.. إِنَّكَ لا تَهدى مَن أَحبَبتَ وَلٰكِنَّ اللَّهَ يَهدى مَن يَشاءُ ۚ وَهُوَ أَعلَمُ بِالمُهتَدينَ ..

"Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu sayangi, tetapi Allah memberi petunjuk
kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk." (AlQasas 28: 56)

Live Streaming

Bismillahirrohmaanirrohiim

"Engkau tidak akan menjadi seorang alim hingga engkau menjadi orang yang
belajar. Dan engkau tidak dianggap alim tentang suatu ilmu, sampai
engkau mengamalkannya."
...Abud Darda' Radhiallahu anhu...

18 May 2011

PENGGUNAAN ALAT PENCEGAH ATAU PERANGSANG HAID, PENCEGAH KEHAMILAN DAN PENGGUGUR KANDUNGAN

PENGGUNAAN ALAT PENCEGAH ATAU PERANGSANG HAID, PENCEGAH KEHAMILAN DAN PENGGUGUR KANDUNGAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin

Pencegah Haid
Diperbolehkan bagi wanita menggunakan alat pencegah haid, tapi dengan dua syarat:

[a]. Tidak dikhawatirkan membahayakan dirinya. Bila dikhawatirkan membahayakan dirinya karena menggunakan alat tersebut, maka hukumnya tidak boleh. Berdasarkan firman Allah Ta 'ala:

"Artinya : ... Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,...” [Al-Baqarah : 195]

"Artinya : … Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang kepadamu." [An Nisa': 29]

[b]. Dengan seizin suami, apabila penggunaan alat tersebut mempunyai kaitan denganya. Contohnya, si isteri dalam keadaan beriddah dari suami yang masih berkewajiban memberi makan kepadanya, menggunakan alat pencegah haid supaya lebih lama masa iddahnya dan bertambah nafkah yang diberikannya. Hukumya, tidak boleh bagi si isteri menggunakan alat pencegah haid saat itu kecuali dengan izin suami.

Demikian pula jika terbukti bahwa pencegahan haid dapat mencegah kehamilan,maka harus dengan seizin suami.

Meski secara hukum boleh, namun lebih utama tidak menggunakan alat pencegah haid kecuali jika dianggap perlu.

Karena membiarkan sesuatu secara alami akan lebih menjamin terpeliharanya kesehatan dan keselamatan.

Perangsang Haid

Diperbolehkan juga penggunaan alat perangsang haid, dengan dua syarat:

[a]. Tidak menggunakan alat tersebut dengan tujuan menghindarkan diri dari suatu kewajiban. Misalnya, seorangwanita menggunakan alat perangsang haid pada saat menjelang Ramadhan dengan tujuan agar tidak berpuasa, atau tidak shalat, dan tujuan negatif lainnya.

[b]. Dengan seizin suami karena terjadinya haid akan mengurangi kenikmatan hubungan suami isteri. Maka tidak boleh bagi si isteri menggunakan alat yang dapat menghalangi hak sang suami kecuali dengan restunya. Dan jika si isteri dalam keadaan talak, maka tindakan tersebut akan mempercepat gugurya hak rujuk bagi sang suami jika ia masih boleh rujuk

Pencegah Kehamilan

Ada dua macam penggunaan alat pencegah kehamilan:

[a]. Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan untuk selamanya. Ini tidak boleh hukumnya, sebab dapat menghentikan kehamilan yang mengakibatkan berkurangnya jumlah ketunaan Dan hal ini bertentangan dengan anjuran Nabi shallallahu alaihi wasalam agar memperbanyakjumlah umat Islam, selain itu bisa saja anak-anaknya yang ada semuanya meninggal dunia sehingga ia pun hidup menjanda seorang diri tanpa anak.

[b]. Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan sementara. Contohnya, seorang wanita yang sering hamil dan hal itu terasa berat baginya, sehingga ia ingin mengaturjarak kehamilannya menjadi dua tahunsekali. Maka penggunaan alat ini diperbolehkan dengan syarat: seizin suami, dan alat tersebut tidak membahayakan dirinya Dalilnya,bahwa para sahabat pernah melakukan 'azl terhadap isteri mereka pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasalam untuk menghindari kehamilan dan Nabi shallallahu alaihi wasalam tidak melarangnya. 'Azl yaitu tindakan - pada saat bersenggama - dengan menumpahkan sperma diluar farji (vagina) si isteri.

Penggugur Kandungan

Adapun penggunaan alat penggugur kandungan, ada dua macam:

[a]. Penggunaan alat penggugur kandungan yang bertujuan membinasakan janin. Jika janin sudah mendapatkan ruh, maka tindakan ini tak syak lagi adalah haram, karena termasuk membunuh jiwayang dihormati tanpa dasar yang benar. Membunuh jiwa yang dihormati haram hukumnya menurut Al Qur'an, Sunnah dan ijma' kaum Muslimin. Namun, jika janin belum mendapatkan ruh, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama membolehkan, sebagian lagi melarang. Ada pula yang mengatakan boleh sebelum berbentuk darah,artinya sebelum benrmur 40 hari. Ada pula yang membolehkan jika janin belum berbentuk manusia.
Pendapat yang lebih hati-hati adalah tidak boleh melakukan tindakan menggugurkan kandungan, kecuali jika ada kepentingan Misalnya, seorang ibu dalam keadaan sakit dan tidak mampu lagi mempertahankan kehamilannya, dan sebagainya. Dalam kondisi seperti ini, ia boleh menggugurkan kandungannya, kecuali jika janin tersebut diperkirakan telah berbentuk manusia maka tidak boleh. Wallallahu A 'lam.

[b]. Penggunaan alat penggugur kandungan yang tidak bertujuan membinasakan janin. Misalnya, sebagai upaya mempercepat proses kelahiran pada wanita hamil yang sudah habis masa kehamilannya dan sudah waktunya melahirkan. Maka hal ini boleh hukumnya, dengan syarat: tidak membahayakan bagi si ibu maupun anaknya dan tidak memerlukan operasi. Kalaupun memerlukan operasi, maka dalam masalah ini ada empat hal:

[1]. Jika ibu dan bayi yang dikandungnya dalam keadaan hidup, maka tidak boleh dilakukan operasi kecuali dalam keadaan darurat, seperti: sulit bagi si ibu untuk melahirkan sehingga perlu dioperasi. Hal itu demikian, karena tubuh adalah amanat Allah yang dititipkan kepada manusia, maka dia tidak boleh memperlakukannya dengan cara yang mengkhawatirkan kecuali untuk maslahat yang amat besar. Selain itu dikiranya bahwa mungkin tidak berbahaya operasi ini, tapi temyata membawa bahaya.

[2]. Jika ibu dan bayi yang dikandungnya dalam keadaan meninggal, maka tidak boleh dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Sebab, hal ini tindakan sia-sia.

[3]. Jika si ibu hidup, sedangkan bayi yang dikandungnya meninggal. Maka boleh dilakukan operasi untuk mengluarkan bayinya, kecuali jika dikhawatirkan membahayakan si ibu. Sebab, menurut pengalaman-Wallallahu a'lam - bayi yang meninggal dalam kandungan hampir tidak dapat dikeluarkan kecuali dengan operasi. Kalapun dibiarkan terus dalam kandungan, dapat mencegah kehamilan si ibu pada masa mendatang dan merepotkannya pula, selain itu si ibu akan tetap hidup tak bersuami jika ia dalamkeadaan menunggu iddah dari suami sebelumnya.

[4]. Jika si ibu meninggal, sedangkan bayi yang dikandungnya hidup. Dalam kondisi ini,jika bayi yang dikandung diperkirakan tak ada harapan untuk hidup, maka tidak boleh dilakukan operasi. Namun, jika ada harapan untuk hidup, seperti sebagian tubuhnya sudah keluar, maka boleh dilakukan pembedahan terhadap perut ibunya untuk mengeluarkan bayi tersebut. Tetapi,jika sebagian tubuh bayi belum ada yang keluar,maka ada yang berpendapat bahwa tidak boleh melakukan pembedahan terhadap perut ibu untuk mengeluarkan bayi yang dikandungnya,karena hal itu merupakan tindakan penyiksaan.
Yang benar, boleh dilakukan pembedahan terhadap perut si ibu untuk mengeluarkan bayinya jika tidak ada cara lain. Dan pendapat inilah yang menjadi pilihan Ibnu Hubairah. Dikatakan dalam kitab Al Inshaf, "Pendapat ini yang lebih utama".

Apalagi pada zaman sekarang ini,operasi bukanlah merupakan tindakan penyiksaan Karena, setelah perut dibedah, ia dijahit kembali. Dan kehormatan orang yang masih hidup lebih besar daripada orang yang sudah meninggal. Juga menyelamatkan jiwa orang yang terpelihara dari kehancuran adalah wajib hukumnya dan bayi yang dikandung adalah manusia yang terpelihara, maka wajib menyelamatkannya.

Wallahu a'lam.

Perhatian:
Dalam hal diperbolehkannya menggunakan alat penggugur kandungan sebagaimana di atas (untuk mempercepat proses kelahiran), harus ada izin dari pihak pemilik kandungan, yaitu suami.

PENUTUP
Sampai di sinilah apa yang ingin kami tulis dalam judul segala cabang dan bagian masalah serta apa yang terjadi pada wanita dalam permasalahan ini bagai samudera tak bertepi.

Namun, orang yang mengerti tentu dapat mengembalikan cabang dan bagian permasalahan kepada pokok dan kaidah umumnya serta dapat mengkiaskan segala sesuatu dengan yang semisalnya.

Perlu diketahui oleh mufti (pemberi fatwa), bahwa dirinya adalah penghubung antara Allah dan para hamba-Nya dalam menyampaikan ajaran yang dibawa RasuI-Nya dan menjelaskannya kepada mereka. Dia akan ditanya tentang kandungan Al Qur'an dan Sunnah, yang keduanya merupakan sumber hukum yang diperintahkan untuk dipahami dan diamalkan. Setiap yang bertentangan dengan Al Qur'an dan Sunnah adalah salah, dan wajib ditolak siapapun orang yang mengucapkannya serta tidak boleh diamalkan, sekalipun orang yang mengatakannya mungkin dimaafkan karena berijtihad dan mendapat pahala atas ijtihadnya, tetapi orang lain yang mengetahui kesalahannya tidak boleh menerima ucapannya.

Seorang mufti wajib memurnikan niatnya, semata-mata karena Allah Ta'ala, selalu memohon ma'unah-Nya dalam segala kondisi yang dihadapi, meminta ke hadirat-Nya ketetapan hati dan petunjuk kepada kebenaran.

Al-Qur'an dan Sunnah wajib menjadi pusat perhatiannya. Dia mengamati dan meneliti keduanya atau menggunakan pendapat para ulama untuk memahami keduanya.

Sering terjadi suatu permasalahan, ketika jawabannya dicari pada pendapat para ulama tak didapati ketenangan atau kepuasan dalam keputusan hukumnya, bahkan mungkin tidak diketemukan jawabannya sama sekali. Akan tetapi setelah kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah tampak baginya hukum permasalahan itu dengan mudah dan gamblang.Hal itu sesuai dengan keikhlasan, keilmuan dan pemahamannya.

Wajib bagi mufti bersikap hati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam memutuskan hukum manakala mendapatkan sesuatu yang rumit. Betapa banyak hukum yang diputuskan secara tergesa-gesa, kemudian setelah diteliti ternyata salah. Akhirnya hanya bisa menyesali dan mungkin fatwa yang terlanjur disampaikan tidak bisa diluruskan.

Seorang mufti jika diketahui bersikap hati-hati dan teliti, ucapanmya akan dipercaya dan diperhatikan. Tetapi jika dikenal ceroboh yang seringali membuat kekeliruan, niscaya fatwanya tidak akan dipercaya orang. Maka dengan kecerobohan dan kekeliruannya dia telah menjauhkan dirinya dan orang lain dari ilmu dan kebenaran yang diperolehnya.

Semoga Allah Ta'ala menunjukkan kita dan kaum Muslimin kepada jalan-Nya yang lurus, melimpahkan inayah-Nya dan menjaga kita dengan bimbingan-Nya dari kesalahan.

Sungguh, Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Salawat dan salam semoga tetap dilimpahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga dan para sahabatnya. Puji bagi Allah, dengan nikmat-Nya tercapailah segala kebaikan.

Penulis
Muhammad Shalih Al-Utsaimin
Jum’at, 14 Sya’ban 1392H

[Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa' Ath-Thabii'iyah Lin-Nisa' Penulis Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin, dengan edisi Indonesia Darah Kebiasaan Wanita hal 58 - 64 terbitan Darul Haq, Penerjemah Muhammad Yusuf Harin. MA]

Baca selanjutnya...

26 April 2011

Pembalut Wanita cuci ulang merk SIKLUS


PEMBALUT WANITA CUCI ULANG
Siklus Pembalut wanita merupakan pilihan baik untuk hemat dan sehat. Siklus Pembalut Wanita yang terbuat dari bahan kain kaos bermutu dan lembut, hingga aman dan nyaman dipakai karena bebas dari bahan-bahan kimia yang berbahaya.

--------------------------------------------------------------
.::FAKTA TENTANG SIKLUS PEMBALUT WANITA::.
--------------------------------------------------------------
Bahan pembuat Siklus Pembalut Wanita adalah kain kaos dengan:
1. Pilihan dan bermutu tinggi
2. Memiliki daya serap yang kuat
3. Lembut dan nyaman dipakai
4. Jika terkena noda/darah tidak melekat dan mudah dicuci
5. Lapisan luar dan dalam dengan bahan kaos kwalitas sama & ketebalan 10 lapis
6. Tahan panas (setrika) sehingga menjaga bahan steril
7. Warna tidak luntur dan aman dipakai setiap saat
8. Tidak menimbulkan iritasi sehingga aman dipakai
9. Tidak mempunyai efek samping karena tidak mengandung bahan kimia berbahaya
10. Dapat digunakan dalam waktu lama karena tidak mudak rusak 3 tahun (± 36 kali pemakaian)
11. Kombinasi warna dalam setiap kemasan menarik
12. Hemat dengan harga terjangkau
13. Ramah lingkungan karena setelah dicuci dapat dipakai ulang
14. Isi setiap bungkus 6 pcs

-------------------------------------------------------
.::.CARA PENGGUNAAN DAN PERAWATAN.::.
-------------------------------------------------------
1. Sebelum digunakan cuci terlebih dahulu.
2. Setrika untuk menjaga tetap steril.
3. Gunakan Siklus Pembalut Wanita sayap untuk haid yang tidak terlalu deras cukup satu saja.
4. Gunakan Siklus Pembalut Wanita “Kombinasi” untuk haid yang cukup deras dengan menggabungkan 2 pembalut, yaitu satu yang bersayap dengan yang tidak bersayap.
5. Jika haid banyak/deras, gantilah pembalut setiap 3-4 jam agar lebih nyaman dan aman.
6. Jika dibutuhkan, rendam dengan air hangat dan cuci dengan sabun mandi jika noda benar-benar melekat.

--------------------------------------------------------
::MACAM-MACAM SIKLUS PEMBALUT WANITA::
--------------------------------------------------------
1. Siklus Pembalut Wanita bersayap isi setiap bungkus 6 pcs, dengan 3 warna, masing-masing 2 pcs.
2. Siklus Pembalut Wanita Kombinasi isi setiap bungkus 6 pcs, yaitu 3 pcs bersayap dan 3 pcs tidak bersayap.



========
UKURAN
========
- Standart --> panjang 30 cm
- Jumbo --> panjang 35 cm

======
HARGA
======
- Standart --> Sayap = Rp 35.000 / pack
--> Kombinasi = Rp 30.000 / pack

- Jumbo --> Sayap = Rp 45.000 / pack
--> Kombinasi = Rp 40.000 / pack
Buruan order disamping menghemat pengeluaran pemakaian pembalut SIKLUS ternyata lebih sehat dan tentunya nyaman dikulit
 PEMESANAN  dapat melalui SMS di 081997300978 (ummu Tibyan)

Baca selanjutnya...

25 April 2011

Minyak Zaitun Al-Ghorroba

Katalog Produk: Minyak Zaitun Al Ghuroba
Negara Asal: Indonesia
Harga jual: 30mL (Rp 10.000), 60mL (Rp 15.000) 
Untuk RESELLER Diskon 1000/pcs
Ketentuan PEMESANAN DAN PEMBAYARAN via sms 081997300978 (ummu Tibyan) email:tibihans@gmail.com

Kemas & Pengiriman: 30mL dan 60mL
Keterangan: Selain sebagai obat, minyak zaitun telah dikenal luas sejak zaman Yunani kuno sebagai terapi kecantikan para ratu karena dapat meremajakan dan menghaluskan kulit.

Khasiat:
Jika dioleskan:
- Mengobati gatal
- Melindungi luka dari kuman
- Menghaluskan kulit
- Menghilangkan flek pada kulit
- Mengobati sariawan dan bibir pecah-pecah

Jika diminum:
- Mencegah kanker
- Mengobati diare
- Mengobati panas dalam
- Menurunkan kolesterol

Depkes RI No P-IRT 107331103071

Baca selanjutnya...

MADU ANAK SYAMIL

MADU lengkap si Buah hati SYAMIL
Komposisi: Madu, sarikurma,Zaitun, Habbatussauda, propolis, Omega 3,6,9, Curcuma dan Vitamin C
DINKES P-IRT No.2093271041067
netto: 125 ml
Khasiat:
1)Mencerdaskan otak
2) Meningkatkan stamina dan daya tahan tubuh
3)Membantu pemulihan DBD
4) Menambah nafsu makan
5) Menurunkan demam panas tinggi
6) Melancarkan pencernaan
7) Membantu menyembuhkan batuk, pilek dan radang tenggorokan
8)Mencegah kejang
9)Meningkatkan pertumbuhan otot dan tulang
10) Anti leukimiaTBC, flek, kanker usus, cacingan dan sembelit,dll
Madu anak SYAMIL TEKSTUR LEMBUT DAN RASA LEZAT yang disuakai anak
Harga Jual: Rp 22.000,-
Terbuka untuk RESELLER Diskon mulai 5% sampai 30% 
Ketentuan PEMESANAN,PENGIRIMAN VIA sms 081997300978 (Ummu Tibyan) atau email:tibihans@gmail.com

Baca selanjutnya...

Habbatussauda Cap Kurma Ajwa


Habbatussauda Cap Kurma Ajwa









" Sesungguhnya di dalam habbatus sauda terdapat penyembuh bagi segala macam penyakit kecuali kematian" ( HR. Bukhari 5688/ Fathul Bari X/ 143 dan Muslim 2215)
Harga jual : Rp 22.000,-
Terbuka untuk RESELLER
Pembelian min 3 pcs DISkON 5%
Pembelian min 6 pcs DISkON 10%
Pembelian min 12 pcs DISkON 15 %
Pembelian 1dus (isi 24 pcs) DISKON 20%
Pembelian >1 dus DISKON 25% belum termasuk ongkos kirim
Ketentuan PEMBAYARAN, PENGIRIMAN dan PEMESANAN Via sms di 081997300978 (ummu Tibyan) emai:tibihans@gmail.com
Terbuat dari 100% Habbatussauda Habasyah yang sudah tidak diragukan lagi kualitas dan khasiatnya.

Diproses dengan teknologi modern dan di bawah pengawasan tenaga ahli farmasi yang berpengalaman, hasil produk lebih hitam, berminyak dan halus sehingga lebih mudah diserap tubuh serta lebih terasa khasiatnya.

Khasiat dan kegunaan :
* Membantu mengatasi berbagai penyakit seperti : rematik, asam urat, peradangan tenggorokan, sendi, migrain, exim dan alergi.
* Membantu mengobati gangguan jantung, ginjal, liver, kencing manis, TBC, paru-paru kronis, sesak napas, asthma, insomnia, wasir, dan stroke.
* Membantu menormalkan / menstabilkan kolesterol, darah tinggi dan anemia.
* Membantu mengobati kanker dan membuang racun dalam tubuh.
* Membantu meningkatkan ASI dan daya tahan tubuh / imunitas.

Komposisi :
Habbatussauda ( nigella sativa) 100%

Aturan pakai :
Dewasa : 2-3 kapsul pagi dan sore
Anak-anak 1-2 kapsul pagi dan sore

" HIDUP SEHAT BERKUALITAS SELARAS DENGAN ALAM"
Harga Eceran :
Habbatussauda 120 kapsul Rp. 25.000
Habbatussauda 210 Kapsul Rp. 40.000

Jika Anda Mempunyai Hobi Berbisnis Atau Hanya Ingin Mendapatkan Harga Jauh Lebih Murah, sms aja di 081997300978 (ummu Tibyan) atau email :tibihans@gmail.com

Baca selanjutnya...

Katalog SARIKURMA ALJAZIRA


Katalog: SARIKURMA ALJAZIRA
 Harga jual : Rp 22.000,-
kemasan     : Botol 360 ml
 Terbuka untuk RESELLER 
Pembelian min 3 pcs DISCONT 5%
Pembelian 6 pcs DISCONT 10%
Pembelian 12 pcs DISCONT 15%
Pembelian 1 dus (ISI 24 pcs) DISCONT 25%
Pembelian >1 dus DISCONT 30 % Belum termasuk ongkos kirim

 KETENTUAN PEMBAYARAN DAN PEMESANAN VIA SMS 081997300978 (UMMU TIBYAN)
Email : tibihans@gmail.com



produk ini terbuat dari kurma yang diambil sarinya dan banyak manfaat terkandung didalamnya diantaranya adalah:
1. makanan dan minuman terbaik untuk ibu hamil dan menyusui dan pasca melahirkan yang berguna untuk menstabilkan kembali darah dan nutrisi yang sempurna untuk bayi melalui asi ibu yang mengkonsumsi kurma
2. meningkatkan trombosit dalam darah dan mengatasi dbd
3. mencegah stroke
4. mengatasi rematik
5. mencegah tubuh dari bakteri dan kangker
6. membantu pertumbuhan tulang
7. mengatasi wasir
8. mengobati anemia, letih dan lesu
9. memperlancar saluran kencing
10. dan banyak manfaat lainnya dan ribuan paedah dari kurma










Baca selanjutnya...

Katalog SARIKURMA SAHARA

katalog Produk: SARI KURMA SAHARA


Harga jual


RP. 22,000.-
TERBUKA UNTUK RESELLER dengan penawaran harga yang menarik:
Pembelian min 3 pcs DISCONT 5%
Pembelian 6 pcs DISCONT 15%
Pembelian 12 pcs DISCONT 20%
Pembelian 1 dus (ISI 24 pcs) DISCONT 30%
Pembelian >1 dus DISCONT 35 % Belum termasuk ongkos kirim

 KETENTUAN PEMBAYARAN DAN PEMESANAN VIA SMS 081997300978 (UMMU TIBYAN)
Email : tibihans@gmail.com
 APA ITU SARIKURMA.
SARI KURMA merupakan exstrak buah kurma pilihan yang banyak mengandung zat-zat gizi yang berguna bagi tubuh antara lain; glukosa dan pruktosa sebagai sumber energi yang mudah dibakar oleh tubuh sehingga sangat baik untuk menjaga stamina tubuh.
Oleh karena Sarikurma SAHARA Sangat Baik Bagi Orang Yang Sedang Beraktivitas Tinggi, Dan Nyata Dirasakan Bagi Orang Yang Sedang Berbuka PUASA Untuk Memulihkan Energi Yang Hilang

SARI KURMA SAHARA juga mengandung zat-zat anti oksidan seperti flavonoid, flavones yang berguna untuk menghambat terbentuknya radikal bebas bagi tubuh. Juga mengandung mineral-mineral kadar tnggi seperti kalium, kalsium yang berguna untuk mengganti elektroid yang hilang dalam tubuh.
Buah kurma adalah satu-satunya buah yang mengandung kalium yang sangat tinggi di atas 300 ppm, dimana dibuah lain tidak didapatkan, sehingga menjadikan sarikurma SAHARA sebagai food suplement yang sangat berkhasiat bagi kesehatan tubuh.
Dalam Sarikurma SAHARA Terdapat Kandungan Kalsium Dan Magnesium, Dimana 2 Mineral Tersebut Sangat Penting Untuk Mencegah Esteoporosis.

- Berjuta-juta Orang Telah Merasakan Kemanjurannya Sebagai Solusi Untuk Penderita DBD ( Demam Berdarah Dengue) .
- Solusi Optimal dan Nyata Bagi Ibu Hamil dan Menyusui.
- Buah Kurma adalah Makanan Istimewa, Sangat Diandalkan Sejak Zaman Para Nabi.
- Cukuplah Sebagai Keutamaannya, Buah ini Disebutkan Sebanyak 24 kali Dalam al-Qur’ an.

SARIKURMA SAHARA TERBAIK DIKELASNYA
Untuk melindungi konsumen dan menjaga kualitas produk Sari kurma, maka dalam proses produksi Sari kurma SAHARA kami beberapa hal berikut:

1. Menggunakan buah kurma yang berkualitas dan berstandar.
2. Proses produksi dilakukan secara higienis serta dikontrol oleh bagian quality control.
3. Sari kurma SAHARA difiltrasi/ disaring dengan dua kali penyaringan sehingga dihasilkan tekstur yang lembut.
4. Pada proses evaporasi/ pemanasan, dikontrol secara kontinyu sehingga cita rasa dan aroma sari kurma SAHARA tetap terjaga/ tidak mengalami kerusakan.
5. Pada proses mixing dilakukan secara optimum sehingga homotinitas Sari kurma SAHARA merata/ sangat homogen dan menyatu.
6. Pada saat pengisian dan penutupan botol, dilakukan pada suhu optimum, sehingga produk terjaga dari kontaminasi Mikroba terutama khamir yang dapat menyebabkan terbentuknya gas yang pada akhirnya botol dapat menggelembung.
7. Botol Sari Kurma SAHARA disegel dengan seal bermerk SAHARA dan bernomor kode produksi untuk menjamin keaslian produk.
8. Secara berkala/ setiap triwulan produksi Sari kurma SAHARA diuji di laboratorium Balai Besar Industri Agro Bogor ( BBIA) , yaitu lembaga yang competent untuk menguji mutu Makanan/ Pharmasi Kosmetika dan lain-lain.

OLEH KARENA ITU,
KONSUMSILAH SELALU SARIKURMA SAHARA, KARENA KUALITAS PRODUKSINYA LEBIH TERJAMIN DAN TERPERCAYA SERTA CITA RASANYA PALING DISUKAI DI INDONESIA

LEGALITAS DAN SERTIFIKASI

* Izin P-IRT dari dinas kesehatan No. 214327101956.
* Sertifikat Halal yang resmi dari MUI ( Majlis Ulama Indonesia) Pusat dengan no: 00130050050309.
* Hasil Uji Analisa secara berkala ( per 3 bulan) : Balai Industri Agro Bogor.

Kandungan dan Manfaat Kurma:
Kurma mengandung Glukosa, Fruktosa, Vitamin B1, Besi, Kalsium, Asam Folat, Oxitosin, Protein, Asam Amino ( Asam Palmitas, Kapric, Linoeat, Laurat, Pelargonat, Myrstat) , Mangan, Kalium, Kalsium, Sulfur, Flavones, Flavonoid, Polyphenol, Lutein, Malat, Pectin. Bermanfaat untuk:

* Membantu proses pemulihan Demam Berdarah ( DBD) .
* Meningkatkan kadar Hemoglobin dan Trombosit.
* Sangat baik untuk ibu hamil, melahirkan dan menyusui.
* Meningkatkan stamina dan vitalitas tubuh.
* Mencegah penyakit hati ( lever) .
* Anti oksidan.
* Meningkatkan kekebalan tubuh terhadap infeksi dan serangan penyakit.
* Membantu pertumbuhan anak dan balita.
* Mengurangi nyeri tulang dan otot.
* Membantu mengatasi sembelit.
* Meningkatkan nafsu makan anak.
* Menurunkan demam.
* Mencegah strok


Baca selanjutnya...

Labels

About This Blog

Followers

About

My photo
Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim)

  © Free Blogger Templates Blogger Theme II by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP