.. إِنَّكَ لا تَهدى مَن أَحبَبتَ وَلٰكِنَّ اللَّهَ يَهدى مَن يَشاءُ ۚ وَهُوَ أَعلَمُ بِالمُهتَدينَ ..

"Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu sayangi, tetapi Allah memberi petunjuk
kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk." (AlQasas 28: 56)

Live Streaming

Bismillahirrohmaanirrohiim

"Engkau tidak akan menjadi seorang alim hingga engkau menjadi orang yang
belajar. Dan engkau tidak dianggap alim tentang suatu ilmu, sampai
engkau mengamalkannya."
...Abud Darda' Radhiallahu anhu...

14 February 2012

Najiskah Kencing Bayi?

Posting kali ini ana mengutip dari majalah Al-mawaddah edisi syawal 1432 H, rubrik ulama berfatwa(halaman 42) yang disampaikan oleh ustad Mukhlis Abu Dzar.

 Soal : Assalamualaikum, ustadz. Ana mau bertanya, apakah air seni si kecil yang usianya masih 1 bulan najis?

 Jawab:
 Wa'alaikum sallam. Lajnah Da'imah pernah ditanya,"Ketika seorang wanita melahirkan bayi laki-laki atau perempuan, selama dalam asuhannya bayi itu selalu bersamanya dan tidak pernah berpisah, sehingga terkadang pakaiannya terkena kencing si kecil.Apakah yang harus ia lakukan saat itu, dan apakah ada perbedaan hukum pada kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan dari sejak lahir hingga umur dua tahun lebih? Inti pertanyaan ini adalah bersuci dan sholat, serta kerepotan untuk mengganti pakaian setiap waktu. Lajnah menjawab,'Cukup membasahi dengan air pada pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki jika ia belum mengkonsumsi makanan. Jika telah mengkonsumsi makanan, maka pakaian yang terkena air kencing itu harus dicuci. Adapun jika bayi perempuan, maka pakaian yang terkena air kencingnya harus dicuci, baik sudah mengkonsumsi makanan atau belum. Ketetapan ini bersumber dari hadis yang dikeluarkan oleh Al-Bukhori, Muslim, Abu Dawud dan selainnya. Sedangkan lafalnya adalah milik Abu dawud. Abu Dawud telah mengeluarkan hadist ini dalam kitab sunan-nya dengan sanadnya dari ummu Qubais Bintu Mihsan," Bahwa ia bersama bayi laki-lakinya yang belum mengkonsumsi makanan datang kepada Rasululloh, lalu Rasululloh mendudukkan bayi itu didalam pangkuanya. Bayi itu kencing pada pakain beliau, maka Rasululloh minta diambilkan air, kemudian membasahi pakaian itu dengan air tanpa mencucinya." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majjah dari Rasululloh, bersabda,"Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedang pakaian yang terkena iar kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air." Dalam riwayat lain menurut Abu Dawud," Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci,sedangkan kain yang terkena air kencing bayi laki-laki haya diperciki dengan air jika belum mengkonsumsi makanan." ( Fatwa Lajnah Da'imah lil Bhuts a-'Ilmiyyah Wal Ifta':5/368)

0 komentar:

Labels

About This Blog

Followers

About

My photo
Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim)

  © Free Blogger Templates Blogger Theme II by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP