.. إِنَّكَ لا تَهدى مَن أَحبَبتَ وَلٰكِنَّ اللَّهَ يَهدى مَن يَشاءُ ۚ وَهُوَ أَعلَمُ بِالمُهتَدينَ ..

"Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu sayangi, tetapi Allah memberi petunjuk
kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk." (AlQasas 28: 56)

Live Streaming

Bismillahirrohmaanirrohiim

"Engkau tidak akan menjadi seorang alim hingga engkau menjadi orang yang
belajar. Dan engkau tidak dianggap alim tentang suatu ilmu, sampai
engkau mengamalkannya."
...Abud Darda' Radhiallahu anhu...

10 June 2011

Membawa anak kecil ke masjid

(Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII)

PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum, di mushala dan di masjid ana banyak jama’ah yang membawa anak 3-5 tahun. Ketika shalat, mereka bercanda dan jalan-jalan di depan orang shalat. Ini dapat mengganggu kekhusyu’an orang yang sedang shalat. Apakah ini dapat dibenarkan ?
Nurhakim, Cibitung – Bekasi

JAWABAN :
Pada asalnya, membawa anak kecil ke masjid pada waktu shalat dibolehkan. Hal ini ditunjukkan oleh banyak hadits Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam, antara lain:

hadits
Dari Abû Qatâdah radhiyallâhu'anhu, dia berkata:
“Aku melihat Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam mengimami shalat,
sedangkan Umâmah bintu Abil ‘Ash,
putri Zainab putri Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam, berada di atas pundak beliau.
Jika beliau rukû’, beliau meletakkannya,
dan jika bangkit dari sujud beliau mengulanginya
(yakni menaruh cucunya di pundaknya lagi-red)”.[1]

Hadits ini nyata menunjukkan kebolehan membawa anak kecil ke masjid ketika shalat. Namun yang harus diperhatikan, jangan sampai si anak mengotori masjid, seperti ngompol atau semacamnya. Demikian juga jangan sampai si anak mengganggu orang-orang yang sedang melakukan shalat. Seperti berlari-lari di masjid, berteriak-teriak, membuat gaduh, dan sebagainya.
Imam Mâlik rahimahullâh meriwayatkan di dalam Muwaththa’ 1/80:
“Bahwa Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam keluar menjumpai orang banyak, yang sedang shalat dengan mengeraskan suara bacaan mereka, maka Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:
hadits
Sesungguhnya orang yang shalat itu berbisik kepada Rabbnya,
maka hendaklah dia memperhatikan apa yang ia bisikkan kepada-Nya.
Dan janganlah sebagian kamu mengeraskan (bacaan) al-Qur’ân atas yang lain.

(Dishahîhkan al- Albâni dalam Shahîhul Jâmi’ no:1951)

Bersuara keras ketika membaca al-Qur’ân sampai mengganggu orang shalat saja dilarang, maka bagaimana jika mengganggunya dengan teriakan, kegaduhan, canda, dan sebagainya, tentu lebih terlarang.
Memang anak kecil itu tidak berdosa, tetapi orang tua yang membawanya yang salah. Oleh karena itu orang tua yang akan membawa anak kecil ke masjid hendaklah memperhatikan, apakah anaknya mengganggu orang shalat atau tidak. Jika tidak, maka tidak mengapa mengajaknya; namun jika mengganggu, hendaknya dia tidak membawanya. Wallâhu a’lam.
[1] HR. Bukhâri, no. 516; Muslim, no. 543, dan ini lafazh imam Muslim

0 komentar:

Labels

About This Blog

Followers

About

My photo
Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim)

  © Free Blogger Templates Blogger Theme II by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP