apabila keduanya sedang berdiri, hendaklah duduk; apabila keduanya sedang duduk, hendaklah berbaring, atau hendaklah salah seorang dari keduanya mencium, merangkul, dan menyatakan alasan kepada yang lainnya. Apabila salah seorang berbuat salah, hendaknya yang lainnya segera memaafkannya karena mengharapkan wajah Allah semata.” [1]

Di tempat lain beliau berkata, “Sedangkan berdamai adalah lebih baik, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta’ala. Berdamai lebih baik bagi keduanya daripada berpisah dan bercerai. Berdamai lebih baik bagi anak daripada mereka terbengkalai (tidak terurus). Berdamai lebih baik daripada bercerai. Perceraian adalah rayuan iblis dan termasuk perbuatan Harut dan Marut.

Allah Ta’ala berfirman.
“Artinya : “Maka mereka mempelajari dari keduanya (Harut dan Marut) apa yang (dapat) memisahkan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka tidak dapat mencelakakan seseorang dengan sihirnya kecuali dengan izin Allah.” [Al-Baqarah : 102]

Di dalam Shahiih Muslim dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas lautan. Kemu-dian ia mengirimkan balatentaranya. Tentara yang paling dekat kedudukannya dengan iblis adalah yang menimbulkan fitnah paling besar kepada manusia. Seorang dari mereka datang dan berkata, ‘Aku telah lakukan ini dan itu.’ Iblis menjawab, ‘Engkau belum melakukan apa-apa.’’ Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan, ‘Lalu datanglah seorang dari mereka dan berkata, ‘Tidaklah aku meninggalkannya sehingga aku telah berhasil memisahkan ia (suami) dan isterinya.’’ Beliau melanjutkan, ‘Lalu iblis mendekatkan kedudukannya. Iblis berkata, ‘Sebaik-baik pekerjaan adalah yang telah engkau lakukan.” [2]

Ini menunjukkan bahwa perceraian adalah perbuatan yang dicintai syaitan.

Apabila dikhawatirkan terjadinya perpecahan antara suami isteri, hendaklah hakim atau pemimpin mengirim dua orang juru damai. Satu dari pihak suami dan satu lagi dari pihak isteri untuk mengadakan perdamaian antara keduanya. Apabila keduanya damai, maka alhamdulillaah. Namun apabila permasalahan terus berlanjut antara keduanya kepada jalan yang telah digariskan dan keduanya tidak mampu menegakkan batasan-batasan Allah di antara keduanya. Yaitu isteri tak lagi mampu menunaikan hak suami yang disyari’atkan dan suami tidak mampu menunaikan hak isterinya, serta batas-batas Allah menjadi terabaikan di antara keduanya dan keduanya tidak mampu menegakkan ketaatan kepada Allah, maka ketika itu urusannya seperti yang Allah firmankan:

“Artinya : Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya), Mahabijaksana.” [An-Nisaa' : 130] [3]

Allah Ta’ala berfirman:

“Artinya : Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz[4], hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusah-kannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar. Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” [An-Nisaa' : 34-35]

Pada hakikatnya, perceraian dibolehkan menurut syari’at Islam, dan ini merupakan hak suami. Hukum thalaq (cerai) dalam syari’at Islam adalah dibolehkan.

Adapun hadits yang mengatakan bahwa “perkara halal yang dibenci Allah adalah thalaq (cerai),” yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2178), Ibnu Majah (no. 2018) dan al-Hakim (II/196) adalah hadits lemah. Hadits ini dilemahkan oleh Ibnu Abi Hatim rahimahullaah dalam kitabnya, al-‘Ilal, dilemahkan juga oleh Syaikh Al-Albani rahimahullaah dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 2040).

Meskipun thalaq (cerai) dibolehkan dalam ajaran Islam, akan tetapi seorang suami tidak boleh terlalu memudahkan masalah ini. Ketika seorang suami akan menjatuhkan thalaq (cerai), ia harus berfikir tentang maslahat (kebaikan) dan mafsadah (kerusakan) yang mungkin timbul akibat perceraian agar jangan sampai membawa kepada penyesalan yang panjang. Ia harus berfikir tentang dirinya, isterinya dan anak-anaknya, serta tanggung jawabnya di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla pada hari Kiamat.


Kemudian bagi isteri, bagaimana pun kemarahannya kepada suami, hendaknya ia tetap sabar dan janganlah sekali-kali ia menuntut cerai kepada suaminya. Terkadang ada isteri meminta cerai disebabkan masalah kecil atau karena suaminya menikah lagi (berpoligami) atau menyuruh suaminya menceraikan madunya. Hal ini tidak dibenarkan dalam agama Islam. Jika si isteri masih terus menuntut cerai, maka haram atasnya aroma Surga, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Artinya : Siapa saja wanita yang menuntut cerai kepada suaminya tanpa ada alasan yang benar, maka haram atasnya aroma Surga.” [5]

Abu Hurairah Radhiyallaahu ‘anhu berkata,

“Artinya : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang: … dan janganlah seorang isteri meminta (suaminya) untuk menceraikan saudara (madu)nya agar mem-peroleh nafkahnya.” [6]

Marilah kita berupaya untuk melaksanakan pernikahan secara Islami dan membina rumah tangga yang Islami, serta berusaha meninggalkan aturan, tata cara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam. Ajaran Islam-lah satu-satunya ajaran yang benar dan diridhai oleh Allah ‘Azza wa Jalla sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

“Artinya : Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” [Ali ‘Imran : 19]

“…Wahai Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa.” [Al-Furqaan : 74]

Setiap keluarga selalu mendambakan terwujudnya rumah tangga yang bahagia, diliputi sakinah, mawaddah dan rahmah. Oleh karena itu, setiap suami dan isteri wajib menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan syari’at Islam dan bergaul dengan cara yang baik.


[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka At-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]

Sumber: almanhaj.or.id
__________
Foot Note
[1]. Fiqhut Ta’amul bainaz Zaijaini (hal. 37).
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2813 (67)).
[3]. Dinukil dari Fiqh Ta’amul bainaz Zaujaini (hal. 87-92) secara ringkas.
[4]. Nusyuz yaitu meninggalkan kewajibannya selaku isteri, seperti meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2226), at-Tir-midzi (no. 1187), Ibnu Majah (no. 2055), ad-Darimi (II/162), Ibnul Jarud (no. 748), Ibnu Hibban (no. 1320), ath-Thabari dalam Tafsiir-nya (no. 4843-4844), al-Hakim (II/200), al-Baihaqi (VII/316), dari Tsauban radhiyallaahu ‘anhu.
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 2140), Muslim (no. 1515 (12)) dan an-Nasa-i (VII/258).

Baca selanjutnya...

Keutamaan dan sifat-sifat istri sholehah

Penulis: Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah
Apa yang sering diangankan oleh kebanyakan laki-laki tentang wanita yang bakal menjadi pendamping hidupnya? Cantik, kaya, punya kedudukan, karir bagus, dan baik pada suami.
Inilah keinginan yang banyak muncul. Sebuah keinginan yang lebih tepat disebut angan-angan, karena jarang ada wanita yang memiliki sifat demikian. Kebanyakan laki-laki lebih memperhatikan penampilan dzahir, sementara unsur akhlak dari wanita tersebut kurang diperhatikan. Padahal akhlak dari pasangan hidupnya itulah yang akan banyak berpengaruh terhadap kebahagiaan rumah tangganya.
Seorang muslim yang shalih, ketika membangun mahligai rumah tangga maka yang menjadi dambaan dan cita-citanya adalah agar kehidupan rumah tangganya kelak berjalan dengan baik, dipenuhi mawaddah wa rahmah, sarat dengan kebahagiaan, adanya saling ta‘awun (tolong menolong), saling memahami dan saling mengerti.
Dia juga mendamba memiliki istri yang pandai memposisikan diri untuk menjadi naungan ketenangan bagi suami dan tempat beristirahat dari ruwetnya kehidupan di luar. Ia berharap dari rumah tangga itu kelak akan lahir anak turunannya yang shalih yang menjadi qurratu a‘yun (penyejuk mata) baginya.
Demikian harapan demi harapan dirajutnya sambil meminta kepada Ar-Rabbul A‘la (Allah Yang Maha Tinggi) agar dimudahkan segala urusannya.
Namun tentunya apa yang menjadi dambaan seorang muslim ini tidak akan terwujud dengan baik terkecuali bila wanita yang dipilihnya untuk menemani hidupnya adalah wanita shalihah.
Karena hanya wanita shalihah yang dapat menjadi teman hidup yang sebenarnya dalam suka maupun lara, yang akan membantu dan mendorong suaminya untuk taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hanya dalam diri wanita shalihah tertanam aqidah tauhid, akhlak yang mulia dan budi pekerti yang luhur. Dia akan berupaya ta‘awun dengan suaminya untuk menjadikan rumah tangganya bangunan yang kuat lagi kokoh guna menyiapkan generasi Islam yang diridhai Ar-Rahman.
Sebaliknya, bila yang dipilih sebagai pendamping hidup adalah wanita yang tidak terdidik dalam agama1 dan tidak berpegang dengan agama, maka dia akan menjadi duri dalam daging dan musuh dalam selimut bagi sang suami. Akibatnya rumah tangga selalu sarat dengan keruwetan, keributan, dan perselisihan. Istri seperti inilah yang sering dikeluhkan oleh para suami, sampai-sampai ada di antara mereka yang berkata: “Aku telah berbuat baik kepadanya dan memenuhi semua haknya namun ia selalu menyakitiku.”
Duhai kiranya wanita itu tahu betapa besar hak suaminya, duhai kiranya dia tahu akibat yang akan diperoleh dengan menyakiti dan melukai hati suaminya….! Namun dari mana pengetahuan dan kesadaran itu akan didapatkan bila dia jauh dari pengajaran dan bimbingan agamanya yang haq? Wallahu Al-Musta‘an.
Keutamaan wanita shalihah
Abdullah bin Amr radhiallahu ‘anhuma meriwayatkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
الدُّنْيَا مَتاَعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan2 dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim no. 1467)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu:
أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهَ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهَ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهَ
“Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya3, bila diperintah4 akan mentaatinya5, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.”(HR. Abu Dawud no. 1417. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata dalam Al-Jami’ush Shahih 3/57: “Hadits ini shahih di atas syarat Muslim.”)
Berkata Al-Qadhi ‘Iyyadh rahimahullah: “Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan kepada para sahabatnya bahwa tidak berdosa mereka mengumpulkan harta selama mereka menunaikan zakatnya, beliau memandang perlunya memberi kabar gembira kepada mereka dengan menganjurkan mereka kepada apa yang lebih baik dan lebih kekal yaitu istri yang shalihah yang cantik (lahir batinnya) karena ia akan selalu bersamamu menemanimu. Bila engkau pandang menyenangkanmu, ia tunaikan kebutuhanmu bila engkau membutuhkannya. Engkau dapat bermusyawarah dengannya dalam perkara yang dapat membantumu dan ia akan menjaga rahasiamu. Engkau dapat meminta bantuannya dalam keperluan-keperluanmu, ia mentaati perintahmu dan bila engkau meninggalkannya ia akan menjaga hartamu dan memelihara/mengasuh anak-anakmu.” (‘Aunul Ma‘bud, 5/57)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pula bersabda:
أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيُّ. وَأَرْبَعٌ مِنَ الشّقَاءِ: الْجَارُ السّوءُ، وَاَلْمَرْأَةُ السُّوءُ، وَالْمَركَبُ السُّوءُ، وَالْمَسْكَنُ الضَّيِّقُ.
“Empat perkara termasuk dari kebahagiaan, yaitu wanita (istri) yang shalihah, tempat tinggal yang luas/ lapang, tetangga yang shalih, dan tunggangan (kendaraan) yang nyaman. Dan empat perkara yang merupakan kesengsaraan yaitu tetangga yang jelek, istri yang jelek (tidak shalihah), kendaraan yang tidak nyaman, dan tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ibnu Hibban dalam Al-Mawarid hal. 302, dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/57 dan Asy-Syaikh Al Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 282)
Ketika Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, harta apakah yang sebaiknya kita miliki?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
لِيَتَّخِذْ أَحَدُكُمْ قَلْبًا شَاكِرًا وَلِسَاناً ذَاكِرًا وَزَوْجَةً مُؤْمِنَةً تُعِيْنُ أَحَدَكُمْ عَلَى أَمْرِ الآخِرَةِ
“Hendaklah salah seorang dari kalian memiliki hati yang bersyukur, lisan yang senantiasa berdzikir dan istri mukminah yang akan menolongmu dalam perkara akhirat.” (HR. Ibnu Majah no. 1856, dishahihkan Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahih Ibnu Majah no. 1505)
Cukuplah kemuliaan dan keutamaan bagi wanita shalihah dengan anjuran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi lelaki yang ingin menikah untuk mengutamakannya dari yang selainnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ ِلأََرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا. فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita itu dinikahi karena empat perkara yaitu karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang punya agama, engkau akan beruntung.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 1466)
Empat hal tersebut merupakan faktor penyebabdipersuntingnya seorang wanita dan ini merupakan pengabaran berdasarkan kenyataan yang biasa terjadi di tengah manusia, bukan suatu perintah untuk mengumpulkan perkara-perkara tersebut, demikian kata Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah. Namun dzahir hadits ini menunjukkan boleh menikahi wanita karena salah satu dari empat perkara tersebut, akan tetapi memilih wanita karena agamanya lebih utama. (Fathul Bari, 9/164)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “(فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ), maknanya: yang sepatutnya bagi seorang yang beragama dan memiliki muruah (adab) untuk menjadikan agama sebagai petunjuk pandangannya dalam segala sesuatu terlebih lagi dalam suatu perkara yang akan tinggal lama bersamanya (istri). Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mendapatkan seorang wanita yang memiliki agama di mana hal ini merupakan puncak keinginannya.” (Fathul Bari, 9/164)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini ada anjuran untuk berteman/ bersahabat dengan orang yang memiliki agama dalam segala sesuatu karena ia akan mengambil manfaat dari akhlak mereka (teman yang baik tersebut), berkah mereka, baiknya jalan mereka, dan aman dari mendapatkan kerusakan mereka.” (Syarah Shahih Muslim, 10/52)
Sifat-sifat Istri Shalihah
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
Wanita (istri) shalihah adalah yang taat lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah memelihara mereka.” (An-Nisa: 34)
Dalam ayat yang mulia di atas disebutkan di antara sifat wanita shalihah adalah taat kepada Allah dan kepada suaminya dalam perkara yang ma‘ruf6 lagi memelihara dirinya ketika suaminya tidak berada di sampingnya.
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullah berkata: “Tugas seorang istri adalah menunaikan ketaatan kepada Rabbnya dan taat kepada suaminya, karena itulah Allah berfirman: “Wanita shalihah adalah yang taat,” yakni taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.” Yakni taat kepada suami mereka bahkan ketika suaminya tidak ada (sedang bepergian, pen.), dia menjaga suaminya dengan menjaga dirinya dan harta suaminya.” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal.177)
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi permasalahan dengan istri-istrinya sampai beliau bersumpah tidak akan mencampuri mereka selama sebulan, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan kepada Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبْدِلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ مُسْلِمَاتٍ مُؤْمِنَاتٍ قَانِتَاتٍ تآئِبَاتٍ عَابِدَاتٍ سآئِحَاتٍ ثَيِّبَاتٍ وَأَبْكَارًا
“Jika sampai Nabi menceraikan kalian,7 mudah-mudahan Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kalian, muslimat, mukminat, qanitat, taibat, ‘abidat, saihat dari kalangan janda ataupun gadis.” (At-Tahrim: 5)
Dalam ayat yang mulia di atas disebutkan beberapa sifat istri yang shalihah yaitu:
a. Muslimat: wanita-wanita yang ikhlas (kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala), tunduk kepada perintah Allah ta‘ala dan perintah Rasul-Nya.
b. Mukminat: wanita-wanita yang membenarkan perintah dan larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala
c. Qanitat: wanita-wanita yang taat
d. Taibat: wanita-wanita yang selalu bertaubat dari dosa-dosa mereka, selalu kembali kepada perintah (perkara yang ditetapkan) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun harus meninggalkan apa yang disenangi oleh hawa nafsu mereka.
e. ‘Abidat: wanita-wanita yang banyak melakukan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (dengan mentauhidkannya karena semua yang dimaksud dengan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an adalah tauhid, kata Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma).
f. Saihat: wanita-wanita yang berpuasa. (Al-Jami‘ li Ahkamil Qur’an, 18/126-127, Tafsir Ibnu Katsir, 8/132)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، قِيْلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
“Apabila seorang wanita shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” (HR. Ahmad 1/191, dishahihkan Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami’ no. 660, 661)
Dari dalil-dalil yang telah disebutkan di atas, dapatlah kita simpulkan bahwa sifat istri yang shalihah adalah sebagai berikut:
1. Mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan mempersembahkan ibadah hanya kepada-Nya tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatupun.
2. Tunduk kepada perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala, terus menerus dalam ketaatan kepada-Nya dengan banyak melakukan ibadah seperti shalat, puasa, bersedekah, dan selainnya. Membenarkan segala perintah dan larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
3. Menjauhi segala perkara yang dilarang dan menjauhi sifat-sifat yang rendah.
4. Selalu kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bertaubat kepada-Nya sehingga lisannya senantiasa dipenuhi istighfar dan dzikir kepada-Nya. Sebaliknya ia jauh dari perkataan yang laghwi, tidak bermanfaat dan membawa dosa seperti dusta, ghibah, namimah, dan lainnya.
5. Menaati suami dalam perkara kebaikan bukan dalam bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan melaksanakan hak-hak suami sebaik-baiknya.
6. Menjaga dirinya ketika suami tidak berada di sisinya. Ia menjaga kehormatannya dari tangan yang hendak menyentuh, dari mata yang hendak melihat, atau dari telinga yang hendak mendengar. Demikian juga menjaga anak-anak, rumah, dan harta suaminya.

Sifat istri shalihah lainnya bisa kita rinci berikut ini berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan setelahnya:
1. Penuh kasih sayang, selalu kembali kepada suaminya dan mencari maafnya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟ اَلْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا، الَّتِى إِذَا غَضِبَ جَاءَتْ حَتَّى تَضَعَ يَدَهَا فِي يَدِ زَوْجِهَا، وَتَقُوْلُ: لاَ أَذُوقُ غَضْمًا حَتَّى تَرْضَى
“Maukah aku beritahukan kepada kalian, istri-istri kalian yang menjadi penghuni surga yaitu istri yang penuh kasih sayang, banyak anak, selalu kembali kepada suaminya. Di mana jika suaminya marah, dia mendatangi suaminya dan meletakkan tangannya pada tangan suaminya seraya berkata: “Aku tak dapat tidur sebelum engkau ridha.” (HR. An-Nasai dalam Isyratun Nisa no. 257. Silsilah Al-Ahadits Ash Shahihah, Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah, no. 287)
2. Melayani suaminya (berkhidmat kepada suami) seperti menyiapkan makan minumnya, tempat tidur, pakaian, dan yang semacamnya.
3. Menjaga rahasia-rahasia suami, lebih-lebih yang berkenaan dengan hubungan intim antara dia dan suaminya. Asma’ bintu Yazid radhiallahu ‘anha menceritakan dia pernah berada di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu kaum lelaki dan wanita sedang duduk. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Barangkali ada seorang suami yang menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya (saat berhubungan intim), dan barangkali ada seorang istri yang mengabarkan apa yang diperbuatnya bersama suaminya?” Maka mereka semua diam tidak ada yang menjawab. Aku (Asma) pun menjawab: “Demi Allah! Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (para istri) benar-benar melakukannya, demikian pula mereka (para suami).” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَلاَ تَفْعَلُوا، فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانِ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيْقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُوْنَ
“Jangan lagi kalian lakukan, karena yang demikian itu seperti syaithan jantan yang bertemu dengan syaitan betina di jalan, kemudian digaulinya sementara manusia menontonnya.” (HR. Ahmad 6/456, Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Adabuz Zafaf (hal. 63) menyatakan ada syawahid (pendukung) yang menjadikan hadits ini shahih atau paling sedikit hasan)
4. Selalu berpenampilan yang bagus dan menarik di hadapan suaminya sehingga bila suaminya memandang akan menyenangkannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهَ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهَ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهَ
“Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya”. (HR. Abu Dawud no. 1417. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata dalam Al-Jami’ush Shahih 3/57: “Hadits ini shahih di atas syarat Muslim.”)
5. Ketika suaminya sedang berada di rumah (tidak bepergian/ safar), ia tidak menyibukkan dirinya dengan melakukan ibadah sunnah yang dapat menghalangi suaminya untuk istimta‘ (bernikmat-nikmat) dengannya seperti puasa, terkecuali bila suaminya mengizinkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidak halal bagi seorang istri berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada (tidak sedang bepergian) kecuali dengan izinnya”. (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)
6. Pandai mensyukuri pemberian dan kebaikan suami, tidak melupakan kebaikannya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Diperlihatkan neraka kepadaku, ternyata aku dapati kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita yang kufur.” Ada yang bertanya kepada beliau: “Apakah mereka kufur kepada Allah?” Beliau menjawab: “Mereka mengkufuri suami dan mengkufuri (tidak mensyukuri) kebaikannya. Seandainya salah seorang dari kalian berbuat baik kepada seorang di antara mereka (istri) setahun penuh, kemudian dia melihat darimu sesuatu (yang tidak berkenan baginya) niscaya dia berkata: “Aku tidak pernah melihat darimu kebaikan sama sekali.” (HR. Al-Bukhari no. 29 dan Muslim no. 907)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda:
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَ تَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لاَ تَسْتَغْنِي عَنْهُ
“Allah tidak akan melihat kepada seorang istri yang tidak bersyukur kepada suaminya padahal dia membutuhkannya.” (HR. An-Nasai dalam Isyratun Nisa. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 289)
7. Bersegera memenuhi ajakan suami untuk memenuhi hasratnya, tidak menolaknya tanpa alasan yang syar‘i, dan tidak menjauhi tempat tidur suaminya, karena ia tahu dan takut terhadap berita Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak (enggan) melainkan yang di langit murka terhadapnya hingga sang suami ridha padanya.” (HR. Muslim no.1436)
إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ مُهَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تَرْجِعَ
“Apabila seorang istri bermalam dalam keadaan meninggalkan tempat tidur suaminya, niscaya para malaikat melaknatnya sampai ia kembali (ke suaminya).” (HR. Al-Bukhari no. 5194 dan Muslim no. 1436)
Demikian yang dapat kami sebutkan dari keutamaan dan sifat-sifat istri shalihah, mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi taufik kepada kita agar dapat menjadi wanita yang shalihah, amin.
Maraji :
1 Atau ia belajar agama namun tidak mengamalkannya
2 Tempat untuk bersenang-senang (Syarah Sunan An-Nasai oleh Al-Imam As-Sindi rahimahullah, 6/69)
3 Karena keindahan dan kecantikannya secara dzahir atau karena bagusnya akhlaknya secara batin atau karena dia senantiasa menyibukkan dirinya untuk taat dan bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (Ta‘liq Sunan Ibnu Majah, Muhammad Fuad Abdul Baqi, Kitabun Nikah, bab Afdhalun Nisa, 1/596, ‘Aunul Ma‘bud, 5/56)
4 Dengan perkara syar‘i atau perkara biasa (‘Aunul Ma‘bud, 5/56)
5 Mengerjakan apa yang diperintahkan dan melayaninya (‘Aunul Ma‘bud, 5/56)
6 Bukan dalam bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq.
7 Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mengetahui bahwasanya Nabi-Nya tidak akan menceraikan istri-istrinya (ummahatul mukminin), akan tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan kepada ummahatul mukminin tentang kekuasaan-Nya, bila sampai Nabi menceraikan mereka, Dia akan menggantikan untuk beliau istri-istri yang lebih baik daripada mereka dalam rangka menakuti-nakuti mereka. Ini merupakan pengabaran tentang qudrah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan ancaman untuk menakut-nakuti istri-istri Nabi , bukan berarti ada orang yang lebih baik daripada shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Al-Jami‘ li Ahkamil Qur’an, 18/126) dan bukan berarti istri-istri beliau tidak baik bahkan mereka adalah sebaik-baik wanita. Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Permasalahan ini dibawa kepada pendapat yang mengatakan bahwa penggantian istri dalam ayat ini merupakan janji dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seandainya beliau menceraikan mereka di dunia Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menikahkan beliau di akhirat dengan wanita-wanita yang lebih baik daripada mereka.” (Al-Jami‘ li Ahkamil Qur’an, 18/127)

Baca selanjutnya...

Mengendalikan rasa cemburu dalam rumah tangga

Oleh : Ustadz Abu Sa’ad M Nurhuda
Menurut ‘Abdullah bin Syaddad, ada dua jenis ghirah. Pertama, ghirah yang dengannya seseorang dapat memperbaiki keadaan keluarga. Kedua, ghirah yang dapat meyebabkannya masuk neraka.


Ditinjau dari nilainya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, cemburu ada dua macam. Dalam sebuah hadist disebutkan, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi was allam bersabda:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ قَالَ: إِنَّ مِنَ الْغِيْرَةَ مَا يُحِبُّ اللهُ وَمِنْهَا مَا يَبْغُضُ اللهُ فَالْغِيْرَةُ الَّتِيْ يُحِبُّ اللهُ الْغِيْرَةُ فِيْ الرَّيْبَةِ وَالْغِيْرَةُ الَّتِيْ يَبْغُضُ اللهُ الْغِيْرَةُ فِيْ غَيْرِ الرَّيْبَةِ
“Ada jenis cemburu yang dicintai AllahSubhanahu wa Ta’ala, adapula yang dibenci-Nya. Yang disukai, yaitu cemburu tatkala ada sangkaan atau tuduhan. Sedangkan yang dibenci, yaitu adalah yang tidak dilandasikeraguan” [1]
Disebutkan di dalam hadits, bahwa Saad bin Ubadah Radhiyallahu ‘anhu berkata:
قَالَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ : لَوْ رَأَيْتُ رَجُلاً مَعَ امْرَأَتِيْ لَضَرَبْتُهُ بِالسَّيْفِ غَيْرَ مُصَفِّحٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَتَعْجَبُوْنَ مِنْ غِيْرَةِ سَعْدٍ لأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ وَاللهُ أَغْيَرُ مِنِّيْ
“Sekiranya aku melihat seorang laki-laki bersama dengan isteriku, niscaya akan kutebas ia dengan pedang,” ucapan itu akhirnya sampai kepada Rasulullah. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Apakah kalian merasa heran terhadap kecemburuan Saad? Demi Allah, aku lebih cemburu daripadanya, dan Allah lebih cemburu daripadaku.”[2]
Ditinjau dari sisi yang lain, cemburu ada dua macam.
Pertama, ghirah lil mahbub (cemburu membela orang yang dicintai).
Kedua, ghirah ‘alal-mahbub (cemburu membela agar jangan sampai ada orang lain yang juga mencintai orang yang dicintainya).


Ghirah lil mahbub adalah pembelaan seseorang terhadap orang yang dicintai, disertai dengan emosi demi membelanya, ketika hak dan kehormtan orang yang dicintai diabaikan atau dihinakan. Dengan adanya penghinaan tersebut, ia marah demi yang dicintainya, kemudian membelanya dan berusaha melawan orang yang menghina tadi.
Inilah cemburu sang pecinta yang sebenarnya. Dan ini pula ghirah para rasul dan pengikutnya terhadap orang-orang yang menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta melanggar syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jenis ghirah inilah yang semestinya dimiliki seorang muslim, untuk membela Allah Subhanahu wa Ta’ala, Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan agama-Nya.
Adapun ghirah ‘alal-mahbub adalah kecemburuan terhadap orang lain yang ikut mencintai orang yang dicintainya. Jenis ghirah inilah yang hendak kita kupas pada pembahasan ini.


BEBERAPA CONTOH KECEMBURUAN SEBAGIAN ISTERI NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Disebutkan dalam sebuah riwayat, Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ بَعْضِ نِسَائِهِ فَأَرْسَلْتْ إِحْدَى أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ بِصَحْفَةٍ فِيْهَا طَعُامٌ فَضَرَبَتِ الَّتِيْ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ بَيْتِهَا يَدَّ الْخَادِمِ فَسَقَطَتِ الصَّحْفَةُ فاَنْفَلَقَتْ فَجَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلْقَ الصَّحْفَةِ ثُمَّ جَعَلَ يَجْمَعُ فِيْهَا الطَّعَامَ الَّذِيْ كَانَ فِيْ الصَّحْفَةِ وَيَقُوْلُ: غَارَتْ أُمُّكُمْ ثُمَّ حُبِسَ الْخَادِمُ حَتَّى أَتَى بِصَحْفَةٍ مِنْ عِنْدِ الَّتِيْ هُوَ فِيْ بَيْتِهَا فَدَفَعَ الصَّحْفَةَ الصَّحِيْحَةَ إِلَى الَّتِيْ كَسَّرَتْ صَحْفَتَهَا وَأَمْسَكَ الْمَكْسُوْرَةَ فِيْ بَيْتِ الَّتِيْ كَسَّرَتْ
“Suatu ketika Nabi di rumah salah seorang isteri beliau. Tiba-tiba isteri yang lain mengirim mangkuk berisi makanan. Melihat itu, isteri yang rumahnya kedatangan Rasul memukul tangan pelayan pembawa makanan tersebut, maka jatuhlah mangkuk tersebut dan pecah. Kemudian Rasul mengumpulkan kepingan-kepingan pecahan tersebut serta makanannya, sambil berkata: “Ibu kalain sedang cemburu,” lalu Nabi menahan pelayan tersebut, kemudian beliau memberikan padanya mangkuk milik isteri yang sedang bersama beliau untuk diberikan kepada pemiliki mangkuk yang pecah. Mangkuk yang pecah beliau simpan di rumah isteri yang sedang bersama beliau” [3]
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memecahkan mangkuk adalah ‘Aisyah Ummul Mu’minin, sedangkan yang mengirim makanan adalah Zainab binti Jahsy.[4]
Dalam hadist yang lain diriwayatkan:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ: مَا غِرْتُ عَلَى امْرَأَةٍ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا غِرْتُ عَلَى خَدِيْجَةَ لِكَثْرَةِ ذِكْرِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِيَّاهَا وَثَنَائِهِ عَلَيْهَسا
“Dari ‘Aisyah: “Aku tidak cemburu kepada seorang wanita terhadap Rasulullah sebesar cemburuku kepada Khadijah, sebab beliau selalu menyebut namanya dan memujinya”[5].
Dalam sebuah riwayat disebutkan, ‘Aisyah berkata: “Tatkala pada suatu malam yang Nabi berada di sampingku, beliau mengira aku sudah tidur, maka beliau keluar. Lalu aku (pun) pergi mengikutinya. (Aku menduga beliau pergi ke salah satu isterinya dan aku mengikutinya sehingga beliau sampai di Baqi’). Beliau belok, aku pun belok. Beliau berjalan cepat, aku pun berjalan cepat, akhirnya aku mendahuluinya. Lalu beliau bersabda: “Kenapa kamu, hai ‘Aisyah, dadamu berdetak kencang?”Lalu aku mengabarkan kepada beliau kejadian yang sesungguhnya, beliau bersabda: “Apakah kamu mengira bahwa Allah dan Rasul-Nya akan menzhalimimu?”[6]
NASIHAT BAGI WANITA DALAM MENGENDALIKAN PERASAAN CEMBURU
Sebagaimana fenomena yang kita lihat dalam kehidupan rumah tangga pada umumnya, tampaklah bahwa sifat cemburu itu sudah menjadi tabiat setiap wanita, siapun orangnya dan bagaimanapun kedudukannya. Akan tetapi, hendaklah perasaan cemburu ini dapat dikendalikan sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan masalah yang bisa menghancurkan kehidupan rumah tangga.
Berikut beberapa nasihat yang perlu diperhatikan oleh para isteri untuk menjaga keharmonisan kehidupan rumah tangga, sehingga tidak ternodai oleh pengaruh perasaan cemburu yang berlebihan.
1). Seorang isteri hendaklah bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bersikap pertengahan dalam hal cemburu terhadap suami. Sikap pertengahan dalam setiap perkara merupakan bagian dari kesempurnaan agama dan akal seseorang.
Dikatakan oleh Nabi Shallalahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha : “Hai ‘Aisyah, bersikaplah lemah-lembut, sebab jika Allah menginginkan kebaikan pada sebuah keluarga, maka Dia menurunkan sifat kasih-Nya di tengah-tengah keluarga tersebut [7]“.
Dan sepatutnya seorang isteri meringankan rasa cemburu kepada suami, sebab bila rasa cemburu tersebut melampaui batas, bisa berubah menjadi tuduhan tanpa dasar, serta dapat menyulut api di hatinya yang mungkin tidak akan pernah padam, bahkan akan menimbulkan perselisihan di antara suami isteri dan melukai hati sang suami. Sedangkan isteri akan terus hanyut mengikuti hawa nafsunya.
2). Wanita pecemburu, lebih melihat permasalahan dengan perasaan hatinya daripada indera matanya. Ia lebih berbicara dengan nafsu emosinya dari pada pertimbangan akal sehatnya. Sehingga sesuatu masalah menjadi berbalik dari yang sebenarnya. Hendaklah hal ini disadari oleh kaum wanita, agar mereka tidak berlebihan mengikuti perasaan, namun juga mempergunakan akal sehat dalam melihat suatu permasalahan.
3). Dari kisah-kisah kecemburuan sebagian isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut, bisa diambil pelajaran berharga, bahwa sepatutnya seorang wanita yang sedang dilanda cemburu agar menahan dirinya, sehingga perasaan cemburu tersebut tidak mendorongnya melakukan pelanggaran syari’at, berbuat zhalim, ataupun mengambil sesuatu yang bukan haknya. Maka janganlah mengikuti perasaan secara membabi buta.
4). Seorang isteri yang bijaksana, ia tidak akan menyulut api cemburu suaminya. Misalnya, dengan memuji laki-laki lain di hadapannya atau menampakkan kekaguman terhadap penampilan laki-laki lain, baik pakainnya, gaya bicaranya, kekuatan fisiknya dan kecerdasannya. Bahkan sangat menyakitkan hati suami, jika seorang isteri membicarakan tentang suami pertamanya atau sebelumnya.
Rata-rata laki-laki tidak menyukai itu semua. Karena tanpa disadarinya, pujian tersebut bermuatan merendahkan “kejantanan”nya, serta mengurangi nilai kelaki-lakiannya, meski tujuan penyebutan itu semua adalah baik. Bahkan, walaupun suami bersumpah tidak terpengaruh oleh ungkapannya tersebut, tetapi seorang isteri jangan melakukannya. Sebab seorang suami tidak akan bisa melupakan itu semua selama hidupnya.
5). Ketahuilah wahai para isteri! Bahwa yang menjadi keinginan laki-laki di lubuk hatinya adalah jangan sampai ada orang lain dalam hati dan jiwamu. Tanamkan dalam dirimu bahwa tidak ada lelaki yang terbaik, termulia, dan lainnya selain dia.
6). Wahai, para isteri! Jadikanlah perasaan cemburu kepada suami sebagai sarana untuk lebih mendekatkan diri kepadanya. Jangan menjadikan ia menoleh kepada wanita lain yang lebih cantik darimu. Berhias dirilah, jaga penampilan di hadapannya agar engkau selalu dicintai dan disayanginya. Cintailah sepenuh hatimu, sehingga suami tidak membutuhkan cinta selain darimu. Bahagiakan ia dengan seluruh jiwa, perasaan dan daya tarikmu, sehingga suami tidak mau berpisah atau menjauh darimu. Berikan padanya kesempatan istirahat yang cukup. Perdengarkan di telinganya sebaik-baik perkataan yang engkau miliki dan yang paling ia senangi.
7). Wahai, para isteri! Janganlah engkau mencela kecuali pada dirimu sendiri, bila saat suamimu datang wajahnya dalam keadaan bermuram durja. Jangan menuduh -salah- kecuali pada dirimu sendiri, bila suamimu lebih memilih melihat orang lain dan memalingkan wajah darimu.
Dan jangan pula mengeluh bila engkau mendapatkan suamimu lebih suka di luar daripada duduk di dekatmu. Tanyakan kepada dirimu, mana perhatianmu kepadanya? Mana kesibukanmu untuknya? Dan mana pilihan kata-kata manis yang engkau persembahkan kepadanya, serta senyum memikat dan penampilan menawan yang semestinya engkau berikan kepadanya? Sungguh engkau telah berubah di hadapannya, sehingga berubah pula sikapnya kepadamu. Lebih dari itu, engkau melemparkan tuduhan terhadapnya karena cemburu butamu.
8). Dan ingatlah wahai para isteri! Suamimu tidak mencari perempuan selain dirimu. Dia mencintaimu, bekerja untukmu, hidup senantiasa bersamamu, bukan dengan yang lainnya.
Bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, ikutilah petunjuk-Nya dan percayalah sepenuhnya kepada suamimu setelah percaya kepada Allah yang senantiasa menjaga hamba-hamba-Nya yang selalu menjaga perintah-perintah-Nya, lalu tunaikanlah yang menjadi kewajibanmu. Jauhilah perasaan was-was, karena setan selalu berusaha untuk merusak dan mengotori hatimu.
TIDAK BOLEHKAH CEMBURU?
Barangkali, di antara para isteri ada yang membantah dan berkata, adalah kebodohon apabila seorang isteri tidak memiliki rasa cemburu pada suaminya, padahal cemburu ini merupakan ungkapan cintanya kepada suaminya, sekaligus sebagai bumbu penyedap yang bisa menimbulkan keharmonisan, kemesraan dan kepuasan batin dalam kehidupan rumah tangga.
Ya, benar! Akan tetapi, apakah pantas bagi seorang isteri yang berakal sehat, jika ia tenggelam dalam rasa cemburunya, sehingga menenggelamkan bahtera kehidupan rumah tangganya, mencabik-cabik jalinan cinta dan kasih-sayang dalam keluarganya, bahkan ia sampai terjangkiti penyakit depresi, buruk sangka yang dapat membawanya kepada penyakit psikis yang kronis, perang batin yang tidak berkesudahan, dan akhirnya merusak akal sehatnya?
Memang sangat tipis, perbedaan antara yang benar dengan yang salah, antara yang sakit dengan yang sehat, antara cemburu yang penuh dengan kemesraan dengan cemburu yang membakar dan menyakitkan hati dikarenakan penyakit kejiwaan yang berat. Namun, tetap ada perbedaan antara cemburu dalam rangka membela kehormatan diri dan kelembutan karena didasari rasa cinta kepada suami, dengan cemburu yang merusak dan membinasakan.
Kalau begitu, cemburulah wahai para isteri, dengan kecemburuan yang membahagiakan suamimu, dan menampakkan ketulusan cintamu kepadanya! Tetapi hindarilah kecemburuan yang merusak dan menghancurkan keluargamu. Cemburulah demi memelihara harga diri dan kehormatan suami. Dan lebih utama lagi, cemburu untuk membela agama Allah.
Isteri yang selalu memantau kegiatan suaminya, mencari-cari berita tentangnya, serta selalu menaruh curiga pada setiap aktivitas suaminya, bahkan cemburu kepada teman dan sahabatnya, maka inilah isteri yang bodoh. Dengan sifatnya tersebut, maka kehidupan rumah tangganya, rasa cinta, kepercayaan di antara keduanya akan terputus dan hancur. Dan bagi wanita yang rasa cemburunya tersulut karena suatu sebab, kemudian ia merasa hal itu tidak pada tempatnya, hendaklah ia menyadari kesalahannya, lalu melakukan perbaikan atas sikapnya tersebut. Dan yang paling penting adalah, tidak mengulangi lagi kesalahan serupa di kemudian hari.
KECEMBURUAN LAKI-LAKI
Di antara salah satu adab pergaulan antara suami-isteri, yaitu seorang suami seharusnya bersikap pertengahan dalam hal kecemburuan kepada isteri, sehingga tidak terlalu berlebih-lebihan, atau sebaliknya menganggap remeh sikap cemburu. Hendaknya ia melakukan tindakan preventif. Jangan beriskap lengah terhadap hal-hal yang perlu dikhawatirkan bahayanya. Tetap menjaga isterinya, namun dalam batas-batas yang telah digariskan syari’at.Hal seperti ini dan semisalnya, termasuk jenis cemburu yang terpuji.
Adapun sikap cemburu suami yang berlebih-lebihan serta prasangka yang tidak dilandasi bukti dan akal sehat, dan juga selalu mengontrol dan mengawasi isteri dalam segala perbuatannya, maka ini termasuk perbuatan yang tercela lagi diharamkan.
Allah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain” [al Hujurat/49:12]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang para suami mencari-cari kesalahan isteri. Sebagaimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tegaskan dalam hadits: “Ada jenis cemburu yang Allah membencinya. Yaitu kecemburuan suami kepada isteri yang tidak disertai adanya indikasi kuat yang mendukungnya”.[8]
Barangsiapa mengabaikan sifat cemburu yang bisa lebih menguatkan hubungan cinta di antara suami isteri, maka ia hidup dengan hati yang rusak dan melenceng dari fitrahnya. Dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada ad-dayyuts pada hari kiamat, dan tidak akan memasukkannya ke dalam surga”.[9]
Dayyuts adalah, seorang suami yang tidak memiliki sifat cemburu dan membiarkan isterinya berbuat maksiat. Dan sebaliknya, suami yang terlalu berlebihan rasa cemburunya akan hidup sengsara dan tersiksa, bahkan jarang seorang isteri yang mampu hidup lama dengannya, karena selalu merasa diawasi dan merasa tertekan.
Sikap yang wajar dalam masalah ini akan membawa dampak positif, terpeliharanya harga diri, kehormatan dan tercapainya kehidupan yang berbahagia. Sikap pertengahan dalam menyikapi rasa cemburu, artinya ia menjauh dari berprasangka buruk, tidak mencari-cari satu perkara secara mendetail bila tidak perlu, menghindari sikap tergesa dalam menerima berita -yang sengaja dihembuskan oleh orang yang mempunyai niat buruk- tanpa menyaringnya, berhati-hati terhadap perkara yang dikhawatirkan membahayakan, dan menjaga diri dari perilaku yang merusak. Jika hal itu dapat dipenuhi, maka itulah keutamaan yang sebenarnya. Sebaliknya, apabila tidak, maka akan membawa malapetaka bagi kehidupan rumah tangga.
Terkadang ada di antara para suami yang terjangkiti sifat cemburu buta. Dia merasa cemburu (pada isterinya) dari semua orang, sehingga isteri dilarang mengunjungi atau dikunjungi, meski kunjungan dari orang-orang mulia dan terhormat. Suami tidak bisa menerima, jika pintu rumahnya terbuka. Dia tidak merasa nyaman jika ada seseorang mengunjungi isterinya, tanpa sepengetahuannya. Atau saat ia tidak berada di rumah. Jika ia berangkat kerja, seluruh pintu ditutup, kunci-kunci dibawanya, dan setelah pulang seluruh kamar dikelilingi dan diamati. Sampai-sampai bila orang tua atau mahram dari isterinya datang berkunjung, maka harus menunggu di luar rumah sampai suami yang pecemburu itu tiba. Sungguh ini bisa menjadikan si isteri dan kerabatnya merasa tersinggung dan marah karena merasa tidak dihargai.
Kepada suami yang memiliki sifat demikian, rasanya lebih adil dan tepat jika dikatakan kepadanya: “Yang engkau lakukan itu, bukan termasuk cemburu yang benar menurut agama. Juga bukan kecemburuan seorang yang benar-benar disebut laki-laki. Itu tidak lebih sekedar kekhawatiran yang berlebihan, sehingga dengannya engkau telah membelenggu isterimu dari hak syar’inya. Dalam keadaan demikian, isterimu seperti bukan makhluk hidup padahal bukan pula benda mati. Engkau telah memadamkan cahaya kemuliaan dan kehormatannya. Nama baiknya akan menjadi pembicaraan di tengah publik. Sekiranya engkau termasuk orang muslim yang benar, yang berpegang pada akhlak dan etika Islam, tentu engkau akan melaksanakan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain”. [al Hujurat/49:12].
Sebaliknya, ada seorang suami yang terpesona dengan peradaban modern dan kemewahan duniawi. Maka diajaklah isterinya pergi ke tempat-tempat hiburan, diberikanlah kebebasan kepada isterinya untuk berkenalan dengan orang lain, yang baik maupun yang buruk akhlaknya. Hingga akhirnya si isteri pun melakukan hal-hal yang dilarang agama. Ternyata kemudian, si suami merasa cemburu. Sesampai di ke rumah, dihitunglah kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat isterinya, hingga terjadilah perselisihan di antara mereka.
Namun suami ini tetap lalai dan belum menyadari keteledorannya. Dia selalu saja membuka pintu rumahnya bagi siapa pun, kawan-kawan atau koleganya. Dia tidak merasa berdosa jika mereka datang saat ia tidak ada. Hingga akhirnya, jika telah ada berita buruk tentang kehormatan isterinya, dia baru menyadari kelengahannya, cemburu lagi, marah besar dan naik pitam.
Wahai, suami yang lalai! Kecemburuanmu tak lagi bermanfaat setelah semua petaka itu terjadi. Kecemburuanmu adalah kecemburuan yang dibenci, yang tidak membuahkan apa-apa selain kehancuran mahligai rumah tanggamu. Maka tinggalkanlah kecemburuanmu yang palsu itu. Gantilah dengan kecemburuan yang dibenarkan agama, yakni kecemburuan lelaki sejati, kecemburuan yang bijak dan tidak membabi-buta. Itulah kecemburuan yang dicintai Allah, yang tidak mungkin menjadi sebab timbulnya hal-hal negatif di kalangan orang-orang baik dan terhormat.
Dengan hidayah Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan di atas nilai-nilai yang utama inilah, kebahagiaan hidup bagi seluruh lapisan masyarakat bisa tercapai. Wallahu a’lam.
Maraji’ Utama :
- Tuhfatul-‘Arus, az-Zawaj as-Said fil-Islam, Majdi Muhammad asy-Syahawi, Aziz Ahmad al Aththar, Maktabah at-Taufiqiyyah.
- Tuhfatul-‘Arus aw az-Zawaj al Islamy as-Said, Mahmud Mahdi al-Istanbuli, Darul-Ma’rifah, Darul-Baidha’, Cetakan ke-5, Tahun 1406.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun X/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Sunan al Baihaqi (7/308).
[2]. Hadist riwayat al Bukhari (5/2002).
[3]. Hadist riwayat al Bukhari (5/2003).
[4]. Lihat Fathul Bari (7/149 dan 9/236).
[5]. Hadist riwayat al Bukhari (5/2004).
[6]. Hadist riwayat Muslim (2/670), secara ringkas dari hadits yang panjang.
[7]. Hadist riwayat Ahmad. Lihat Majmu’ Zawaid (8/19).
[8]. Hadist riwayat al Bazzar dan ath-Thabrani. Lihat Majma’ az-Zawaid (7/320).
[9]. Hadits riwayat Ahmad (2/69, 128, 134).
Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/2624/slash/0

Baca selanjutnya...

Labels

About This Blog

Followers

About

My photo
Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim)

  © Free Blogger Templates Blogger Theme II by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP