.. إِنَّكَ لا تَهدى مَن أَحبَبتَ وَلٰكِنَّ اللَّهَ يَهدى مَن يَشاءُ ۚ وَهُوَ أَعلَمُ بِالمُهتَدينَ ..

"Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu sayangi, tetapi Allah memberi petunjuk
kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk." (AlQasas 28: 56)

Live Streaming

Bismillahirrohmaanirrohiim

"Engkau tidak akan menjadi seorang alim hingga engkau menjadi orang yang
belajar. Dan engkau tidak dianggap alim tentang suatu ilmu, sampai
engkau mengamalkannya."
...Abud Darda' Radhiallahu anhu...

22 August 2011

Resep nastar

Resep Kue Nastar

Menikmati lezatya kue nastar saat berkumpul dengan keluarga dihari spesial seperti lebaran ternyata menimbulkan kerinduan tersendiri untuk bisa menghidangkannya di setiap tahun. Ada banyak versi cara membuat kue nastar dan banyak sekali macam-macamnya, ada Nastar Nanas, Nastar Keju, Kue Nastar Spesial dan lain-lain tentunya.

Nah, berikut ada beberapa resep kue nastar, kalian tinggal memilihnya, mana yang disuka menurut selera Anda masing-masing::

Nastar 1


Bahan-bahan:
  • Kuning telur: 4 butir
  • Untuk bahan olesan: (2 butir kuning telur)
  • Mentega butter atau margarin: ½ kg
  • Tepung terigu:  ½ kg
  • Gula halus untuk kue: 100 gr
  • Gula pasir untuk selai: 300 gr
  • Vanili: 1 bungkus
  • Keju (Merek sesuaikan selera Anda):  100 gr
  • Nanas Matang: 1 buah
  • Kayu manis: 1 potong kecil
Cara Membuat Kue Nastar :

Selai :
1).Kupas nanas, lalu parut
2).Masukkan dengan gula pasir, kemudian masakan sampai matang dan mengental.
3).Setelah dingin, kemudian dibuat bulatan-bulatan kecil.

Adonan :
1).Siapkan loyang berbentuk persegi panjang dan olesi dengan margarin
2).Kocok 4 kuning telur dengan gula halus dan mentega hingga mengembang
3).Masukkan parutan keju ke dalam adonan
4).Masukkan terigu dan vanili
5).Aduk-aduk hingga membentuk adonan yang bisa dibulatkan
6).Bulatkan kue dengan tangan hingga berukuran bola-bola kecil.
7).Masukkan bulatan selai ke dalam bulatan kue
8).Olesi permukaan kue dengan kuning telur
9).Susun kue di dalam loyang dan panggang di dalam oven sampai matang

Nastar 2:

Bahan:
  • Mentega: 200 gram
  • Kuning telur: 2 butir
  • Gula halus: 50 gram
  • Terigu: 350 gram
  • Maizena: 1 sendok makan
  • Susu bubuk: 1 sendok makan
  • Vanili: 1/4 sendok teh
  • Selai nanas secukupnya

Bahan Polesan
:
kuning telur 1 butir  + 1 sendok makan air
Keju parut untuk tabur: 50 gram

Cara Mebuat Kue Nastar:

1).Kocok telur, mentega dan gula sampai terasa lembut
2).Masukkan tepung terigu, maizena, susu dan vanili. Aduk Hingga rata
3).Kemudian ambil adonan sebesar kelerang, lalu isi dengan selai dan bulatkan.
4).Poles dengan kuning telur dan tabur keju.
5).Oven 170 derajat Celsius, sampai matang.


Kue Nastar 3:

Bahan-bahan:
  • Margarin:  175 gram
  • Kuning telur: 3 Butir
  • Keju parut: 150 gram
  • Garam: 1/4 sendok teh
  • Tepung terigu, (di ayak): 175 gram
  • Tepung maizena: 30 gram

  • 1 buah kuning telur untuk olesan
  • 25 gram keju (merek terserah anda) kemudian parut untuk taburan

Selai nanas :
  • Nanas, di parut: 1 buah
  • Gula pasir: 125 gram
  • Cengkih: 5 butir
  • Kayu manis: 3 cm

Cara Membuat
  :

   1.)Parut nanas, masak bersama gula pasir, cengkih, dan kayu manis hingga matang, lalu angkat.
   2.)Siapkan loyang pipih, olesi dengan margarin, sisihkan.
   3.)Kocok margarin hingga mengembang, masukkan dan terus kocok hingga mengembang.
   4.)Masukkan tepung terigu dan tepung maizena, aduk rata.
   5.)Tambahkan keju edam dan garam, aduk rata hingga menjadi adonan yang dapat dibentuk.
   6.)Ambil 1 sendok teh adonan. isi dengan selai nanas, bentuk bulat, taruh di atas loyang, beri jarak, olesi dengan kuning telur dan taburi keju  parut.
   7.) Panggang dalam oven dengan temperatur 160° selama 15 menit hingga matang.
(Untuk 400 gr)

Baca selanjutnya...

17 August 2011

Belum Mandi Besar Saat Adzan Shubuh, Sahkah Puasanya?

Kita ketahui bersama bahwa di siang hari ketika berpuasa, suami istri dilarang berhubungan badan. Kesempatan yang ada hanya di malam hari. Jika di malam hari berhubungan, tentu saja ada kewajiban untuk mandi junub terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Ketika kemaluan si pria telah masuk pada kemaluan si wanita, maka tetap mandi wajib sebagaimana pernah kami jelaskan di sini (http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/3096-5-hal-yang-menyebabkan-mandi-wajib.html). Jika malam hari terasa dingin, maka tentu saja berat untuk mandi di malam hari. Biasanya pasangan tadi menundanya hingga ingin melaksanakan shalat shubuh. Ketika mereka ingin shalat shubuh, barulah mereka mandi junub. Padahal kita tahu bersama bahwa waktu menahan diri dari berbagai pembatal adalah mulai dari terbit fajar shubuh hingga terbenamnya matahari sebagaimana keterangan di sini (http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2646-memahami-syarat-dan-rukun-puasa.html). Masalahnya apakah puasa tetap sah jika baru mandi setelah masuk Shubuh? Artinya ia masuk Shubuh, masih dalam keadaan junub.

Sebagai jawaban cukup kita melihat dalil-dalil berikut.

Allah Ta’ala berfirman,
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah masih membolehkan berhubungan badan antara suami istri sampai terbit fajar Shubuh. Walaupun ketika masuk Shubuh, masih dalam keadaan junub, ia tetap boleh berpuasa ketika itu. Yang penting, ia berhenti berhubungan badan sebelum masuk waktu Shubuh.[1]

Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[2]

Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[3]

Al Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dua faedah. Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetubuhi istrinya di bulan Ramadhan (di malam hari, saat tidak puasa, pen), lantas beliau menunda mandinya hingga setelah terbit fajar. Ini menunjukkan bolehnya menunda mandi junub seperti itu. Kedua, beliau dalam keadaan junub karena jima’ (berhubungan badan dengan istrinya). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah ihtilam (mimpi basah). Mimpi basah hanyalah dari setan, sedangkan beliau sendiri adalah orang yang ma’shum (terjaga dari kesalahan).”[4]

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang berhubungan dengan istrinya sebelum Shubuh dan ketika masuk Shubuh, ia masih dalam keadaan junub, maka ia masih boleh melakukan puasa. Karena Allah ‘azza wa jalla mengizinkan mubasyaroh (mencumbu istri) hingga terbit fajar, lalu perintahkan untuk berpuasa, maka ini menunjukkan bahwa boleh saja seseorang yang hendak berpuasa masuk shubuh dalam keadaan junub.”[5]

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Puasa tetap sah apabila seseorang menemui waktu Shubuh dalam keadaan junub dan belum mandi.”[6]

Jika sudah diketahui bahwa apabila seseorang masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub, puasanya tetap sah,  ada suatu catatan yang perlu diperhatikan. Orang tersebut tentulah harus menyegerakan mandi. Terutama untuk laki-laki, ia harus menyegerakan mandi junub agar bisa ikut shalat Shubuh jama’ah di masjid karena memang laki-laki wajib untuk berjama’ah sebagaimana dijelaskan di sini (http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2726-shalat-jamaah-5-waktu-wajib-ataukah-sunnah.html). Sedangkan wanita, ia boleh menunda mandinya, asalkan ia tetap shalat Shubuh sebelum matahari terbit. Demikian penjelasan dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah yang pernah kami terangkan di sini (http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3147-mimpi-basah-ketika-puasa.html).

Baca selanjutnya...

Labels

About This Blog

Followers

About

My photo
Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim)

  © Free Blogger Templates Blogger Theme II by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP