.. إِنَّكَ لا تَهدى مَن أَحبَبتَ وَلٰكِنَّ اللَّهَ يَهدى مَن يَشاءُ ۚ وَهُوَ أَعلَمُ بِالمُهتَدينَ ..

"Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu sayangi, tetapi Allah memberi petunjuk
kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk." (AlQasas 28: 56)

Live Streaming

Bismillahirrohmaanirrohiim

"Engkau tidak akan menjadi seorang alim hingga engkau menjadi orang yang
belajar. Dan engkau tidak dianggap alim tentang suatu ilmu, sampai
engkau mengamalkannya."
...Abud Darda' Radhiallahu anhu...

21 June 2011

AGAR ANDA BAHAGIA DENGAN SUAMI ANDA

Menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah wa rohmah tentu menjadi dambaan setiap pasutri. Berikut tips-tips untuk menuju kebahagiaan itu:

1. Jangan membiarkan suami anda memandang dalam keadaan anda tidak menggembirakannya. Wanita yang paling baik adalah wanita yang selalu membuat suaminya bahagia.
2. Hendaklah senyum itu senatiasa menghiasi bibirmu setiap anda dipandang oleh sang suami.
3. Perbanyaklah mencari keridhan suami dengan mentaatinya, sejauh mana ketaatan anda kepada suami, sejauh itu pulalah dia merasakan cintamu kepadanya dan dia akan segera menuju keridhaanmu.
4. Pilihlah waktu ynag tepat untuk meluruskan kesalahan suami.
5. Jadilah anda orang yang lapang dada, janganlah sekali-kali menyebut-nyebut kekurangan suami anda kepada orang lain.
6. Perbaikilah kesalahan suami dengan segala kemampuan dan kecintaan yang anda miliki, janganlah berusaha melukai perasaannya.
7. Janganlah memuji-muji laki-laki lain dihadapan suami kecuali sifat diniyah yang ada pada laki-laki tersebut.
8. Jangan engkau benarkan ucapan negatif dari orang lain tentang suamimu.
9. Upayakan untuk tampil di depan suamimu dengan perbuatan yang disenanginya dan ucapan yang disenanginya pula.
10. Berilah pengertian kepada suami anda agar dia menghormatimu dan saling menghormati dalam semua urusan.
11. Anda harus selalu merasa senang berkunjung kepada kedua orang tuanya.
12. Janganlah anda menampakkan kejemuan padanya, jika terjadi kekurangan materi Ingatlah bahwa apa yang ia berikan kepadamu sudah lebih dari cukup.
13. Biasakanlah anda tertawa bila ia tertawa, menangis dan bersedih jika ia bersedih. Karena bersatunya perasaan akan melahirkan perasaan cinta kasih.
14. Diam dan perhatikanlah jika ia berbicara.
15. Janganlah banyak mengingatkan bahwa anda pernah meminta sesutu kepadanya. Bahkan jangan diingatkan kecuali jika anda tahu bahwa ia mudah untuk diingatkan.
16. Janganlah anda mengulangi kesalahan yang tidak disenangi oleh suami anda dan ia tidak suka melihatnya.
17. Jangan lupa bila anda melihat suami anda shalat sunnah di rumah, hendaknya anda berdiri dan ikut shalat dibelakangnya. Jika ia membaca, hendaknya anda duduk mendengarkannya.
18. Janagn berlebih-l;ebihan berbicara tentang angan-angan pribadi di depan suami, tetapi mintalah selalu agar ia menyebutkan keinginan pribadinya di depanmu.
19. Janganlah mendahulukan pendapatmu dari pendapatnya pada setiap masalah, baik yang kecil maupun yang besar. Hendaklah cintamu kepadanya mendorong anda mendahulukan pendapatnya.
20. Janganlah anada mengerjakan shaum sunnah kecuali dengan izinnya, dan jangan keluar rumah kecuali dengan sepengetahuannya.
21. Jagalah rahasia yang disampaikan kepadamu dan janganlah menyebarkannya sekalipun kepada kedua orang tuanya.
22. Hati-hati jangan sampai menyebut-nyebut bahwa anda lebih tinggi derajatnya dari derajat suami. Hal itu akan mengundang kebencian kepadamu.
23. Jika salah satu dari orang tuanya sakit atau kerabatnya, maka anda punya kewajiban untuk menjenguk bersamanya.
24. Sesuaikanlah peralatan rumah tangga anda dengan barang-barang yang disenangi suami anda.
25. Jangan sampai anda meninggalkan rumah meskipun sedang bertengkar dengannya.
26. Katakanlah kejemuan dan kebosananmu ketika ia sudah meninggalkan rumah.
27. Terimalah udzurnya ketika ia membatalkan janjinya untuk keluar bersamamu, karena mungkin ia terpaksa memenuhi panggilan orang yang datang kepadanya.
28. Hindari sifat cemburu, sesungguhnya cemburu adalah senjata penghancur.
29. Janganlah mengabaikan pemimpinmu (suami) dengan alasan bahwa ia telah menjadi suamimu.
30. Janganlah anda berbicara dengan sang suami, seakan-akan anda suci dan dia berdosa.
31. Jagalah perasaannya, jangan gembira ketika dia sedang sedih dan jangan menangis ketika dia gembira.
32. Perbanyaklah menyebut-nyebut keutamaan suami di hadapannya.
33. Perlihatkan kepada suamimu bahwa anda turut merasakan apa yng dirasakan sang suami tatkala ia tidak berhasil mencapai maksud dan tujuannya.
34. Perbaharuilah (tekad suami) ketika terjadi kegagalan.
35. Jauhilah sifat dusta karena hal itu kanmenyakitkannya.
36. Ingatkanlah selalu pada suamimu bahwa anda tidak tahu (bagaimana nasib anda) seandainya anda tidak dipersunting olehnya.
37. Ucapkanlah rasa syukur dan terima kasih pada waktu ia memberikan sesuau kepadamu.

Sumber: “Nasehat kepada para Muslimah”, bagian kedua, Fathi Majdi as-Sayyid., Pustaka Arafah, Cetakan I: April 2001/Muharram 1422H, hal.66-

Baca selanjutnya...

52 Kiat Agar Suami Disayang Istri

Untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rohmah bukan hanya istri yang harus berupaya, tapi suamipun sangat turut andil dalam hal ini.
Bagaimana caranya? inilah tipsnya:

1. Berhiaslah untuk isteri anda sebagaimana anda senang apabila ia berhias untuk anda.
2. Merayu isteri dan mencandainya.
3. Mempergaulinya dengan lemah lembut dan kasih sayang.
4. Penuhi kesenangannya untuk berbicara dan bercakap-cakap (bercengkerama).
5. Panggillah isteri dan nama kesukaannya.
6. Jauhilah sikap emosional dan tempramental.
7. Berilah isteri anda rasa aman dan tenang.
8. Membuatnya gembira dengan pemberian yang mengejutkan.
9. Masuklah ke dalam rumah dengan wajah berseri-seri dan tersenyum.
10. Berlemahlembutlah dalam berbicara.
11. Bicarakanlah sesuatu yang menyenangkannya.
12. Memujinya di hadapan keluarga anda dan keluarganya.
13. Menghargai penampilannya.
14. Berikanlah hadiah (romantis) semisal bunga atau selainnya sebagai penguat cinta diantara keduanya.
15. Hilangkanlah kejenuhan rutinitas sehari-hari dengan bertamasya (rihlah) atau selainnya.
16. Terimalah kekurangan-kekurangannya karena tidak ada manusia yang sempurna.
17. Jagalah diri dari perkara-perkara sepele yang dapat bertumpuk menjadi masalah besar.
18. Bantulah isteri anda dalam urusan-urusan rumah tangga.
19. Jangan kikir dengan perasaan anda. Ekspresikan perasaan anda kepadanya dengan kelembutan dan kejujuran.
20. Hargai akal dan buah pemikirannya.
21. Selalulah berbaik sangka kepada dirinya.
22. Bangkitkanlah perasaannya bahwa ia adalah wanita yang ideal bagi anda.
23. Bantulah ia meningkatkan kemampuannya.
24. Jagalah perasaannya terutama di saat haidh dan hamil.
25. Bantulah dirinya di dalam mengurusi anak-anak.
26. Hormati keluarganya, berbuat baik kepada mereka dan tidak melarangnya untuk mengunjungi keluarganya.
27. Makan bersama di rumah atau tempat lain yang tenang dan aman dari fitnah.
28. Berikan pujian dan sanjungan kepada dirinya.
29. Jagalah rahasianya dan janganlah menyebarkannya.
30. Jagalah hak-haknya dan janganlah menyia-nyiakannya.
31. Berbuat adillah kepada dirinya.
32. Perlakukanlah dirinya dengan baik dan lemah lembut.
33. Bersikaplah realistis dan jadikanlah dirinya sebagai isteri yang ideal bagi anda.
34. Bekerja sama dengannya di dalam ketaatan kepada Alloh.
35. Janganlah anda terlalu sering meninggalkan dirinya dan rumah.
36. Yang lalu biarlah berlalu dan jangan suka mengungkit-ungkit kesalahan yang telah berlalu.
37. Jangan memberikan peluang kepada orang lain untuk mencampuri urusan rumah tangga anda.
38. Jauhi motivasi yang buruk tatkala menikah.
39. Jagalah kesehatannya secara intensif.
40. Ajaklah isteri anda ke dalam kebahagiaan anda.
41. Kirimlah surat kepadanya apabila anda jauh darinya.
42. Jelas dan tidak tergesa-gesa apabila anda meminta sesuatu padanya sehingga dia faham dan tidak bingung dengan apa yang anda inginkan.
43. Maklumilah kecemburuannya dan maafkanlah.
44. Bantulah dirinya di dalam menghadapi persoalan-persoalan yang menyusahkan dan membosankan.
45. Ikutilah petunjuk Islam ketika isteri anda berpaling.
46. Jangan menganggap diri anda selalu benar.
47. Mengikuti petunjuk Islam tatkala melakukan hubungan intim.
48. Tidak mendatangi isteri dari dubur atau tatkala haidh.
49. Menjaganya dari pandangan-pandangan jahat manusia.
50. Memberinya anggaran khusus selain biaya hidup sehari-hari.
51. Nikmatilah nikmatnya lupa terutama yang berkaitan dengan musibahmusibah yang menyedihkan, kesalahan-kesalahan dan perilaku isteri di masa lalu.
52. Janganlah anda menunggu-nunggu mukjizat, karena isteri anda adalah unik dengan karakternya dan janganlah anda memaksanya berubah sekehendak anda. Terimalah dirinya apa adanya, tutuplah mata dari kelemahankelemahannya dan bukalah mata dari kelebihan-kelebihannya. Insya Alloh isteri anda akan semakin mencintai anda.

Sumber : Kiat-kiat disayang isteri, Pustaka al-Sofwa, pent. Akhyar ash-Shidiq Muhsin, Lc.,

Baca selanjutnya...

Dalam Labuhan Lembutnya Kasihmu


Penulis : Ummu Ishaq Zulfa Husein

Suami adalah nahkoda dalam bahtera rumah tangga, demikian syariat telah menetapkan. Dengan kesempurnaan hikmah-Nya, Allah ta`ala telah mengangkat suami sebagai qawwam (pemimpin).
الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلىَ النِّسَاءِ

”Kaum pria adalah qawwam bagi kaum wanita….” (An-Nisa: 34)

Suamilah yang kelak akan ditanya dan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah ta`ala tentang keluarganya, sebagaimana diberitakan oleh Rasul yang mulia shallallahu alaihi wasallam:
اَلرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْهُمْ

“Laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi keluarganya dan kelak ia akan ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang mereka.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)

Dalam menjalankan fungsinya ini, seorang suami tidak boleh bersikap masa bodoh, keras, kaku dan kasar terhadap keluarganya. Bahkan sebaliknya, ia harus mengenakan perhiasan akhlak yang mulia, penuh kelembutan, dan kasih sayang. Meski pada dasarnya ia adalah seorang yang berwatak keras dan kaku, namun ketika berinteraksi dengan orang lain, terlebih lagi dengan istri dan anak-anaknya, ia harus bisa bersikap lunak agar mereka tidak menjauh dan berpaling. Dan sikap lemah lembut ini merupakan rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana kalam-Nya ketika memuji Rasul-Nya yang mulia:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظاًّ غَلِيْظَ الْقَلْبِ لاَنْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ

“Karena disebabkan rahmat Allah lah engkau dapat bersikap lemah lembut dan lunak kepada mereka. Sekiranya engkau itu adalah seorang yang kaku, keras lagi berhati kasar, tentu mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (Ali ‘Imran: 159)

Dalam tanzil-Nya, Allah Subhanahu wa Ta`ala juga memerintahkan seorang suami untuk bergaul dengan istrinya dengan cara yang baik.
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) dengan cara yang baik.” (An-Nisa: 19)

Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat di atas, menyatakan: “Yakni perindah ucapan kalian terhadap mereka (para istri) dan perbagus perbuatan dan penampilan kalian sesuai kadar kemampuan. Sebagaimana engkau menyukai bila ia (istri) berbuat demikian, maka engkau (semestinya) juga berbuat hal yang sama. Allah Ta`ala berfirman dalam hal ini:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf.” (Al-Baqarah: 228)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri telah bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ, وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِيْ

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya (istrinya). Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluargaku (istriku).”

Termasuk akhlak Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau sangat baik hubungannya dengan para istrinya. Wajahnya senantiasa berseri-seri, suka bersenda gurau dan bercumbu rayu dengan istri, bersikap lembut terhadap mereka dan melapangkan mereka dalam hal nafkah serta tertawa bersama istri-istrinya. Sampai-sampai, beliau pernah mengajak ‘Aisyah Ummul Mukminin berlomba, untuk menunjukkan cinta dan kasih sayang beliau terhadapnya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/477)

Masih menurut Al-Hafidz Ibnu Katsir: “(Termasuk cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam memperlakukan para istrinya secara baik) setiap malam beliau biasa mengumpulkan para istrinya di rumah istri yang mendapat giliran malam itu. Hingga terkadang pada sebagian waktu, beliau dapat makan malam bersama mereka. Setelah itu, masing-masing istrinya pun kembali ke rumah. Beliau pernah tidur bersama salah seorang istrinya dalam satu pakaian. Beliau meletakkan rida (semacam pakaian ihram bagian atas)-nya dari kedua pundaknya, dan tidur dengan kain/ sarung. Dan biasanya setelah shalat ‘Isya, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam masuk rumah dan berbincang-bincang sejenak dengan istrinya sebelum tidur guna menyenangkan mereka. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/477)

Demikian yang diperbuat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, seorang Rasul pilihan, pemimpin umat, sekaligus seorang suami dan pemimpin dalam rumah tangganya. Kita dapati petikan kisah beliau dengan keluarganya, sarat dengan kelembutan dan kemuliaan akhlak. Sementara kita diperintah untuk menjadikan beliau sebagai contoh teladan.
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللهَ وَالْيَوْمَ اْلأَخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيْراً

“Sungguh telah ada bagi kalian pada diri Rasulullah contoh yang baik bagi orang yang mengharapkan perjumpaan dengan Allah dan hari akhir. Dan dia banyak mengingat Allah.” (Al-Ahzab: 21)

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa`di rahimahullah berkata: “Ayat Allah Ta`ala:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

(Dan bergaullah dengan mereka (para istri) dengan cara yang ma`ruf) meliputi pergaulan dalam bentuk ucapan dan perbuatan. Karena itu, sepantasnya bagi suami untuk mempergauli istrinya dengan cara yang ma`ruf, menemani dan menyertai (hari-hari bersamanya) dengan baik, menahan gangguan terhadapnya (tidak menyakitinya), mencurahkan kebaikan dan memperbagus hubungan dengannya, termasuk dalam hal ini pemberian nafkah, pakaian dan semisalnya. Dan hal ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan.” (Taisir Al-Karimirir Rahman, hal. 172)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sendiri menjadikan ukuran kebaikan seseorang bila ia dapat bersikap baik terhadap istrinya. Beliau pernah bersabda:
أَكْمَلُ المُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنَسَائِهِمْ

“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya di antara mereka. Dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (HR. Ahmad 2/527, At-Tirmidzi no. 1172. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/336-337)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan:
خِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنَسَائِهِمْ

karena para istri adalah makhluk Allah yang lemah sehingga sepantasnya menjadi tempat curahan kasih sayang. (Tuhfatul Ahwadzi, 4/273)

Di sisi lain, beliau shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk berhias dengan kelembutan, sebagaimana tuntunan beliau kepada istrinya Aisyah:
عَلَيْكِ بِالرِّفْقِ

“Hendaklah engkau bersikap lembut .” (Shahih, HR. Muslim no. 2594)

Dan beliau shallallahu alaihi wasallam menyatakan:
إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُوْنَ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ

“Sesungguhnya kelembutan itu tidaklah ada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya (menjadikan sesuatu itu indah). Dan tidaklah dihilangkan kelembutan itu dari sesuatu melainkan akan memperjeleknya.” (Shahih, HR. Muslim no. 2594)
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي اْلأَمْرِ كُلِّهِ

“Sesungguhnya Allah mencintai kelembutan dalam segala hal.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 6024)
وَيُعْطِي عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِي عَلَى الْعُنْفِ وَمَا لاَ يُعْطِي عَلَى سِوَاهُ

“Dan Allah memberikan kepada sikap lembut itu dengan apa yang tidak Dia berikan kepada sikap kaku/ kasar dan dengan apa yang tidak Dia berikan kepada selainnya.” (Shahih, HR. Muslim no. 2593)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Dalam hadits-hadits ini menunjukkan keutamaan sikap lemah lembut (ar-rifq dengan makna yang telah disebutkan, red) dan penekanan untuk berakhlak dengannya. Serta celaan terhadap sikap keras, kaku, dan bengis. Kelembutan merupakan sebab setiap kebaikan. Yang dimaksud dengan Allah memberikan kepada sikap lembut ini adalah Allah memberikan pahala atasnya dengan pahala yang tidak diberikan kepada selainnya.

Al-Qadhi berkata: “Maknanya dengan kebaikan tersebut akan dimudahkan tercapainya tujuan-tujuan yang diinginkan dan akan dimudahkan segala tuntutan, maksud dan tujuan yang ada. Di mana hal ini tidak dimudahkan dan tidak disediakan untuk yang selainnya.” (Syarah Shahih Muslim, 16/145)

Dalam hubungan dengan istri dan keluarga, seorang suami harus membiasakan diri dengan sifat rifq ini. Termasuk kelembutan seorang suami ialah bila ia menyempatkan untuk bercanda dan bersenda gurau dengan istrinya. Hal ini dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan istrinya sebagaimana dinukilkan di atas. ‘Aisyah radhiallahu anha menceritakan apa yang ia alami dengan suami dan kekasihnya yang mulia. Dalam sebuah safar (perjalanan), Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada para shahabatnya:

“Majulah kalian (jalan duluan)”. Maka mereka pun berjalan mendahului beliau. Lalu beliau berkata kepada ‘Aisyah (yang ketika itu masih belia dan langsing):

“Ayo, kita berlomba lari”. Kata Aisyah: “Akupun berlomba bersama beliau dan akhirnya dapat mendahului beliau”. Waktupun berlalu. Ketika Aisyah telah gemuk, Rasulullah kembali mengajaknya berlomba dalam satu safar yang beliau lakukan bersama ‘Aisyah. Beliau bersabda kepada para shahabatnya: “Majulah kalian”. Maka mereka pun mendahului beliau. Lalu beliau berkata kepadaku: “Ayo, kita berlomba lari”. Kata ‘Aisyah: “Aku berusaha mendahului beliau namun beliau dapat mengalahkanku”. Mendapatkan hal itu, beliau pun tertawa seraya berkata: “Ini sebagai balasan lomba yang lalu (kedudukannya seri, red).” (HR. Abu Dawud no. 2214. Asy-Syaikh Muqbil menshahihkan sanad hadits ini dalam takhrij beliau terhadap Tafsir Ibnu Katsir, 2/286).

Allah Ta`ala Yang Maha Adil menciptakan wanita dengan segala kekurangan dan kelemahannya. Ia butuh dibimbing dan diluruskan karena ia merupakan makhluk yang diciptakan dari tulang yang bengkok. Namun meluruskannya butuh kelembutan dan kesabaran agar ia tidak patah.
المرْأَةُ كَالضِّلَعِ إِنْ أَقَمْتَهَا كَسَرْتَهَا, وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اِسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيْهَا عِوَجٌ

“Wanita itu seperti tulang rusuk, bila engkau meluruskannya engkau akan mematahkannya. Dan bila engkau ingin bersenang-senang dengannya, engkau dapat bersenang-senang dengannya namun pada dirinya ada kebengkokan.”

Demikian disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5184) dan Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1468). Dan hadits ini diberi judul bab oleh Al-Imam Al-Bukhari dengan bab Al-Mudarah ma`an Nisa (Bersikap baik, ramah dan lemah lembut terhadap para istri).

Rasul yang mulia, shallallahu ‘alaihi wasallam, juga bersabda:
وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاهُ, فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهُ, وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

“Berwasiatlah kalian kepada para wanita (istri) karena mereka itu diciptakan dari tulang rusuk. Dan bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian yang paling atas. Bila engkau paksakan untuk meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya. Namun bila engkau biarkan begitu saja (tidak engkau luruskan) maka dia akan terus menerus bengkok. Karena itu berwasiatlah kalian kepada para wanita (istri).” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5186 dan Muslim no. 1468)

Dalam riwayat Muslim disebutkan:
وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهُ وَكَسْرُهَا طَلاقُهَا

“Dan bila engkau paksakan untuk meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya. Dan patahnya adalah dengan menceraikannya.”

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah berkata: “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (فَاسْتَوْصُوْا) maksudnya adalah aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik dengan para wanita (istri). Maka terimalah wasiatku ini berkenaan dengan diri mereka, dan amalkanlah.”

Beliau melanjutkan: “Dan dalam sabda Nabi (بِالنِّسَاءِ خَيْرًا ) seakan-akan ada isyarat agar suami meluruskan istrinya dengan lembut, tidak berlebih-lebihan hingga mematahkannya. Dan tidak pula membiarkannya hingga ia terus menerus di atas kebengkokannya.” (Fathul Bari, 9/306)

Dalam hadits ini juga ada beberapa faidah, di antaranya disukai untuk bersikap baik dan lemah lembut terhadap istri untuk menyenangkan hatinya. Di dalam hadits ini juga menunjukkan bagaimana mendidik wanita dengan memaafkan dan bersabar atas kebengkokan mereka. Siapa yang tidak berupaya meluruskan mereka (dengan cara yang halus), dia tidak akan dapat mengambil manfaat darinya. Padahal, tidak ada seorang pun yang tidak butuh dengan wanita untuk mendapatkan ketenangan bersamanya dan membantu dalam kehidupannya. Hingga seakan-akan Nabi mengatakan: “Merasakan kenikmatan dengan istri tidak akan sempurna kecuali dengan bersabar terhadapnya”. Dan satu faidah lagi yang tidak boleh diabaikan adalah tidak disenangi bagi seorang suami untuk menceraikan istrinya tanpa sebab yang jelas. (Lihat Fathul Bari, 9/306, Syarah Shahih Muslim, 10/57)

Dengan adanya tuntunan beliau di atas, seyogyanya seorang suami menjalankan tugasnya sebagai pemimpin dengan penuh kelembutan dan kasih sayang kepada istri dan keluarganya yang lain. Sebagaimana istrinya pun diperintah untuk taat kepadanya dalam perkara yang baik, sehingga akan terwujud ketenangan di antara keduanya dan abadilah ikatan cinta dan kasih sayang.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untuk kalian istri-istri (pasangan hidup) dari jenis kalian agar kalian merasakan ketenangan bersamanya dan Dia menjadikan cinta dan kasih sayang di antara kalian.” (Ar-Rum: 21)
هُوَ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا

“Dialah yang menciptakan kalian dari jiwa yang satu dan Dia menjadikan pasangan dari jiwa yang satu itu, agar jiwa tersebut merasa tenang bersamanya.” (Al-A`raf: 189)

Demikian kemuliaan dan kelembutan Islam yang menuntut pengamalan dari kita sebagai insan yang mengaku tunduk kepada aturan Ilahi. Wallahu ta`ala a`lam bish-shawab.

Sumber: http://akhwat.web.id/

Baca selanjutnya...

Adab berhubungan intim agar berpahala

MASALAH PENTING YANG MENDAPATKAN PERHATIAN DARI ISLAM DAN ISLAM TELAH MENETAPKAN KAIDAH2 DAN ADAB2NYA, SUPAYA TABIAT MANUSIA TIDAK SEPERTI BINATANG YANG TIDAK MEMILIKI ATURAN


Saudaraku, wahai para suami dan para istri, sesungguhnya jima’ (hubungan intim suami istri) adalah salah satu masalah penting yang mendapatkan perhatian dari Islam, dan Islam telah menetapkan kaidah-kaidah dan adab-adabnya, supaya tabiat manusia tidak seperti binatang yang tidak memiliki aturan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memuliakan manusia di atas makhluk-makhluk yang Allah ciptakan, sebagaimana firman-Nya:

( وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً) (الاسراء:70)

”Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Israa’: 70)
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menanamkan pada setiap manusia hasrat biologis (seksual) dan Dia menjadikan untuk manusia cara yang syar’i untuk menuanaikan atau menyalurkan hasrat seksual tersebut, dan hal ini supaya tidak menimbulkan timbul kekacuan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan kaidah-kaidah dan adab-adab dalam menyalurkan hasrat seksual tersebut (jima’), dan di antara adab-adab yang harus diperhatikan tersebut adalah sebagai berikut:
Ikhlash
Yaitu mengikhlaskan niat semata-mata karena Allah dalam melakukan perbuatan ini, maka dia meniatkan dengan jima’ ini untuk menjaga diri dan keluarganya (istrinya) dari hal-hal yang diharamkan (zina), dan juga dalam rangka ikut andil dalam memperbanyak keturunan (generasi Islam). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memotivasi umatnya untuk menikah dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menghabarkan bahwa beliau bangga dengan banyaknya jumlah beliau pada hari kiamat.
Dan anda wahai pasangan suami istri, mendapatkan pahala atas hubungan intim yang kalian lakukan apabila kalian meluruskan niat kalian. Dari Abi Dzar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

( وفي بُضع أحدكم صدقة ) – أي في جماعه لأهله – فقالوا : يا رسول الله أيأتي أحدنا شهوته ويكون له فيها أجر ؟ قال عليه الصلاة والسلام : ( أرأيتم لو وضعها في الحرام ، أكان عليه وزر ؟ فكذلك إذا وضعها في الحلال كان له أجر ) رواه مسلم

Dan di dalam kemaluan salah seorang di antara kalian adalah sedekah.” -Maksudnya dalam jima’nya (hubungan intim) terhadap istrinya- Maka mereka (Sahabat) berkata:”Wahai Rasulullah! Apakah salah seorang di antara kami mendatangi keluarganya (menunaikan syahwatnya/jima’) dan dia mendapatkan pahala?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berabda:”Bukankah apabila dia menunaikannya (jima’) di tempat yang haram dia akan mendapatkan dosa?” Maka demikian juga seandainya dia menunaikannya di tempat yang halal (istrinya) maka dia akan mendapatkan pahala.”(HR. Muslim)
Maka sungguh luar biasa keutamaan ini, kita bisa menunaikan hajat biologis kita seklaigus mendapatkan pahala.
Cumbu rayu dan pemanasan
Benar, cumbu rayu dan pemanasan adalah salah satu adab yang hendaknya diperhatikan. Banyak sekali para suami yang tidak memperhatikan masalah ini, yang terpenting bagi mereka hanyalah menunaikan syahwat dan hasrat mereka saja dan mereka lupa bahwa rayuan dan pemansan (foreplay) sebelum jima’ memiliki pengaruh yang besar dalam membangkitkan syahwat istri dan meningkatkan keingannya untuk berhubungan intim supaya dia (istri) benar-benar siap untuk jima’ dan berbagi kenikmatan jima’ dengan suaminya. Adapun apabila sang suami langsung berjima’ tanpa melakukan foreplay, bisa jadi dia telah selesai menunaikan syahwatnya sedangkan istrinya belum sampai pada puncak kenikmatan atau belum mendapatkannya.
Ibnu Qudamah rahimahullah:”Dianjurkan (disunahkan) agar seorang suami mencumbu istrinya sebelum melakukan jima’ supaya bangkit syahwat istrinya, dan dia mendapatkan kenikmatan seperti yang dirasakan suaminya. Dan telah diriwayatkan dari ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah bahwasanya dia berkata:”Janganlah kamu menjima’ istrimu, kecuali dia (istrimu) telah mendapatkan syahwat seperti yang engkau dapatkan, supaya engkau tidak mendahului dia menyelesaikan jima’nya (maksudnya engkau mendapatkan kenikmatan sedangkan istrimu tidak).
Dan termasuk bentuk cumbu rayu adalah berciuman, memainkan dada (payudara), dan bersentuhan kulit dengan kulit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu mencium istrinya sebelum jima’. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu ketika dia menikah dengan janda:

“فهلا بكراً تلاعبها وتلاعبك” (رواه الشيخان)، ولمسلم “تضاحكها وتضاحكك”

”Kenapa tidak gadis (yang engkau nikahi) sehingga engkau bisa mencumbunya dan dia mencumbumu?” (HR. Biukhari dan Muslim) dan dalam riwayat Muslim:”Engkau bisa mencandainya dan dia mencandaimu?”
Membaca do’a yang dicontohkan sebelum melakukannya
Do’a yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum jima’ adalah sebagai berikut:

( بسم الله اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا )

“Bismillah (dengan nama Alah), Ya Allah jauhkanlah kami dari syetan dan jauhkan syetan dari apa yang engkau rizqikan kepada kami (anak).”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

( لو أن أحدهم إذا أراد أن يأتي أهله قال: بسم الله اللهم جنبنا الشيطان، وجنب الشيطان ما رزقتنا. فإنه إن يُقدر بينهما ولد في ذلك لم يضره شيطانٌ أبداً ) رواه البخاري ومسلم

”Sesungguhnya apabila seseorang ingin mengauli istrinya (jima’) mengucapkan:”(Doa di atas) Maka apabila ditaqdirkan untuk keduanya seoarang anak dalam hubungan itu (jima’) maka syetan tidak akan mengganggunya selama-lamanya”(HR.al-Bukhari dan Muslim)
Gaulilah ditempat yang ditentukan
Gaulilah istri pada tempat yang ditentukan yaitu farji (kemaluan/vaginanya), dan diperbolehkan menggaulinya dari arah mana saja yang penting di kemaluannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

( نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ) (البقرة:223)

”Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki..” (QS. Al-Baqarah: 223)
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata:”Dahulu orang-orang Yahudi berkata:’Apabila seseorang menggauli istrinya pada kemaluannya dari arah belakang maka anaknya (apabila lahir) akan juling! Maka turunlah firman Allah:

( نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم )

”Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki..” (QS. Al-Baqarah: 223)
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

( مقبلة ومدبرة إذا كان ذلك في الفرج ) رواه البخاري ومسلم .

”Dari depan maupun belakang (boleh dilakukan) apabila hal itu pada kemaluannya”(HR.al-Bukhari dan Muslim)
Adapun menggauli istri pada duburnya maka itu adalah perbuatan yang diharamkan, tidak boleh dilakukan, dan menyalahi fithrah manusia yang telah ditetapkan oleh Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

( من أتى حائضاً أو امرأة في دبرها أو كاهناً فصدقه بما يقول، فقد كفر بما أنزل على محمد ) رواه أبو داود

”Barang siapa menggauli (jima’) perempuan (istrinya) haidh atau pada duburnya atau mendatangi dukun lalu membenarkan ucapannya maka dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam”(HR. Abu Dawud)
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

( ملعون من يأتي النساء في محاشِّهن ). رواه ابن عدي و صححه الألباني في آداب الزفاف.

”Terlaknatlah orang yang menggauli wanita di duburnya”(HR. Ibnu ‘Adi rahimahullah dan dishahihkan oleh al-Albani rahimahullah dalam kitab Adabuz Zifaf)
Faedah
Posisi terbaik dalam berhubungan intim adalah laki-laki berada di atas dan perempuan di bawah, Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata dalam Zaadul Ma’ad:”Dan posisi jima’ terbaik adalah seorang laki-laki di atas perempuan dan menidurinya setelah melakukan cumbuan dan ciuman. Dan karena posisi seperti inilah perempuan dinamakan kasur (bagi suaminya), sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:”Anak adalah milik firasy/kasur (perempuan)” Dan ini adalah kesempurnaan kepemimpinan laki-laki terhadap perempuian, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

(الرجال قوامون على النساء)

”Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan.”(QS. An-Nisaa’)
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

(هن لباس لكم وأنتم لباس لهن)

”Mereka(para wanita/istri) itu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka. “ (QS. Al-Baqarah:187)
Dan posisi paling buruk dalam berhubungan intim adalah seorang wanita di atas laki-laki dan menggaulinya lewat belakang (dengan posisi seperti itu), dan itu menyelisihi posisi yang telah menjadi tabiat manusia yang telah Allah tetapkan untuk laki-laki dan perempuan, bahkan untuk jenis jantan dan perempuan. Dan dalam posisi seperti itu banyak mudharatnya, diantaranya, mani laki-laki sulit keluar seluruhnya, dan terkadang sisa air mani itu tertinggal dalam tubuh dan akhirnya membahayakan kesehatannya. Dan juga rahim perempuan susah untuk menampung mani dari laki-laki untuk diciptakan darinya bayi, pada posisi seperti itu. Dan juga perempuan adalah obyek baik secara tabiat naupun secara syar’i, maka apabila dia menjadi subyek (pelaku) maka maka dia telah menyalahi kosekuensi syariat dan tabi’atnya” (ringkasan dari Zaadul Ma’ad)
Jangan disebarkan apa yang terjadi antara kalian berdua di ranjang
Kebanyakan orang mengira bahwa menyebarkan atau menceritakan apa yang terjadi antara suami istri di ranjang adalah sesuatu yang boleh, dan sebagian yang lain menganggap bahwa hal itu adalah bentuk kejantanan, bahkan di antara wanita ada yang menceritakan hal itu kepada anak-anak. Dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu adalah sesuatu yang diharamkan dan pelakunya adalah termasuk manusia yang paling buruk. Abu Sa’id al-Khudry radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

( إن من أشرِّ الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجلُ يُفضي إلى امرأته وتُفضي إليه ثم ينشر سرها ) رواه مسلم .

”Sesungguhnya yang termasuk manusia paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang menggauli istrinya lalau dia menceritakan rahasianya (jima’ tersebut)”(HR Muslim)
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata:”Dan dalam hadits ini ada pengharaman bagi seorang laki-laki menyebarluaskan apa yang terjadi antara dia dengan istrinya berupa jima’, dan menceritakan secara detail hal itu dan apa yang terjadi dengan perempuan pada kejadian itu (jima’) berupa ucapan (desahan) maupun perbuatan dan yang lainnya. Adapun sekedar menyebutkan kata jima’, apabila tidak ada faidah dan keperluan di dalamnya maka hal itu makruh karena bertentangan dengan muru’ah (kehormatan diri). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:


( من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيراً أو ليصمت )

”Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia berkata yang baik atau (kalau tidak bisa) diam.”
Adapun apabila ada keperluan atau faidah untuk membicarakannya, seperti untuk mengingkari keengganan suami dari istrinya, atau istri menuduh suami tidak mampu jima’ (lemah syahwat) dll maka hal ini tidak makruh. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:”Sungguh aku dan orang ini (istrinya) telah melakukannya” Dan beliau juga bersabda:”Apakah engkau melakukan hubungan intim”. Wallahu A’lam. Selesai perkataan imam Nawawi.
Dianjurkan untuk wudhu apabila ingin mengulangi jima’
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

( إذا أتى أحدكم أهله ثم أراد أن يعود فليتوضأ ) .رواه مسلم

”Apabila salah seorang di antara kalian menggauli istrinya (jima’), lalu dia ingin mengulanginya maka berwudhulah”(HR.Muslim)
Wajib mandi junub setelahnya
Maka kapan saja terjadi pertemuan antara dua kemaluan (walaupun tidak keluar mani), atau keluar mani maka wajib untuk mandi junub, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

( إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ ) وفي رواية : ( مسّ الختان الختان ) فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْل ) رواه مسلم

”Apabila kemaluan (laki-laki) melewatui kemaluan (perempuan)” dan dalam riwayat yang lain:”kemaluan menyentuh kemaluan maka wajib mandi.”(HR.Muslim)
Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

” إنما الماء من الماء ” رواه مسلم .

”Sesungguhnya air (mandi junub) itu disebabkan karena air (keluar mani)”(HR. Muslim)
Faidah
Diperbolehkan bagi siapa yang wajib mandi junub untuk tidur dan menunda mandinya sampai waktu dia bangun untuk shalat shubuh atau yang lainnya.
Barang siapa yang ingin tidur (dalam keadaaan junub) disunahkan (sunnah muakakad) untuk berwudhu sebelum tidurnya, sebagaimana hadits ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:”Apakah boleh salah seorang di antara kami tidur dalam keadaan junub?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:

( نعم ، ويتوضأ إن شاء ) رواه ابن حبان

”Boleh dan dia berwudhu kalau mau”(HR Ibnu Hibban)
Hindari dia ketika sedang haidh
Tidak diperbolehkan menggauli istri ketika dia sedang haidh, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

( وَيَسْأَلونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذىً فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ) (البقرة:222)

”Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:”Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintakan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Hukuman bagi yang melakukannya
Bagi siapa yang menggauli istrinya yang haidh diwajibkan untuk bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar, sebagaimana hal itu telah pasti (ada riwayat) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika beliau menjawab pertanyaan seseorang yang bertanya tentang hal tersebut.
Faidah:
Diperbolehkan bersenang-senang dengan istri yang haidh asalkan tidak di kemaluannya, sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمر إحدانا إذا كانت حائضا أن تتزر ثم يضاجعها زوجها. متفق عليه.

”Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh salah seorang di antara kami (kaum wanita), apabila kami haidh untuk memakai sarung lalu suaminya menggaulinya.” (Mutaffaq ‘alaihi)
Perhatikan kondisi kejiwaan pasangan anda
Lihatlah kondisi dan kejiwaan pasangan anda, mungkin saja dia lagi kurang berminat untuk berhubungan intim karena sakit, capek atau yang lainnya.
Lihatlah kondisi fisik pasangan
Perhatikanlah kondisi pasangan, kadang kala dia merasa lelah dengan banyaknya jima’ demikian halnya juga kadang suami lelah karena hal itu. Maka wajib bagi masing-masing pasangan untuk memahami dan memperhatikan hal ini dan bersikaplah qona’ah (merasa puas) dengan yang ada.
Jangan egois
Wajib bagi seoarang suami untuk memuaskan hasrat istrinya, dan janganlah dia meyudahi kegiatan hubungan intim tersebut sebelum istrinya mendapatkan kepuasan.
Jangan mengkhayalkan orang lain
Tidak boleh seorang suami mengkhayalkan perempuan lain ketika sedang berjima’ bersama istrinya, demikian juga tidak boleh bagi istri untuk berbuat demikian.
’Azl diperbolehkan dengan ridha pasangannya
Pendapat ini dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, mungkin dalil yang dipakai oleh beliau adalah hadits Jabir radhiyallahu’anhuma, bahwasanay beliau berkata:

كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فبلغ ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا . رواه البخاري ومسلم .

”Dahulu kami melakukan ‘Azl pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu hal tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau tidak melarangnya.”(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Makna ‘Azl adalah seorang laki-laki mencabut kemaluannya dari kemaluan istrinya (ketika hubungan intim) sebelum dia mengeluarkan air mani, lalu dia mengeluarkan maninya di luar.
Menjauh dari anak ketika berhubungan intim
Dalam kondisi adanya anak maka yang termasuk adab jima’ adalah menjauh dari mereka, dan menghindari perkataan-perkataan yang yang berbau asmara dihadapan mereka, dan tidak dikecualikan dari hal ini, kecuali yang belum paham dengan masalah ini yaitu anak kecil sampai batas maksimal 3 tahun. Dan telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma apabila beliau ingin berjima’ beliau mengeluarkan anak yang masih menyusu (dari tempat itu)
(Sumber: Diterjemahkan dengan sedikit perubahan dari آداب الجماع dari http://www.zawjan.com/art-418.htm oleh Abu Yusuf Sujono dan dipublikasikan oleh abuyahya8211.wordpress.com dari alsofwah.or.id)
</span> 

Baca selanjutnya...

Hukum Seputar Cadar (Niqab)

Hukum Seputar Cadar (Niqab)


Pada kesempatan ini, saya coba postingkan pembahasan seputar permasalahan hukum cadar. Terjadi perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. Ada yang mewajibkan dan ada juga yang hanya sampai menghukumi dengan sunnah mustahab saja. Sebagaimana pendapat asy syaikh al albani rahimahulloh yang menghukumi sampai dengan sunnah mustahab saja, akan tetapi jika mengenakan itu lebih utama. Sebagian ulama lagi semisal asy syaikh ibnu baaz dan asy syaikh utsaimin rahimakumulloh, berpendapat bahwa Mengenakan Cadar hukumnya adalah wajib.

Biarpun terjadi perbedaan pendapat dalam hal ini, tentunya tidak mengurangi status hukum dan urgentnya tentang Mengenakan CADAR (Niqab). Sekedar sharing saja, saat ini istri saya pun tetap memakainya dan berprinsip lebih baik mengambil yang lebih utama dan sebagai langkah untuk mencegah fitnah (sebagaimana postingan terdahulu saya tentang Ftnah Kaum Wanita Atas Kaum Lelaki).

Berikut saya kutipkan artikel tentang hokum cadar (niqab).

Pertanyaan: Apa saja dalil-dalil dari Al Kitab dan As-Sunnah terkait pembahasan menutup wajah dengan niqab (cadar)? Karena istri saya enggan memakai niqab dengan alasan pada masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama dahulu dan sekarang di mana sebagian mereka memfatwakan untuk menutup rambut saja. Saya harap anda berkenan menerangkan masalah ini menurut tinjauan Al Kitab dan As-Sunnah, semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala membalasnya dengan kebaikan.

Jawaban: Si penanya telah menjelaskan bahwa istrinya tidak mau memakai niqab atau hijab dan si istri berkata bahwa hijab adalah cukup menutup rambut saja dan bahwasanya para ulama terdahulu dan sekarang telah berselisih pendapat tentang hukum wajib tidaknya mengenakan hijab, maka oleh karena itu telah menjadi keyakinannya bahwa hijab bukan perkara yang penting, karena ada ulama sekarang yang memfatwakan demikian, begitu pula sebagian ulama pada masa yang lampau. Demikianlah jawaban sang istri dan pembicaraan yang terjadi diantara mereka.

Maka kami katakan: Wahai ukhti muslimah semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menunjukimu kepada jalan yang lurus dan melindungimu dari setiap kesesatan dan menjagamu dengan Islam serta menjadikanmu di antara ummat Islam dan orang-orang beriman yang menyambut seruan Allah dan Rasul-Nya.

Wahai ukhti muslimah:

Hijab, penutup wajahmu adalah kemuliaan dan izzahmu di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala serta kebahagiaan bagimu di kehidupan dunia dan akhirat. Di akhirat ada pahala dari Allah dan ganjaran yang besar. Dan di dunia (hijab) sebagai benteng kemuliaan dan kehormatanmu.

Wahai ukhti yang mulia:

Sesungguhnya wajah wanita adalah letak kecantikan mereka, wajah mengungkapkan kemolekan dan keindahannya. Dan apabila seorang wanita meninggalkan hijabnya dan melepaskan hijab dari wajahnya, orang-orang dari lawan jenisnya yang bukan mahram baginya akan dengan leluasa dapat melihat dan memandang kepadanya. Dan akibatnya dia akan diganggu atau digoda dan laki-laki akan berusaha untuk mendekatinya dan hasilnya adalah kemudharatan dan kehinaan –hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala kita mohon keselamatan-.

Wahai ukhti muslimah,

tidak sadarkah engkau bahwa (berhasilnya -pentj) para penjajah sesat meruntuhkan bangunan Islam di negeri-negeri pemeluknya dan menyibak kehormatan mereka serta menebar di tengah-tengah ummatnya berbagai bentuk kenistaan dan menjajakan kebatilan dan menjauhkan mereka dari agama mereka tidak lain adalah dengan cara merusak kaum wanitanya. Sehingga akhirnya wanita-wanita muslimah mencampakkan hijabnya, menyambut seruan mereka yang hidup di bawah didikan musuh-musuh Islam, orang-orang yang terperdaya oleh mereka, lantas merealisasikan rencana busuk mereka, memerangi hijab dan menyangka bahwa hijab adalah paksaan, mencelakakan kaum wanita, mengekang dan mengurung mereka dari bersosialisasi dengan lawan jenis, dan bahwa hijab adalah sebab tersisihnya mereka dari masyarakat.

Wahai ukhti muslimah,

dahulu wanita-wanita Islam mengenakan hijab dan di kala itu hijab adalah suatu ajaran yang disyariatkan pada kurun-kurun yang lampau. Dan orang-orang yang mengatakan wanita boleh menampakkan wajahnya dan kedua tangannya dengan dalil “dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka” (Qs. An-Nuur: 31) adalah pendapat yang lemah, tidak bisa dijadikan pegangan. Dan para pakar berpendapat bahwa arti “kecuali yang (biasa) nampak dari mereka” adalah pakaian luar bukan maksudnya membuka wajah dan kedua tangan.

Wahai ukhti muslimah,

berapa besar kerusakan yang menimpa agama wanita-wanita muslimah akibat mereka menanggalkan hijab, barapa banyak orang-orang fasik yang akhirnya berhasil memperdaya mereka dan betapa perbuatan ini telah mengakibatkan lemahnya pertahanan seorang wanita dan kepribadiannya serta hilangnya kehormatan, kemuliaan dan kesucian mereka.

Wahai ukhti muslimah,

jangan kalian terperdaya dengan orang-orang yang tertipu oleh kebudayaan timur dan barat. Jangan sampai orang-orang yang dididik di negeri-negeri musuh Islam memperdaya kalian. Mereka datang membawa pola pikir barat yang serba boleh untuk diterapkan kepada wanita-wanita muslimah. Mereka menginginkan agar wanita-wanita muslimah membuka wajah-wajah mereka dan agar mereka mengenakan pakaian setengah telanjang dan agar mereka berbaur dengan laki-laki di pasar berjual-beli antara laki-laki dan wanita tanpa rasa malu dan sungkan, bersenda gurau di antara mereka tanpa batasan sama sekali. Mereka ingin agar wanita-wanita muslimah membuang fitrah mereka dan mematikan kepribadian mereka dan membumihanguskan akhlak mereka dan menjerumuskan mereka ke berbagai macam kerusakan dan kehinaan, “laknat Allah bagi mereka; bagaimana mereka sampai berpaling”. (Qs. At-Taubah: 30)

Yang kami yakini sebagai agama bahwa hijab hukumnya adalah wajib bagi kaum wanita. Dan lahiriyah ayat-ayat Al Qur’an adalah bukti akan hal ini. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”. (Qs. Al Ahzab: 59)

Dan firman-Nya,

“agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”, maksudnya adalah mengulurkannya ke wajah dan dada dengannya mereka tutupi tubuh mereka dari pandangan laki-laki. Dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman, “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang hijab, cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”. (Qs. Al Ahzab: 53)

Wahai ikhwah sekalian, sucinya hati seorang muslim adalah ketika menyaksikan wanita muslimah berhijab. Dan sucinya hati seorang muslimah adalah ketka mereka berhijab. Dan meninggalkan hijab hanya mewarisi penyakit di dalam hati laki-laki dan perempuan. Hati-hatilah kalian dari tipudaya orang-orang yang mengatakan bahwa sebagian ulama yang melarang wanita membuka wajah mereka bukan para pakar dan bukan ulama rujukan yang diperhitungkan, karena sesungguhnya mereka –semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua serta mereka- hanya ingin mencampakkan akhlak yang mulia dan adab-adab yang tinggi dan bahwasanya wanita boleh melakukan perbuatan sesuka hatinya dan mereka tidak harus berpegang dengan syari’at. Semoga Allah mengembalikan semua kepada kebenaran dan memberi kita dan mereka petunjuk-Nya kepada jalan yang lurus.

(Link Sumber : Ahlussunnah Jakarta, dan Darus Salaf)

Baca selanjutnya...

HUKUM DARAH YANG MENYERTAI KEGUGURAN PREMATUR SEBELUM SEMPURNANYA BENTUK JANIN DAN SETELAH SEMPURNANYA JANIN

blood-dropOleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Di antara para wanita hamil terkadang ada yang mengalami keguguran, ada yang janinnya telah sempurna bentuknya dan ada pula yang belum berbentuk, saya harap Anda dapat menerangkan tentang shalat pada kedua kondisi ini ?

Jawaban.
Jika seorang wanita melahirkan janin yang telah berbentuk manusia, yaitu ada tangannya, kakinya dan kepalanya, maka dia itu dalam keadaan nifas, berlaku baginya ketetapan-ketetapan hukum nifas, yaitu tidak berpuasa, tidak melakukan shalat dan tidak dibolehkan bagi suaminya untuk menyetubuhinya hingga ia menjadi suci atau mencapai empat puluh hari, dan jika ia telah mendapatkan kesuciannya dengan tidak mengeluarkan darah sebelum mencapai empat puluh hari maka wajib baginya untuk mandi kemudian shalat dan berpuasa jika di bulan Ramadhan dan bagi suaminya dibolehkan untuk menyetubuhinya, tidak ada batasan minimal pada masa nifas seorang wanita, jika seorang wanita telah suci dengan tidak mengeluarkan darah setelah sepuluh hari dari kelahiran atau kurang dari sepuluh hari atau lebih dari sepuluh hari, maka wajib baginya untuk mandi kemudian setelah itu ia dikenakan ketetapan hukum sebagaimana wanita suci lainnya sebagaimana disebutkan diatas, dan darah yang keluar setelah empat puluh hari ini adalah darah rusak (darah penyakit), jadi ia tetap diwajibkan untuk berpuasa, sebab darah yang dikelurkan itu termasuk ke dalam katagori darah istihadhah, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy, yang mana saat itu ia ‘mustahadhah’ (mengeluarkan darah istihadhah) : “Berwudhulah engkau setiap kali waktu shalat”. Dan jika terhentinya darah nifas itu diteruskan oleh mengalirnya darah haidh setelah empat puluh hari, maka wanita itu dikenakan hukum haidh, yaitu tidak dibolehkan baginya berpuasa, melaksanakan shalat hingga habis masa haidh itu, dan diharamkan bagi suaminya menyetubuhinya pada masa itu.

HUKUM DARAH YANG MENYERTAI KEGUGURAN PREMATUR SEBELUM SEMPURNANYA BENTUK JANIN DAN SETELAH SEMPURNANYA JANIN
Sedangkan jika yang dilahirkan wanita itu janin yang belum berbentuk manusia melainkan segumpal daging saja yang tidak memiliki bentuk atau hanya segumpal darah saja, maka pada saat itu wanita tersebut dikenakan hukum mustahadhah, yaitu hukum wanita yang mengeluarkan darah istihadhah, bukan hukum wanita yang sedang nifas dan juga bukan hukum wanita haidh. Untuk itu wajib baginya melaksanakan shalat serta berpuasa di bulan Ramadhan dan dibolehkan bagi suaminya untuk menyetubuhinya, dan hendaknya ia berwudhu setiap akan melaksanakan shalat serta mewaspadainya keluarnya darah dengan menggunakan kapas atau sejenisnya sebagaimana layaknya yang dilakukan wanita yang msutahadhah, dan dibolehkan baginya untuk menjama’ dua shalat, yaitu Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya’. Dan disyariatkan pula baginya mandi untuk kedua gabungan shalat dan shalat Shubuh berdasarkan hadits Hammah bintu Zahsy yang menetapkan hal itu, karena wanita yang seperti ini dikenakan hukum mustahadhah menurut para ulama.
Kitab Fatawa Ad-Da’wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/75]

Baca selanjutnya...

Jadilah PASUTRI yang berperasaan

Ustadz Abu Ammar Alghoyami
Banyak orang yang berakhlaq mulia menasihatkan: “Jadilah seorang yang berperasaan.” Tentunya nasihat ini umum untuk siap saja. Yang pasti, nasihat tersebut tidaklah diserukan melainkan karena ia akan benar-benar membuahkan kemuliaan. Hal ini mengisyaratkan bahwa berperasaan yang merupakan akhlaq mulia itu seharusnya juga dimiliki oleh setiap pasutri guna menggapai kemuliaan serupa.
Sementara yang sering kita jumpai, banyak keluarga yang meninggalkan perasaannya, kalau bukan perasaan itu yang telah meninggalkan mereka, dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Akibatnya, tidak henti-hentinya gelombang dan badai mengguncang biduk yang telah mereka rakit bersama.

Antara Perasaan, Hak, dan Kewajiban
Di antara beberapa keadaan yang menuntut setiap pasutri harus berperasaan adalah tatkala menunaikan kewajiban juga menuntut hak dari pasangannya. Bahkan kedua keadaan inilah yang sangat kentara menggambarkan ada atau tidaknya perasaan setiap pasutri.
Perhatikan apa yang dilakukan oleh sebagian suami terhadap istri-istri mereka ketika menuntut hak-hak dengan segala cara bahkan pada setiap keadaan, sedangkan pada saat yang sama mereka justru melupakan kewajiban sebagai para suami. Demikian juga, ternyata banyak istri yang enggan melakukan ini atau itu buat suami mereka, padahal seandainya ia melakukannya maka sungguh ia telah berbuat sesuatu yang terbaik bagi suami dan baik pula bagi dirinya. Coba perhatikan, mengapa ia enggan melakukan kebaikan hanya dengan alasan yang berkutat antara hak dan kewajiban? Kuncinya ialah ada dan tidak adanya perasaan pasutri itu sendiri.
Bayangkan, bagaimana seandainya seorang suami memandang istrinya hanya sebatas tambatan dalam memenuhi hasratnya belaka, apa yang akan menimpa si istri? Sungguh ia akan mendapati kekecewaan yang makin membuatnya terhina dan ‘makan hati’ seumur hidupnya. Bayangkan juga seandainya seorang istri menilai suaminya sekadar sebagai orang kepercayaan yang akan memberikan segala yang ia inginkan. Di sisi lain, suami tidak memiliki kuasa sedikitpun atas istrinya, bencana apa yang akan menimpa suami? Sungguh ia akan menjadi sosok yang dibanggakan oleh istri tetapi sejatinya kebanggaan yang diperolehnya justru akan membuatnya ‘mati berdiri’. Kalau kita mau jujur, tentu kita akan katakan bahwa salah satu penyebabnya adalah hilangnya perasaan.
Kiranya, tiada seorang pun dari para istri yang memungkiri bahwa suaminya memiliki hak yang harus ia tunaikan. Demikian juga, tiada seorang pun dari para suami yang mengingkari bahwa hak-hak istri yang mereka pikul adalah sebuah tanggung jawab. Kalaupun ada seorang istri atau seorang suami yang mengingkari hak-hak pasangannya maka itu bukanlah disebabkan hilangnya perasaan, melainkan suatu kejahilan dan kedunguan. Sehingga sungguh sangat aneh, pasutri yang tidak jahil tidak pula dungu tetapi perasaannya telah hilang entah ke mana.
Meluruskan Pemahaman dan Sikap
Masalah hilangnya perasaan dari pasutri terhadap pasangannya bisa jadi disebabkan oleh kesalahan mereka dalam memandang makna hak yang telah Alloh berikan kepada diri mereka masing-masing sehingga berakibat diselewengkannya hak-hak tersebut. Untuk memahami masalah ini, marilah kita diskusikan sejenak firman Alloh berikut:
…. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf…. (QS. al-Baqoroh [2]: 228)
Perhatikanlah ayat di atas baik-baik, lalu tanyakan pada diri anda, apakah ayat tersebut hanya mengakui hak-hak suami atas istrinya saja sehingga ia boleh menuntutnya dengan cara bagaimanapun dari para istri mereka? Bila para suami mau jujur maka tentu mereka akan menjawab: “Tidak! Sekali-kali tidak!”
Atau apakah ayat tersebut hanya peringatan bagi para suami akan kemuliaan hak-hak istrinya di atas segalanya yang istri boleh menuntutnya dengan cara bagaimanapun? Begitu juga kalau para istri mau jujur tentu ia juga akan menjawab: “Tidak benar! Pemahaman seperti itu salah!”
Kita harus memahami bahwa ayat di atas berisi ketetapan dan pengakuan serta pengukuhan hak-hak pasutri yang sama antara keduanya, tiada bedanya. Selain itu, Alloh azza wajalla hendak menjelaskan bagaimana seharusnya para pasutri menunaikan kewajibannya dan menuntut hak-haknya. Dan yang pasti, Alloh subhanahu wata’ala hanya menghendaki keserasian antara keduanya.
Alloh menghendaki apabila seorang suami menuntut istri untuk menunaikan kewajibannya maka ia pun harus memberikan hak istrinya. Demikian juga, apabila istri meminta hak-haknya dari suaminya maka sesungguhnya pada saat yang sama ia juga harus memberikan hak-hak suaminya. Dalam hal menuntut hak dan menunaikan kewajiban ini Alloh subhanahu wata’ala tetap membatasi dengan bingkai bil-ma’ruf, yaitu dengan cara sebaik-baiknya, dengan saling menjaga perasaan dan tetap di atas dasar kasih sayang.
Lalu bagaimana para suami tanpa melihat kondisi istri—apakah telah terpenuhi hak-haknya ataukah belum—kemudian ia berlenggang begitu saja setelah hasrat mereka terpenuhi? Bagaimana pula para istri mempergauli suaminya laksana seorang ratu yang semaunya meminta ini dan itu dari para punggawanya? Ke manakah gerangan hilangnya perasaan mereka setelah mengetahui bahwa hak-hak mereka sama? Di mana bingkai ma’ruf yang Alloh tetapkan? Ke mana perasaan dan kasih sayang itu pergi?
Tetap Berikan Perasaanmu
Apabila para suami memahami bahwa Alloh azza wajalla hanya melebihkan hak mereka satu tingkatan di atas hak-hak istri, sebagaimana yang Alloh azza wajalla firmankan dalam kelanjutan ayat di atas:
…. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya, dan Alloh Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (QS. al-Baqoroh [2]: 228)
Maka hendaklah mereka memahami bahwa tingkatan kelebihan tersebut adalah kepemimpinan mereka atas diri istri-istri mereka, sebagaimana yang Alloh tegaskan dalam ayat-Nya:
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita…. (QS. an-Nisa’ [4]: 34)
Kalau kita tilik kembali, maka kita akan tahu bahwa satu tingkatan kelebihan berupa kepemimpinan itu sesungguhnya telah mereka terima dan mereka miliki. Bahkan sejak awal ia mengikat janji yang agung, mitsaqon gholizhon, saat ia menyatakan telah menerima pernikahan dengan istrinya maka sejak itu berarti kelebihan itu telah ia terima. Namun yang harus dipahami bersama, bahwa kepemimpinan yang dianugerahkan oleh Alloh azza wajalla kepada para suami itu sama sekali tidak untuk menjadikannya sebagai pemimpin yang jelek lagi kasar. Namun Alloh subhanahu wata’ala hanya menghendaki sikap arif, adil, dan bijaksana suami dalam memimpin istri-istri mereka. Alloh azza wajalla tidak menghendaki suami menjadi seorang pemimpin yang hilang perasaan serta kasih sayangnya. Dari sini para istri harus pula memahami kedudukan suami atas dirinya sebagai seorang pemimpin meski mereka telah tahu bahwa hak-hak antara mereka sama. Dengan demikian, mereka tidak tersalah dalam mempergauli suaminya yang sekaligus pemimpinnya.
Kiranya dengan tetap saling menjaga perasaan dalam bergaul pasutri akan memahami hakikat kebersamaan hidup. Sebaliknya, kedekatan akan terasa pudar bila perasaan telah terbang menghilang. Maka tiada pilihan lain, kita harus menjadi pasutri yang berperasaan. Semoga bermanfaat.
http://alghoyami.wordpress.com/

Baca selanjutnya...

15 June 2011

Keuntungan memakai pembalut cuci ulang


Hmmm… Lumayan sulit mengajak wanita Indonesia untuk beralih ke pembalut kain. Alasan utama rata-rata wanita yg kami survey sebenarnya cuma masalah, Ribet harus Nyuci n bawa pad kotor! So what.. ^_^ ngk setiap hari sepanjang tahun juga kita harus “agak ribet”.
Is it worth your health n the Earth’s future? For sure its not worth the money..(Apakah pembalut kain berharga untuk kesehatan dan kelangsungan bumi ini? Jelasnya secara finansial masalah pembalut tidak ada harganya, karena bahkan para wanita tidak ragu untuk merogoh kocek dalam-dalam untuk membeli pembalut “terbaik”. Tapi apakah pilihan tersebut benar-benar “terbaik”?

Apa sih Plus minus Pembalut kain vs Pembalut Sekali Pakai (plastik), berikut saya coba paparkan ulasan berdasarkan data penelitian ilmiah, pengalaman pribadi, dan pengalaman pengguna kedua jenis pembalut diatas.
Pembalut Sekali Pakai (plastik):
  1. Praktis dlm penggunaan luar rumah (jk penuh bisa langsung dibuang ketempat sampah).
  2. Apa lagi ya..? saya jadi ingin senyum-senyum sendiri, nyadar, sebenarnya kelebihan pembalut sekali pakai ya Cuma praktis dan nyamannya saja..^^
  3. Pembuatan pembalut sekali pakai melibatkan penggunaan bahan kimia seperti aditif, antibakteri, fungisida, gel penyerap, perekat, serat, dan dioxin penyebab kanker yg terdapat dalam residu pembalut dan tampon yang sering menyebabkan iritasi, gatal-gatal, kemerahan, bahkan keputihan dan penyakit serius lainnya (May Allah forbid that to happen to us All, but that won’t change unless we change our choice toward the PADS!!).
  4. Berpotensi terkena Toxic Shock Syndrome akibat dari penggunaan tampon.
  5. Pembalut Wanita dan Popok Anak adalah salah satu penyumbang sampah terbanyak diseluruh belahan dunia. Bukan saja berakhir ke TPA tetapi juga ke laut. Sampah yg dihasilkan dari pembalut sekali pakai bukan hanya pembalutnya, termasuk kemasan pembungkus dan sampah dari proses produksi pembuatan pembalut. Bahan plastik dipembalut tidak bisa terurai hingga 500 ratus tahun, bayangkan masalah sampah sudah jadi polemik serius yg tidak ada jalan keluarnya, dan ini baru di abad pertama adanya modernisasi dan penggunaan bahan yg tidak mudah terurai, apa jadinya di akhir abad ini atau digenerasi mendatang? Bumi jadi TPA itu pasti, trus manusianya mau tinggal di bumi yang mana ya???? Please ayo kita realistic aja..
Simulasi Sampah Anda sebagai berikut: asumsi 1 periode haid menggunakan 28 pembalut x 12 bulan = 336 x (masa subur wanita 12-51thn : 39thn) = 13,104 lembar pembalut (tidak termasuk ketika kt habis melahirkan n butuh extra pembalut atau pantyliner) bayangkan 1 pak pembalut isi 28 lembar mengambil berapa banyak tempat penyimpanan, nah sisa Anda kalikan dimensinya dengan SAMPAH PEMBALUT ANDA sebanyak 13,104 lembar, nah, untuk bikin Anda lebih peduli, mari kita kalikan dengan jumlah wanita Indonesia usia subur, kemudian ditambahkan jumlah wanita usia subur di SELURUH DUNIA!!
  1. Pencemaran air tanah juga polemik lainnya, residu kimia dan bahan beracun lainnya dari proses pembuatan pembalut sekali pakai jelas dibuang ke tanah atau ke laut, untuk informasi semua, siklus air di bumi ini Cuma SATU!! Jadi air yang tercemar di Kutub, di Indonesia tercemar juga!! (well ngk usah dipertanyakan, seperberapa tercemarnya, kalo ingin jelasnya, silahkan bikin penelitian sendiri tentang kelangkaan air) btw, air di bumi yg bisa dikonsumsi untuk minum, mandi, cuci, dll Cuma 1 % dari total air yg ada di bumi (maksud total air adalah segala sesuatu yg bisa menjadi air termasuk Salju, Es di kutub atau dipuncak gunung, air asin di laut, dll)…nah…!!! The Truth is Shocking??? Paling tidak Anda sekarang tahu ^_^ so lets take some action, REAL ACTION PLEASE!! Kalo ada yg menyangah, well, air yg dipakai tuk mencuci pembalut kain juga kan buang2 air namanya? Jujur Itu cuma sanggahan mereka yg tdk ingin melepaskan kenyamanan disposable pads, sorry waduh..kritikan pedas nih, but I’m here to open your eyes, your heart n tell you the TRUTH ONLY, either is nice or not so nice to hear. Kenyataannya, air yg kita gunakan untuk mencuci pembalut kain jauh lebih sedikit dari air yg digunakan untuk proses pembuatan pembalut sekali pakai. Tambahan, air yg Anda gunakan untuk mencuci pembalut kain, AMAN dibuang ke tempat pembuangan air, selokan, sungai, dll. Bahkan kalau perlu Anda buang ke tempat kompos, ITS OKAY!!
  2. Terakhir (sampe saya dapat penemuan lain ^^) Masalah kocek yg kita ngk peduli untuk mengeluarkannya untuk kenyamanan kita, lumayan juga tuk jadi tabungan, silahkan Anda hitung sendiri karena pembalut sekali pakai sekarang tersedia mulai dari yg super murah hingga yg exotis dengan berbagai ramuan penyembuhan. Berikut simulasi berdasarkan pengalaman pribadi saya :
Anggaplah rata-rata 1 pembalut Rp1000, 1 siklus (1 bulan) saya biasanya pakai 28 pembalut : Uang yg saya habiskan Rp28,000/bulan (belum termasuk pantyliner). 12 bulan x 28,000 = 336,000 x (masa subur wanita 12-51thn = 39thn) = Rp13,104,000 WOW!! Angka yg menakjubkan jk itu ada dlm rekening kita ^^  (ini tdk termasuk kalkulasi inflasi, atau ketika kt habis melahirkan n butuh extra pembalut or ktika kita pakai pembalut herbal yg jelas harganya jauh lebih mahal). Uangnya bisa jadi DP cicilan Rumah or  Tanah Kebun  (Berandai-andainya kok ngk cicilan mobil sih Mom, kan lebih memotivasi tuh? Jawabnya: Krn mobil nambahin polusi aja, apalagi cadangan minyak bumi dah mo abis, percuma punya mobil kalo nanti ngk bisa jalan, parkir cantik di garasi, krn ngk ada bensin, he..he..).
Pembalut Kain:
  1. Dari segi kesehatan, Pembalut kain kebanyakan tidak terbuat dari bahan sintetis, dan banyak wanita yg sudah menggunakan pembalut kain melaporkan bahwa iritasi, gatal-gatal, keputihan dan keluhan lainnya disaat haid. Pembalut kain lebih bisa bernapas (jelas karena berpori (plastik tidak ada pori-pori) sehingga memungkinkan baiknya sirkulasi udara yg kemudian bisa menghambat pertumbuhan jamur dan bakteri yang menyebabkan iritasi dan infeksi.
  2. Pembuatan pembalut kain lebih sustainable (berkelanjutan) dengan bahan-bahan yg bisa terurai menjadi tanah kembali.
  3. Jelas lebih hemat dari segi financial. Simulasinya seperti ini: 1 hari masa haid kita butuh minimal 4 pembalut kain (nah lho, sama kan sama jumlah disposable pad), jk kita pake rumus RAJIN, kotor, cuci, kering, pakai, maka kita butuh minimal 10 pembalut untuk setiap periode haid (28000 x 10 = 280,000) pembalut kain bisa dipakai sekitar 2-5 thn (masa subur 39thn/3thn rata-rata pemakaian pembalut = 13thn) = Rp280,000 x 13 = Rp.3,640,000 (Bayangkan penggunaan pembalut sekali pakai selama usia subur Rp13,104,000 (Selisih yg bisa kita TABUNG sebesar Rp9,464,000) ini tdk terhitung jk Anda pilih pembalut yg berkualitas tapi tetap yg sekali pakai.
  4. Masalah sampah Pribadi Anda pun tidak lagi akan menjadi isu signifikan, karena sampah yg Anda buang jk pembalut sudah tidak bisa terpakai akan cepat menjadi tanah kembali (terurai) dan tdk akan menimbulkan masalah pencemaran tanah/air karena residu kimia seperti pembalut sekali pakai (Anda tidak perlu lagi beli lapangan bola untuk membayangkan sampah pembalut seumur hidup kalo diwadahin sebanyak 13,104 lembar mau diletakkan dimana?
  5. Satu lagi favorit saya pribadi tentang pembalut kain, bikin senyum-senyum pas mo pakai, soalnya motif dan warnanya so cute..:-) not boring/membosankan karena serba putih. Bikin bad mood PMS jadi berkurang kan…
  6. Nah, ini yg agak ribet, HARUS DICUCI ^_^ so what?? Dengan segala manfaat untuk diri pribadi, lingkungan dan perekonomian, apa masalah mencuci pembalut akan sangat mengganggu? Jika Anda benar-benar Peduli dengan Kesehatan Anda dan paling tidak Biar kita manusia ngk perlu NGONTRAK di Planet lain gara-gara BUMI jadi TPA, Please…Ganti Pembalut Anda dengan Pembalut Kain
Is it worth your health n the Earth’s future? For sure its not worth the money..(Apakah pembalut kain berharga untuk kesehatan dan kelangsungan bumi ini? Jelasnya secara finansial masalah pembalut tidak ada harganya, karena bahkan para wanita tidak ragu untuk merogoh kocek dalam-dalam untuk membeli pembalut “terbaik”. Tapi apakah pilihan tersebut benar-benar “terbaik”?
Tulisan ini saya buat tidak untuk menganjurkan penggunaan pembalut kain adalah keharusan jika Anda menderita kelainan medis tertentu. Selalu konsultasikan Kondisi Anda dengan Ahli Kesehatan yang terpercaya untuk mengambil tindakan Medis.
Green Choice is always the BEST
(dr berbagai sumber)

Baca selanjutnya...

ZigieZaG’s Menstrual Pad

ZigieZaG’s Menstrual Pad

Menstrual Pad panty, day & Night specification :
1.Suede Cloth
2.2 layer lite microfiber
3.100% cotton outer
4.Memakai snap agar tidak bergeser-geser.

ZigieZaG mengeluarkan serangkaian produk bagi Anda, para wanita. Yaitu pembalut pakai ulang bagi para wanita yang terbagi dalam 3 kategori.

1.Pantyliners

Pantyliners ini digunakan untuk pemakaian sehari-sehari, misalnya pada wanita yang mengalami kegerahan di bagian intim atau menderita keputihan.

Inner : Suede Cloth
Insert : 1 layer microfiber
Waterproof : PUL
Outer : Cotton/100% polyester
Dimensi : 16 cm x 6 cm

2. Menstrual Pad Day

Menstrual pad day adalah pembalut yang digunakan pada siang hari atau ketika haid memasuki masa normal flow.

Inner : Suede Cloth
Insert : 2 Layer microfiber
Waterproof : PUL
Outer : Cotton/100%polyester
Dimensi : 25 cm x 7 cm

3.Menstrual Pad Night

Pembalut ini digunakan pada saat haid tengah heavy flow atau digunakan saat tidur malam ketika butuh perlindungan extra.

Inner : Suede Cloth
Insert : 2 layer microfiber
Waterproof : PUL
Outer : Cotton/100%Polyester
Dimensi : 30 cm x 9 cm

Harga:
Pantyliners @ Rp 18.000,00
Menstrual Day Pad @ Rp 23.000,00
Menstrual Night pad @ Rp 28.000,00 

pemesanan via sms di 081997300978

Baca selanjutnya...

10 June 2011

Membawa anak kecil ke masjid

(Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII)

PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum, di mushala dan di masjid ana banyak jama’ah yang membawa anak 3-5 tahun. Ketika shalat, mereka bercanda dan jalan-jalan di depan orang shalat. Ini dapat mengganggu kekhusyu’an orang yang sedang shalat. Apakah ini dapat dibenarkan ?
Nurhakim, Cibitung – Bekasi

JAWABAN :
Pada asalnya, membawa anak kecil ke masjid pada waktu shalat dibolehkan. Hal ini ditunjukkan oleh banyak hadits Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam, antara lain:

hadits
Dari Abû Qatâdah radhiyallâhu'anhu, dia berkata:
“Aku melihat Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam mengimami shalat,
sedangkan Umâmah bintu Abil ‘Ash,
putri Zainab putri Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam, berada di atas pundak beliau.
Jika beliau rukû’, beliau meletakkannya,
dan jika bangkit dari sujud beliau mengulanginya
(yakni menaruh cucunya di pundaknya lagi-red)”.[1]

Hadits ini nyata menunjukkan kebolehan membawa anak kecil ke masjid ketika shalat. Namun yang harus diperhatikan, jangan sampai si anak mengotori masjid, seperti ngompol atau semacamnya. Demikian juga jangan sampai si anak mengganggu orang-orang yang sedang melakukan shalat. Seperti berlari-lari di masjid, berteriak-teriak, membuat gaduh, dan sebagainya.
Imam Mâlik rahimahullâh meriwayatkan di dalam Muwaththa’ 1/80:
“Bahwa Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam keluar menjumpai orang banyak, yang sedang shalat dengan mengeraskan suara bacaan mereka, maka Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:
hadits
Sesungguhnya orang yang shalat itu berbisik kepada Rabbnya,
maka hendaklah dia memperhatikan apa yang ia bisikkan kepada-Nya.
Dan janganlah sebagian kamu mengeraskan (bacaan) al-Qur’ân atas yang lain.

(Dishahîhkan al- Albâni dalam Shahîhul Jâmi’ no:1951)

Bersuara keras ketika membaca al-Qur’ân sampai mengganggu orang shalat saja dilarang, maka bagaimana jika mengganggunya dengan teriakan, kegaduhan, canda, dan sebagainya, tentu lebih terlarang.
Memang anak kecil itu tidak berdosa, tetapi orang tua yang membawanya yang salah. Oleh karena itu orang tua yang akan membawa anak kecil ke masjid hendaklah memperhatikan, apakah anaknya mengganggu orang shalat atau tidak. Jika tidak, maka tidak mengapa mengajaknya; namun jika mengganggu, hendaknya dia tidak membawanya. Wallâhu a’lam.
[1] HR. Bukhâri, no. 516; Muslim, no. 543, dan ini lafazh imam Muslim

Baca selanjutnya...

04 June 2011

Rumah tangga ideal


Oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Menurut ajaran Islam, rumah tangga yang ideal adalah rumah tangga yang diliputi sakinah (ketentraman jiwa), mawaddah (rasa cinta) dan rahmah (kasih sayang). Allah Ta’ala berfirman :

“Artinya : Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” [Ar-Ruum : 21]

Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami atau isteri harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajiban serta memahami tugas dan fungsinya masing-masing, serta melaksanakan tugasnya itu dengan penuh tanggung jawab, ikhlas serta mengharapkan ganjaran dan ridha dari Allah Ta’ala.

Sehingga, upaya untuk mewujudkan pernikahan dan rumah tangga yang mendapat keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla dapat menjadi kenyataan. Akan tetapi, mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tenteram dan bahagia mendadak dilanda “kemelut” perselisihan dan percekcokan.

Apabila terjadi perselisihan dalam rumah tangga, maka harus ada upaya ishlah (mendamaikan). Yang harus dilakukan pertama kali oleh suami dan isteri adalah lebih dahulu saling intropeksi, menyadari kesalahan masing-masing, dan saling memaafkan, serta memohon kepada Allah agar disatukan hati, dimudahkan urusan dalam ketaatan kepadaNya, dan diberikan kedamaian dalam rumah tangganya.

Jika cara tersebut gagal, maka harus ada juru damai dari pihak keluarga suami maupun isteri untuk mendamaikan keduanya. Mudah-mudahan Allah memberikan taufiq kepada pasangan suami isteri tersebut.

Apabila sudah diupayakan untuk damai sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an, surat An-Nisaa’ ayat 34-35, tetapi masih juga gagal, maka Islam memberikan jalan terakhir, yaitu “perceraian”.

Syaikh Musthafa Al-‘Adawi berkata, “Apabila masalah antara suami isteri semakin memanas, hendaklah keduanya saling memperbaiki urusan keduanya, berlindung kepada Allah dari syaitan yang terkutuk, dan meredam perselisihan antara keduanya, serta mengunci rapat-rapat setiap pintu perselisihan dan jangan menceritakannya kepada orang lain.


Apabila suami marah sementara isteri ikut emosi, hendaklah keduanya berlindung kepada Allah, berwudhu’ dan shalat dua raka’at. Apabila keduanya sedang berdiri, hendaklah duduk; apabila keduanya sedang duduk, hendaklah berbaring, atau hendaklah salah seorang dari keduanya mencium, merangkul, dan menyatakan alasan kepada yang lainnya. Apabila salah seorang berbuat salah, hendaknya yang lainnya segera memaafkannya karena mengharapkan wajah Allah semata.” [1]

Di tempat lain beliau berkata, “Sedangkan berdamai adalah lebih baik, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta’ala. Berdamai lebih baik bagi keduanya daripada berpisah dan bercerai. Berdamai lebih baik bagi anak daripada mereka terbengkalai (tidak terurus). Berdamai lebih baik daripada bercerai. Perceraian adalah rayuan iblis dan termasuk perbuatan Harut dan Marut.

Allah Ta’ala berfirman.
“Artinya : “Maka mereka mempelajari dari keduanya (Harut dan Marut) apa yang (dapat) memisahkan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka tidak dapat mencelakakan seseorang dengan sihirnya kecuali dengan izin Allah.” [Al-Baqarah : 102]

Di dalam Shahiih Muslim dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas lautan. Kemu-dian ia mengirimkan balatentaranya. Tentara yang paling dekat kedudukannya dengan iblis adalah yang menimbulkan fitnah paling besar kepada manusia. Seorang dari mereka datang dan berkata, ‘Aku telah lakukan ini dan itu.’ Iblis menjawab, ‘Engkau belum melakukan apa-apa.’’ Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan, ‘Lalu datanglah seorang dari mereka dan berkata, ‘Tidaklah aku meninggalkannya sehingga aku telah berhasil memisahkan ia (suami) dan isterinya.’’ Beliau melanjutkan, ‘Lalu iblis mendekatkan kedudukannya. Iblis berkata, ‘Sebaik-baik pekerjaan adalah yang telah engkau lakukan.” [2]

Ini menunjukkan bahwa perceraian adalah perbuatan yang dicintai syaitan.

Apabila dikhawatirkan terjadinya perpecahan antara suami isteri, hendaklah hakim atau pemimpin mengirim dua orang juru damai. Satu dari pihak suami dan satu lagi dari pihak isteri untuk mengadakan perdamaian antara keduanya. Apabila keduanya damai, maka alhamdulillaah. Namun apabila permasalahan terus berlanjut antara keduanya kepada jalan yang telah digariskan dan keduanya tidak mampu menegakkan batasan-batasan Allah di antara keduanya. Yaitu isteri tak lagi mampu menunaikan hak suami yang disyari’atkan dan suami tidak mampu menunaikan hak isterinya, serta batas-batas Allah menjadi terabaikan di antara keduanya dan keduanya tidak mampu menegakkan ketaatan kepada Allah, maka ketika itu urusannya seperti yang Allah firmankan:

“Artinya : Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya), Mahabijaksana.” [An-Nisaa' : 130] [3]

Allah Ta’ala berfirman:

“Artinya : Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz[4], hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusah-kannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar. Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” [An-Nisaa' : 34-35]

Pada hakikatnya, perceraian dibolehkan menurut syari’at Islam, dan ini merupakan hak suami. Hukum thalaq (cerai) dalam syari’at Islam adalah dibolehkan.

Adapun hadits yang mengatakan bahwa “perkara halal yang dibenci Allah adalah thalaq (cerai),” yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2178), Ibnu Majah (no. 2018) dan al-Hakim (II/196) adalah hadits lemah. Hadits ini dilemahkan oleh Ibnu Abi Hatim rahimahullaah dalam kitabnya, al-‘Ilal, dilemahkan juga oleh Syaikh Al-Albani rahimahullaah dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 2040).

Meskipun thalaq (cerai) dibolehkan dalam ajaran Islam, akan tetapi seorang suami tidak boleh terlalu memudahkan masalah ini. Ketika seorang suami akan menjatuhkan thalaq (cerai), ia harus berfikir tentang maslahat (kebaikan) dan mafsadah (kerusakan) yang mungkin timbul akibat perceraian agar jangan sampai membawa kepada penyesalan yang panjang. Ia harus berfikir tentang dirinya, isterinya dan anak-anaknya, serta tanggung jawabnya di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla pada hari Kiamat.


Kemudian bagi isteri, bagaimana pun kemarahannya kepada suami, hendaknya ia tetap sabar dan janganlah sekali-kali ia menuntut cerai kepada suaminya. Terkadang ada isteri meminta cerai disebabkan masalah kecil atau karena suaminya menikah lagi (berpoligami) atau menyuruh suaminya menceraikan madunya. Hal ini tidak dibenarkan dalam agama Islam. Jika si isteri masih terus menuntut cerai, maka haram atasnya aroma Surga, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Artinya : Siapa saja wanita yang menuntut cerai kepada suaminya tanpa ada alasan yang benar, maka haram atasnya aroma Surga.” [5]

Abu Hurairah Radhiyallaahu ‘anhu berkata,

“Artinya : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang: … dan janganlah seorang isteri meminta (suaminya) untuk menceraikan saudara (madu)nya agar mem-peroleh nafkahnya.” [6]

Marilah kita berupaya untuk melaksanakan pernikahan secara Islami dan membina rumah tangga yang Islami, serta berusaha meninggalkan aturan, tata cara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam. Ajaran Islam-lah satu-satunya ajaran yang benar dan diridhai oleh Allah ‘Azza wa Jalla sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

“Artinya : Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” [Ali ‘Imran : 19]

“…Wahai Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa.” [Al-Furqaan : 74]

Setiap keluarga selalu mendambakan terwujudnya rumah tangga yang bahagia, diliputi sakinah, mawaddah dan rahmah. Oleh karena itu, setiap suami dan isteri wajib menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan syari’at Islam dan bergaul dengan cara yang baik.


[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka At-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]

Sumber: almanhaj.or.id
__________
Foot Note
[1]. Fiqhut Ta’amul bainaz Zaijaini (hal. 37).
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2813 (67)).
[3]. Dinukil dari Fiqh Ta’amul bainaz Zaujaini (hal. 87-92) secara ringkas.
[4]. Nusyuz yaitu meninggalkan kewajibannya selaku isteri, seperti meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2226), at-Tir-midzi (no. 1187), Ibnu Majah (no. 2055), ad-Darimi (II/162), Ibnul Jarud (no. 748), Ibnu Hibban (no. 1320), ath-Thabari dalam Tafsiir-nya (no. 4843-4844), al-Hakim (II/200), al-Baihaqi (VII/316), dari Tsauban radhiyallaahu ‘anhu.
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 2140), Muslim (no. 1515 (12)) dan an-Nasa-i (VII/258).

Baca selanjutnya...

Keutamaan dan sifat-sifat istri sholehah

Penulis: Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah
Apa yang sering diangankan oleh kebanyakan laki-laki tentang wanita yang bakal menjadi pendamping hidupnya? Cantik, kaya, punya kedudukan, karir bagus, dan baik pada suami.
Inilah keinginan yang banyak muncul. Sebuah keinginan yang lebih tepat disebut angan-angan, karena jarang ada wanita yang memiliki sifat demikian. Kebanyakan laki-laki lebih memperhatikan penampilan dzahir, sementara unsur akhlak dari wanita tersebut kurang diperhatikan. Padahal akhlak dari pasangan hidupnya itulah yang akan banyak berpengaruh terhadap kebahagiaan rumah tangganya.
Seorang muslim yang shalih, ketika membangun mahligai rumah tangga maka yang menjadi dambaan dan cita-citanya adalah agar kehidupan rumah tangganya kelak berjalan dengan baik, dipenuhi mawaddah wa rahmah, sarat dengan kebahagiaan, adanya saling ta‘awun (tolong menolong), saling memahami dan saling mengerti.
Dia juga mendamba memiliki istri yang pandai memposisikan diri untuk menjadi naungan ketenangan bagi suami dan tempat beristirahat dari ruwetnya kehidupan di luar. Ia berharap dari rumah tangga itu kelak akan lahir anak turunannya yang shalih yang menjadi qurratu a‘yun (penyejuk mata) baginya.
Demikian harapan demi harapan dirajutnya sambil meminta kepada Ar-Rabbul A‘la (Allah Yang Maha Tinggi) agar dimudahkan segala urusannya.
Namun tentunya apa yang menjadi dambaan seorang muslim ini tidak akan terwujud dengan baik terkecuali bila wanita yang dipilihnya untuk menemani hidupnya adalah wanita shalihah.
Karena hanya wanita shalihah yang dapat menjadi teman hidup yang sebenarnya dalam suka maupun lara, yang akan membantu dan mendorong suaminya untuk taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hanya dalam diri wanita shalihah tertanam aqidah tauhid, akhlak yang mulia dan budi pekerti yang luhur. Dia akan berupaya ta‘awun dengan suaminya untuk menjadikan rumah tangganya bangunan yang kuat lagi kokoh guna menyiapkan generasi Islam yang diridhai Ar-Rahman.
Sebaliknya, bila yang dipilih sebagai pendamping hidup adalah wanita yang tidak terdidik dalam agama1 dan tidak berpegang dengan agama, maka dia akan menjadi duri dalam daging dan musuh dalam selimut bagi sang suami. Akibatnya rumah tangga selalu sarat dengan keruwetan, keributan, dan perselisihan. Istri seperti inilah yang sering dikeluhkan oleh para suami, sampai-sampai ada di antara mereka yang berkata: “Aku telah berbuat baik kepadanya dan memenuhi semua haknya namun ia selalu menyakitiku.”
Duhai kiranya wanita itu tahu betapa besar hak suaminya, duhai kiranya dia tahu akibat yang akan diperoleh dengan menyakiti dan melukai hati suaminya….! Namun dari mana pengetahuan dan kesadaran itu akan didapatkan bila dia jauh dari pengajaran dan bimbingan agamanya yang haq? Wallahu Al-Musta‘an.
Keutamaan wanita shalihah
Abdullah bin Amr radhiallahu ‘anhuma meriwayatkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
الدُّنْيَا مَتاَعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan2 dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim no. 1467)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu:
أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهَ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهَ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهَ
“Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya3, bila diperintah4 akan mentaatinya5, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.”(HR. Abu Dawud no. 1417. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata dalam Al-Jami’ush Shahih 3/57: “Hadits ini shahih di atas syarat Muslim.”)
Berkata Al-Qadhi ‘Iyyadh rahimahullah: “Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan kepada para sahabatnya bahwa tidak berdosa mereka mengumpulkan harta selama mereka menunaikan zakatnya, beliau memandang perlunya memberi kabar gembira kepada mereka dengan menganjurkan mereka kepada apa yang lebih baik dan lebih kekal yaitu istri yang shalihah yang cantik (lahir batinnya) karena ia akan selalu bersamamu menemanimu. Bila engkau pandang menyenangkanmu, ia tunaikan kebutuhanmu bila engkau membutuhkannya. Engkau dapat bermusyawarah dengannya dalam perkara yang dapat membantumu dan ia akan menjaga rahasiamu. Engkau dapat meminta bantuannya dalam keperluan-keperluanmu, ia mentaati perintahmu dan bila engkau meninggalkannya ia akan menjaga hartamu dan memelihara/mengasuh anak-anakmu.” (‘Aunul Ma‘bud, 5/57)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pula bersabda:
أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيُّ. وَأَرْبَعٌ مِنَ الشّقَاءِ: الْجَارُ السّوءُ، وَاَلْمَرْأَةُ السُّوءُ، وَالْمَركَبُ السُّوءُ، وَالْمَسْكَنُ الضَّيِّقُ.
“Empat perkara termasuk dari kebahagiaan, yaitu wanita (istri) yang shalihah, tempat tinggal yang luas/ lapang, tetangga yang shalih, dan tunggangan (kendaraan) yang nyaman. Dan empat perkara yang merupakan kesengsaraan yaitu tetangga yang jelek, istri yang jelek (tidak shalihah), kendaraan yang tidak nyaman, dan tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ibnu Hibban dalam Al-Mawarid hal. 302, dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/57 dan Asy-Syaikh Al Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 282)
Ketika Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, harta apakah yang sebaiknya kita miliki?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
لِيَتَّخِذْ أَحَدُكُمْ قَلْبًا شَاكِرًا وَلِسَاناً ذَاكِرًا وَزَوْجَةً مُؤْمِنَةً تُعِيْنُ أَحَدَكُمْ عَلَى أَمْرِ الآخِرَةِ
“Hendaklah salah seorang dari kalian memiliki hati yang bersyukur, lisan yang senantiasa berdzikir dan istri mukminah yang akan menolongmu dalam perkara akhirat.” (HR. Ibnu Majah no. 1856, dishahihkan Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahih Ibnu Majah no. 1505)
Cukuplah kemuliaan dan keutamaan bagi wanita shalihah dengan anjuran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi lelaki yang ingin menikah untuk mengutamakannya dari yang selainnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ ِلأََرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا. فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita itu dinikahi karena empat perkara yaitu karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang punya agama, engkau akan beruntung.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 1466)
Empat hal tersebut merupakan faktor penyebabdipersuntingnya seorang wanita dan ini merupakan pengabaran berdasarkan kenyataan yang biasa terjadi di tengah manusia, bukan suatu perintah untuk mengumpulkan perkara-perkara tersebut, demikian kata Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah. Namun dzahir hadits ini menunjukkan boleh menikahi wanita karena salah satu dari empat perkara tersebut, akan tetapi memilih wanita karena agamanya lebih utama. (Fathul Bari, 9/164)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “(فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ), maknanya: yang sepatutnya bagi seorang yang beragama dan memiliki muruah (adab) untuk menjadikan agama sebagai petunjuk pandangannya dalam segala sesuatu terlebih lagi dalam suatu perkara yang akan tinggal lama bersamanya (istri). Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mendapatkan seorang wanita yang memiliki agama di mana hal ini merupakan puncak keinginannya.” (Fathul Bari, 9/164)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini ada anjuran untuk berteman/ bersahabat dengan orang yang memiliki agama dalam segala sesuatu karena ia akan mengambil manfaat dari akhlak mereka (teman yang baik tersebut), berkah mereka, baiknya jalan mereka, dan aman dari mendapatkan kerusakan mereka.” (Syarah Shahih Muslim, 10/52)
Sifat-sifat Istri Shalihah
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
Wanita (istri) shalihah adalah yang taat lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah memelihara mereka.” (An-Nisa: 34)
Dalam ayat yang mulia di atas disebutkan di antara sifat wanita shalihah adalah taat kepada Allah dan kepada suaminya dalam perkara yang ma‘ruf6 lagi memelihara dirinya ketika suaminya tidak berada di sampingnya.
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullah berkata: “Tugas seorang istri adalah menunaikan ketaatan kepada Rabbnya dan taat kepada suaminya, karena itulah Allah berfirman: “Wanita shalihah adalah yang taat,” yakni taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.” Yakni taat kepada suami mereka bahkan ketika suaminya tidak ada (sedang bepergian, pen.), dia menjaga suaminya dengan menjaga dirinya dan harta suaminya.” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal.177)
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi permasalahan dengan istri-istrinya sampai beliau bersumpah tidak akan mencampuri mereka selama sebulan, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan kepada Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبْدِلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ مُسْلِمَاتٍ مُؤْمِنَاتٍ قَانِتَاتٍ تآئِبَاتٍ عَابِدَاتٍ سآئِحَاتٍ ثَيِّبَاتٍ وَأَبْكَارًا
“Jika sampai Nabi menceraikan kalian,7 mudah-mudahan Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kalian, muslimat, mukminat, qanitat, taibat, ‘abidat, saihat dari kalangan janda ataupun gadis.” (At-Tahrim: 5)
Dalam ayat yang mulia di atas disebutkan beberapa sifat istri yang shalihah yaitu:
a. Muslimat: wanita-wanita yang ikhlas (kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala), tunduk kepada perintah Allah ta‘ala dan perintah Rasul-Nya.
b. Mukminat: wanita-wanita yang membenarkan perintah dan larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala
c. Qanitat: wanita-wanita yang taat
d. Taibat: wanita-wanita yang selalu bertaubat dari dosa-dosa mereka, selalu kembali kepada perintah (perkara yang ditetapkan) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun harus meninggalkan apa yang disenangi oleh hawa nafsu mereka.
e. ‘Abidat: wanita-wanita yang banyak melakukan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (dengan mentauhidkannya karena semua yang dimaksud dengan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an adalah tauhid, kata Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma).
f. Saihat: wanita-wanita yang berpuasa. (Al-Jami‘ li Ahkamil Qur’an, 18/126-127, Tafsir Ibnu Katsir, 8/132)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، قِيْلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
“Apabila seorang wanita shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” (HR. Ahmad 1/191, dishahihkan Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami’ no. 660, 661)
Dari dalil-dalil yang telah disebutkan di atas, dapatlah kita simpulkan bahwa sifat istri yang shalihah adalah sebagai berikut:
1. Mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan mempersembahkan ibadah hanya kepada-Nya tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatupun.
2. Tunduk kepada perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala, terus menerus dalam ketaatan kepada-Nya dengan banyak melakukan ibadah seperti shalat, puasa, bersedekah, dan selainnya. Membenarkan segala perintah dan larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
3. Menjauhi segala perkara yang dilarang dan menjauhi sifat-sifat yang rendah.
4. Selalu kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bertaubat kepada-Nya sehingga lisannya senantiasa dipenuhi istighfar dan dzikir kepada-Nya. Sebaliknya ia jauh dari perkataan yang laghwi, tidak bermanfaat dan membawa dosa seperti dusta, ghibah, namimah, dan lainnya.
5. Menaati suami dalam perkara kebaikan bukan dalam bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan melaksanakan hak-hak suami sebaik-baiknya.
6. Menjaga dirinya ketika suami tidak berada di sisinya. Ia menjaga kehormatannya dari tangan yang hendak menyentuh, dari mata yang hendak melihat, atau dari telinga yang hendak mendengar. Demikian juga menjaga anak-anak, rumah, dan harta suaminya.

Sifat istri shalihah lainnya bisa kita rinci berikut ini berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan setelahnya:
1. Penuh kasih sayang, selalu kembali kepada suaminya dan mencari maafnya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟ اَلْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا، الَّتِى إِذَا غَضِبَ جَاءَتْ حَتَّى تَضَعَ يَدَهَا فِي يَدِ زَوْجِهَا، وَتَقُوْلُ: لاَ أَذُوقُ غَضْمًا حَتَّى تَرْضَى
“Maukah aku beritahukan kepada kalian, istri-istri kalian yang menjadi penghuni surga yaitu istri yang penuh kasih sayang, banyak anak, selalu kembali kepada suaminya. Di mana jika suaminya marah, dia mendatangi suaminya dan meletakkan tangannya pada tangan suaminya seraya berkata: “Aku tak dapat tidur sebelum engkau ridha.” (HR. An-Nasai dalam Isyratun Nisa no. 257. Silsilah Al-Ahadits Ash Shahihah, Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah, no. 287)
2. Melayani suaminya (berkhidmat kepada suami) seperti menyiapkan makan minumnya, tempat tidur, pakaian, dan yang semacamnya.
3. Menjaga rahasia-rahasia suami, lebih-lebih yang berkenaan dengan hubungan intim antara dia dan suaminya. Asma’ bintu Yazid radhiallahu ‘anha menceritakan dia pernah berada di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu kaum lelaki dan wanita sedang duduk. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Barangkali ada seorang suami yang menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya (saat berhubungan intim), dan barangkali ada seorang istri yang mengabarkan apa yang diperbuatnya bersama suaminya?” Maka mereka semua diam tidak ada yang menjawab. Aku (Asma) pun menjawab: “Demi Allah! Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (para istri) benar-benar melakukannya, demikian pula mereka (para suami).” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَلاَ تَفْعَلُوا، فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانِ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيْقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُوْنَ
“Jangan lagi kalian lakukan, karena yang demikian itu seperti syaithan jantan yang bertemu dengan syaitan betina di jalan, kemudian digaulinya sementara manusia menontonnya.” (HR. Ahmad 6/456, Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Adabuz Zafaf (hal. 63) menyatakan ada syawahid (pendukung) yang menjadikan hadits ini shahih atau paling sedikit hasan)
4. Selalu berpenampilan yang bagus dan menarik di hadapan suaminya sehingga bila suaminya memandang akan menyenangkannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهَ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهَ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهَ
“Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya”. (HR. Abu Dawud no. 1417. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata dalam Al-Jami’ush Shahih 3/57: “Hadits ini shahih di atas syarat Muslim.”)
5. Ketika suaminya sedang berada di rumah (tidak bepergian/ safar), ia tidak menyibukkan dirinya dengan melakukan ibadah sunnah yang dapat menghalangi suaminya untuk istimta‘ (bernikmat-nikmat) dengannya seperti puasa, terkecuali bila suaminya mengizinkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidak halal bagi seorang istri berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada (tidak sedang bepergian) kecuali dengan izinnya”. (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)
6. Pandai mensyukuri pemberian dan kebaikan suami, tidak melupakan kebaikannya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Diperlihatkan neraka kepadaku, ternyata aku dapati kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita yang kufur.” Ada yang bertanya kepada beliau: “Apakah mereka kufur kepada Allah?” Beliau menjawab: “Mereka mengkufuri suami dan mengkufuri (tidak mensyukuri) kebaikannya. Seandainya salah seorang dari kalian berbuat baik kepada seorang di antara mereka (istri) setahun penuh, kemudian dia melihat darimu sesuatu (yang tidak berkenan baginya) niscaya dia berkata: “Aku tidak pernah melihat darimu kebaikan sama sekali.” (HR. Al-Bukhari no. 29 dan Muslim no. 907)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda:
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَ تَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لاَ تَسْتَغْنِي عَنْهُ
“Allah tidak akan melihat kepada seorang istri yang tidak bersyukur kepada suaminya padahal dia membutuhkannya.” (HR. An-Nasai dalam Isyratun Nisa. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 289)
7. Bersegera memenuhi ajakan suami untuk memenuhi hasratnya, tidak menolaknya tanpa alasan yang syar‘i, dan tidak menjauhi tempat tidur suaminya, karena ia tahu dan takut terhadap berita Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak (enggan) melainkan yang di langit murka terhadapnya hingga sang suami ridha padanya.” (HR. Muslim no.1436)
إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ مُهَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تَرْجِعَ
“Apabila seorang istri bermalam dalam keadaan meninggalkan tempat tidur suaminya, niscaya para malaikat melaknatnya sampai ia kembali (ke suaminya).” (HR. Al-Bukhari no. 5194 dan Muslim no. 1436)
Demikian yang dapat kami sebutkan dari keutamaan dan sifat-sifat istri shalihah, mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi taufik kepada kita agar dapat menjadi wanita yang shalihah, amin.
Maraji :
1 Atau ia belajar agama namun tidak mengamalkannya
2 Tempat untuk bersenang-senang (Syarah Sunan An-Nasai oleh Al-Imam As-Sindi rahimahullah, 6/69)
3 Karena keindahan dan kecantikannya secara dzahir atau karena bagusnya akhlaknya secara batin atau karena dia senantiasa menyibukkan dirinya untuk taat dan bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (Ta‘liq Sunan Ibnu Majah, Muhammad Fuad Abdul Baqi, Kitabun Nikah, bab Afdhalun Nisa, 1/596, ‘Aunul Ma‘bud, 5/56)
4 Dengan perkara syar‘i atau perkara biasa (‘Aunul Ma‘bud, 5/56)
5 Mengerjakan apa yang diperintahkan dan melayaninya (‘Aunul Ma‘bud, 5/56)
6 Bukan dalam bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq.
7 Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mengetahui bahwasanya Nabi-Nya tidak akan menceraikan istri-istrinya (ummahatul mukminin), akan tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan kepada ummahatul mukminin tentang kekuasaan-Nya, bila sampai Nabi menceraikan mereka, Dia akan menggantikan untuk beliau istri-istri yang lebih baik daripada mereka dalam rangka menakuti-nakuti mereka. Ini merupakan pengabaran tentang qudrah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan ancaman untuk menakut-nakuti istri-istri Nabi , bukan berarti ada orang yang lebih baik daripada shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Al-Jami‘ li Ahkamil Qur’an, 18/126) dan bukan berarti istri-istri beliau tidak baik bahkan mereka adalah sebaik-baik wanita. Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Permasalahan ini dibawa kepada pendapat yang mengatakan bahwa penggantian istri dalam ayat ini merupakan janji dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seandainya beliau menceraikan mereka di dunia Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menikahkan beliau di akhirat dengan wanita-wanita yang lebih baik daripada mereka.” (Al-Jami‘ li Ahkamil Qur’an, 18/127)

Baca selanjutnya...

Labels

About This Blog

Followers

About

My photo
Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim)

  © Free Blogger Templates Blogger Theme II by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP